Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maidi : Ini Kontrak Perpanjangan Pengabdian Untuk Masyarakat

    Maidi : Ini Kontrak Perpanjangan Pengabdian Untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Maidi – F. Bagus Panuntun telah resmi ditetapkan KPU Kota Madiun sebagai Walikota dan Wakil Walikota Madiun terpilih Pilkada tahun 2024. Meski tidak didampingi wakilnya, Maidi menerima Surat Keputusan KPU Kota Madiun Nomor 20 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Madiun Tahun 2024. Dengan […]

    Bagikan
  • Cetak Bibit Pesilat Cilik, Inisiatif KKG PJOK Sawahan Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini

    Cetak Bibit Pesilat Cilik, Inisiatif KKG PJOK Sawahan Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Di bawah langit Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, semangat Madiun Kampung Pesilat bukan sekadar slogan yang terpajang di spanduk atau baliho. Di tangan para guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), semangat itu menjelma jadi gerakan nyata yakni mencetak bibit pesilat sejak bangku sekolah dasar. Melalui program fasilitasi pencak silat seni […]

    Bagikan
  • Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Sampah di Sungai

    Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Sampah di Sungai

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana menggegerkan warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Jasad tersebut ditemukan tersangkut di tumpukan sampah di tepi sungai oleh seorang warga yang tengah berangkat ke sawah. Menurut informasi yang dihimpun, kondisi mayat sudah membusuk dan hanya terlihat sebagian bagian […]

    Bagikan
  • Wali Kota Maidi Tutup Tahun 2025 Dengan Mutasi 5 Kepala OPD

    Wali Kota Maidi Tutup Tahun 2025 Dengan Mutasi 5 Kepala OPD

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penghujung tahun 2025, Wali Kota Madiun, Maidi menggerakkan gerbong mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Bertempat di gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun pada Rabu (31/12/2025), Maidi mengambil sumpah jabatan dan melantik sebanyak 59 ASN. 5 diantaranya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berstatus eselon II yang […]

    Bagikan
  • Dari “Jalur Gaza” Jadi Wilayah Guyub Rukun, Kapolsek Geger Jalin Sinergi Bareng Awak Media

    Dari “Jalur Gaza” Jadi Wilayah Guyub Rukun, Kapolsek Geger Jalin Sinergi Bareng Awak Media

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kapolsek Geger, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menilai peran media massa sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai kinerja kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi, masyarakat, pemerintah, dan pers menjadi fondasi utama terciptanya keamanan di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. “Banyak istilah maupun kegiatan kepolisian yang tidak dipahami masyarakat. […]

    Bagikan
  • PT KAI dan Pemkab Ponorogo Teken MoU Pemanfaatan Aset Negara

    PT KAI dan Pemkab Ponorogo Teken MoU Pemanfaatan Aset Negara

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset milik KAI di wilayah Ponorogo. Penandatanganan dilaksanakan Selasa (5/8/2025) di Pendopo Kabupaten Ponorogo oleh Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. MoU ini menjadi langkah awal […]

    Bagikan
expand_less