Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Menuai Kritik Keras
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun melayangkan kritik tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang diduga dilakukan oleh CV Sukses Jaya Abadi. Sorotan ini mencuat setelah keluhan para korban viral di media sosial.
Koordinator LPKSM Pasopati Madiun, Sudjatmiko, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum, tidak manusiawi, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun telah menunjukkan sikap tegas. Karena itu, pihak perusahaan seharusnya segera mengembalikan ijazah para karyawan tanpa syarat.
“Jika perusahaan terus berkelit dan berbelit-belit dalam memberikan keputusan, kami tidak akan tinggal diam. LPKSM siap memberikan bantuan serta pendampingan kepada para korban,” ujar Sudjatmiko.
Ia juga menegaskan, apabila dalam proses penahanan ijazah ditemukan unsur pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, LPKSM Pasopati akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Sudjatmiko menyebut praktik penahanan ijazah ini bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan adanya pola yang perlu segera dihentikan.
LPKSM Pasopati berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak, sekaligus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik kontrak kerja yang disertai komitmen penahanan ijazah, yang dinilai merugikan dan menekan posisi pekerja. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





