Polisi Dalami Aspek Legalitas Tambang di Trosono Pasca Longsor

Image Not Found
Proses evakuasi pekerja tambang yang tertimbun longsor, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan resmi membuka penyelidikan atas insiden longsornya tebing tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang sopir truk bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (28/09/2025) siang setelah tertimbun material tambang.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, mulai pekerja tambang, warga sekitar, hingga pemilik tambang PT Anugrah Karya Pasti. “Semua kami periksa, mulai dari pemilik tambang hingga dari provinsi yang menerbitkan izin,” terangnya, Senin (29/09/2025).

Selain memeriksa saksi, tim Inafis Polres Magetan juga diterjunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyelidikan difokuskan pada kondisi tebing yang longsor, alat berat, serta dokumen penunjang aktivitas penambangan. Hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan utama dalam proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyoroti sisi perizinan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur selaku pihak penerbit izin turut dimintai klarifikasi. Data yang dihimpun menyebutkan PT Anugrah Karya Pasti memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono. Izin bernomor 796/1/IUP/PMDN/2021 itu diterbitkan pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga 2026.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. “Terkait penyelidikan tambang yang kemarin hingga saat ini masih dalam proses. Kami mohon doa agar berjalan lancar,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *