Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 270
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sensus Ekonomi 2026 di Kota Madiun Capai 25,62 Persen, BPS Akui Masih Temui Penolakan Warga

    Sensus Ekonomi 2026 di Kota Madiun Capai 25,62 Persen, BPS Akui Masih Temui Penolakan Warga

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mencatat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berjalan sesuai target. Hingga 30 Juni 2026, capaian pendataan telah mencapai 25,62 persen atau melampaui target awal sebesar 25 persen. Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Aziz, mengatakan proses pendataan yang dimulai secara door-to-door sejak 15 Juni sempat menghadapi tantangan […]

    Bagikan
  • Karangrejo Jadi Lokasi Alternatif Sekolah Rakyat Magetan, Nilai Proyek Diperkirakan Senilai Rp. 200 Miliar

    Karangrejo Jadi Lokasi Alternatif Sekolah Rakyat Magetan, Nilai Proyek Diperkirakan Senilai Rp. 200 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan mengalami pergeseran lokasi. Setelah proposal pembangunan di lahan bekas SDN Selosari 4 ditolak pemerintah pusat, Pemkab Magetan kini menyiapkan opsi baru di Kecamatan Karangrejo. Lahan seluas 8 hektare di wilayah ini kini diajukan sebagai kandidat lokasi baru proyek pendidikan skala nasional tersebut. Lokasinya tak […]

    Bagikan
  • Hasil Lab Menu SPPG Demangan 4 Ditemukan Kontaminasi Kuman, Sanksi Kewenangan BGN

    Hasil Lab Menu SPPG Demangan 4 Ditemukan Kontaminasi Kuman, Sanksi Kewenangan BGN

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Hasil uji laboratorium terkait kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Demangan, Kota Madiun beberapa waktu lalu telah diterima Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) setempat. Hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi kuman pada sampel makanan.  Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun, dr. Denik […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Tunjuk Sigit Budiarto sebagai Plt Sekda Usai Tontro Purna Tugas

    Bupati Madiun Tunjuk Sigit Budiarto sebagai Plt Sekda Usai Tontro Purna Tugas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sigit Budiarto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah mulai Senin, 1 Desember 2025. Keputusan ini diambil sehari setelah Sekda sebelumnya, Tontro Pahlawanto, memasuki masa purna tugas pada 30 November 2025. Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penunjukan ini penting untuk […]

    Bagikan
  • Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

    Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025). 4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan […]

    Bagikan
  • Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan Gelar Bagi-Bagi Takjil

    Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan Gelar Bagi-Bagi Takjil

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil sebagai salah satu kegiatan sosial di bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (9/3/2025) yang melibatkan sekitar 40 anggota, mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Para anggota karang taruna terlihat antusias membagikan takjil kepada para […]

    Bagikan
expand_less