Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 240
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capaian Investasi 2025 Tembus Rp. 1,8 Triliun, Target Akhir Tahun Masih Rp. 600 Miliar

    Capaian Investasi 2025 Tembus Rp. 1,8 Triliun, Target Akhir Tahun Masih Rp. 600 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan capaian investasi sebesar Rp. 2,5 triliun pada tahun 2025. Hingga triwulan ketiga tahun ini, realisasi investasi telah mencapai Rp. 1,884 triliun atau sekitar 76 persen dari target tahunan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan capaian investasi pada […]

    Bagikan
  • Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengunduran diri Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, memicu perhatian publik. Pasalnya, ia belum genap satu bulan menjabat sejak dilantik pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pendopo Surya Graha. Informasi yang dihimpun, keputusan mundur tersebut telah diajukan secara resmi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026), Jaka membenarkan kabar tersebut dan memastikan tidak […]

    Bagikan
  • Jangan Nekat! Perlintasan di Jombang Dipersempit, Truk Besar Dilarang Lewat

    Jangan Nekat! Perlintasan di Jombang Dipersempit, Truk Besar Dilarang Lewat

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sinergia | Jombang – Upaya menekan risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2026 terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Salah satunya melalui penyempitan jalan di perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di perlintasan JPL 76 Km 86+1/2 lintas Jombang–Sembung, tepatnya di […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Ajak Pilar Sosial Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan

    Bupati Madiun Ajak Pilar Sosial Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus memperkuat sinergi dalam upaya menekan angka kemiskinan. Lewat Dinas Sosial, Pemkab menggelar Dialog Penguatan Kapasitas dan Sinergitas Pilar Sosial bersama Bupati dan Wakil Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha. Acara ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan visi-misi kepemimpinan periode 2025–2030, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan dan harmonisasi […]

    Bagikan
  • Modus Mengaku Dukun, Residivis Kasus Asusila Anak di Magetan Ditangkap

    Modus Mengaku Dukun, Residivis Kasus Asusila Anak di Magetan Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria berinisial Agung Laksono, 26 tahun, warga Karangrejo, Magetan, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka menggunakan modus mengaku sebagai dukun yang dapat memindahkan janin akibat kehamilan gaib untuk menipu korban. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban, siswi SMP berinisial EL, melaporkan kejadian tersebut. […]

    Bagikan
  • Enam Ribu Santri Ponpes Darul Huda Mayak Dipulangkan Dengan 70 Bus

    Enam Ribu Santri Ponpes Darul Huda Mayak Dipulangkan Dengan 70 Bus

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 723
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sekitar enam ribu santri dan santriwati Pondok Pesantren Darul Huda Mayak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipulangkan ke daerah asal masing-masing pada Sabtu (7/3/2026). Proses pemulangan dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan puluhan armada bus. Sejak pagi hari, para santri tampak bersiap meninggalkan kompleks pondok. Mereka mengemas pakaian serta buku ke dalam tas […]

    Bagikan
expand_less