Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 179
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapanas Pantau Harga Sembako di Pasar Besar Madiun, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

    Bapanas Pantau Harga Sembako di Pasar Besar Madiun, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Dinas Perdagangan Kota Madiun, Satgas Pangan Polres Madiun Kota serta Perum Bulog Cabang Madiun melakukan pemantauan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Besar Madiun, Kamis (26/02/2026). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok selama Ramadan hingga menjelang […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Verind ke JPU

    Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Verind ke JPU

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun akan segera masuk ke meja hijau pengadilan. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh penyidik, termasuk terhadap tersangka MR (16). Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan remaja 19 tahun pada (01/01/2026) dini hari […]

    Bagikan
  • Empat Penyusup Berkedok Ojol Diamankan Polisi , Aksi di DPRD Ponorogo Batal

    Empat Penyusup Berkedok Ojol Diamankan Polisi , Aksi di DPRD Ponorogo Batal

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Empat orang diamankan aparat Polres Ponorogo lantaran diduga hendak melakukan aksi huru-hara pada unjuk rasa di depan gedung DPRD Ponorogo yang sedianya digelar, Senin (01/09/2025). Mereka dicurigai karena memakai atribut ojek online (Ojol), meski bukan berprofesi sebagai driver. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan penangkapan itu berawal dari deteksi dini […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Siapkan Hadiah 30 Juta Peraih Medali Emas di PORPROV IX 2025

    Bupati Madiun Siapkan Hadiah 30 Juta Peraih Medali Emas di PORPROV IX 2025

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto all out dalam pembinaan olahraga di bumi kampung pesilat. Sebagai bukti sudah disiapkan anggaran reward pada gelaran PORPROV Jatim IX tahun 2025. Bupati Madiun menyiapkan hadiah bagi para atlit peraih medali emas yaitu uang senilai 30 Juta, medali perak 20 juta dan medali perunggu 15 juta. […]

    Bagikan
  • Dampak Banjir Semarang, Belasan KA Memutar Melintasi Daop 7

    Dampak Banjir Semarang, Belasan KA Memutar Melintasi Daop 7

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dampak banjir di Semarang Jawa Tengah masih mempengaruhi perjalanan kereta api. Jalur antara Semarang dan Surabaya saat ini belum dapat dilalui. Hal itu berdampak pada perjalanan kereta api dari Surabaya dialihkan melalui Daop 7 Madiun. Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan frekuensi perjalanan di wilayah PT KAI Daerah Operasi […]

    Bagikan
  • SPMB 2025, Pagus Siswa 45 dari 56 SMP Negeri di Ponorogo Tidak Terpenuhi

    SPMB 2025, Pagus Siswa 45 dari 56 SMP Negeri di Ponorogo Tidak Terpenuhi

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Ponorogo mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hingga penutupan pendaftaran akhir Juni lalu, tercatat masih ada ratusan bangku kosong. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menyebutkan dari total 56 SMP Negeri, sebanyak 45 sekolah belum […]

    Bagikan
expand_less