Sabtu, 17 Okt 2026
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 304
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Pengunjung Nikmati Liburan di Kawasan PSC

    Ribuan Pengunjung Nikmati Liburan di Kawasan PSC

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun kini menjadi salah satu tempat wisata yang di padati pengunjung dari berbagai daerah. Terlebih pada momen libur lebaran saat ini, ribuan pengunjung menikmati suasana malam PSC dengan lampu-lampu hiasnya. Di PSC para wisatawan di manjakan dengan miniatur ikon dunia seperti Patung Liberty, Patung […]

    Bagikan
  • Pelaku Pembuangan Bayi Diamankan? AKP Agus : Besok Kita Release

    Pelaku Pembuangan Bayi Diamankan? AKP Agus : Besok Kita Release

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Beredar sebuah foto yang memperlihatkan dua orang remaja tengah duduk di ruang tunggu penyidik satreskrim polres Madiun. Publik menduga bahwasanya keduanya merupakan pasangan sejoli yang berkaitan dengan penemuan jasad bayi di Sungai Sono Desa Tiron Kecamatan/ Kabupaten Madiun pada Kamis (9/1/2025) lalu. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim […]

    Bagikan
  • Berbagi Tips Penanganan PMK dari Putra Lembu Farm

    Berbagi Tips Penanganan PMK dari Putra Lembu Farm

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi sangat meresahkan para peternak di berbagai daerah. Tidak sedikit ternak sapi yang akhirnya mati akibat PMK tersebut. Berbagai cara dilakukan guna mengatasi sapi yang terserang virus PMK. Seperti yang dilakukan di kandang Putra Lembu Farm yang berada di Kelurahan Demangan Kecamatan Taman […]

    Bagikan
  • Pasca Insiden KA Bangunkarta Anjlok, KAI Madiun Gelar Diklat Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan

    Pasca Insiden KA Bangunkarta Anjlok, KAI Madiun Gelar Diklat Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar pelatihan intensif bagi petugas perawatan jalur guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Kegiatan bertajuk Diklat Refreshing Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan telah berlangsung selama dua hari, 8–9 April 2026. Pelatihan diikuti sejumlah unsur internal, mulai dari tim quality control, SDM, […]

    Bagikan
  • Harga Ayam di Pasar Sayur Magetan Naik, Penjualan Berkurang hingga 50 Persen

    Harga Ayam di Pasar Sayur Magetan Naik, Penjualan Berkurang hingga 50 Persen

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Harga daging ayam ras di Pasar Sayur Magetan, Jawa Timur, kembali berada di kisaran Rp37.000 hingga Rp38.000 per kilogram. Kenaikan tersebut mulai dirasakan pedagang dan pembeli, bahkan berdampak pada penurunan volume transaksi. Pedagang menyebut harga ayam saat ini lebih tinggi dibanding kondisi normal yang berada di kisaran Rp30.000-Rp32.000 per kilogram. Kenaikan […]

    Bagikan
  • PMII dan GMNI Tunda Audiensi dengan DPRD Kabupaten Madiun, Pertimbangkan Situasi Kondusif

    PMII dan GMNI Tunda Audiensi dengan DPRD Kabupaten Madiun, Pertimbangkan Situasi Kondusif

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dua organisasi mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas PGRI Madiun (Unipma) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Madiun, menunda audiensi dengan DPRD Kabupaten Madiun yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/9/2025). Keputusan ini disampaikan melalui rilis resmi kedua organisasi. Ketua GMNI Cabang Madiun, Nikolaus Leontin Ama Beta, […]

    Bagikan
expand_less