Berita Terkini
Trending Tags

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 274
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan Polisi berhasil amankan ratusan liter solar subsidi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi tampak berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian menimbunnya di rumah sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuannya, solar subsidi itu dibeli dari beberapa SPBU, lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Serahkan SK Pengangkatan 290 ASN di TPA Winongo

    Wali Kota Madiun Serahkan SK Pengangkatan 290 ASN di TPA Winongo

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun tidak dilakukan di gedung pemerintahan ataupun hotel berbintang. Namun, Wali Kota Madiun, Maidi menyerahkan SK pengangkatan kepada 290 ASN di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kecamatan Manguharjo pada Selasa (03/06/2025).  Rinciannya, 52 SK diberikan kepada Pegawai Negeri […]

    Bagikan
  • Aksi Bela Negara dan Semangat Patriotisme Melalui Olahraga

    Aksi Bela Negara dan Semangat Patriotisme Melalui Olahraga

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain peran tersebut, TNI juga memiliki peran besar lainnya dalam menumbuhkembangkan jiwa patriotisme dan nasionalisme di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk mewujudkannya, salah satunya melalui olahraga. Seperti yang […]

    Bagikan
  • Dua Pengendara Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Niken Gandhini

    Dua Pengendara Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Niken Gandhini

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Niken Gandhini, tepat di depan rumah makan Soto Borang, Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Senin (17/3/2025) pagi sekitar pukul 3:00 WIB. Dua sepeda motor bertabrakan dari arah berlawanan, menyebabkan kedua pengendara meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul […]

    Bagikan
  • 227 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terima Uang Saku 750 Riyal, Permudah Pembayaran Dam

    227 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terima Uang Saku 750 Riyal, Permudah Pembayaran Dam

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persiapan keberangkatan jemaah haji Kota Madiun tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Selain kesiapan fisik dan administrasi, perhatian utama juga tertuju pada pemberian uang saku (living allowance) bagi jemaah sebagai bekal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Sebanyak 227 Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Madiun dipastikan telah menerima perlengkapan utama, […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Tunda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung

    DPRD Ponorogo Tunda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung, Rabu (12/11/2025). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan serta […]

    Bagikan
  • Mengikuti City Tour Jemaah Sindo Wisata dan KBIHU Ulul Azmi ke Kota Thaif

    Mengikuti City Tour Jemaah Sindo Wisata dan KBIHU Ulul Azmi ke Kota Thaif

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Arab Saudi – Usai menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifa dan Mina (Armuzna), H. Ulul Azmi, Pimpinan Sindo Wisata Jawa Timur sekaligus Pimpinan KBIHU Ulul Azmi Al Mukarramah mengajak para jemaah untuk melaksanakan city tour pada Selasa (10/06/2025). Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata pun berangkat menggunakan bus untuk menuju ke Maktab jemaah haji […]

    Bagikan
expand_less