KOTA MADIUN – Peredaran narkotika terus diperangi oleh jajaran Polres Madiun Kota melalui Satnarkoba sepanjang tahun 2024. Tercatat, Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus. Jumlah kasus tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 58 kasus.
AKBP Agus Dwi Suryanto, Kapolres Madiun Kota mengatakan pada tahun 2023 polisi menangkap sebanyak 90 tersangka. Sedangkan di tahun 2024, Satnarkoba mengamankan sebanyak 69 tersangka.
”Dari 69 tersangka yang diamankan di 2024, ada sebanyak 36 pengedar dan 33 pemakai. Narkoba ini harus kita perangi terus menerus karena sangat membahayakan” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain ganja, sabu, ekstasi, obat daftar G, kosmetik, dan minuman keras. Sabu-sabu menjadi kasus narkoba paling banyak dengan barang bukti sebanyak 406,34 gram.
”Kami menekankan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba memakai atau mengedarkan narkoba. Sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba terus kami gencarkan termasuk kepada para pelajar dan mahasiswa. Mari sama-sama kita menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat” terang AKBP Agus.
Tidak hanya narkoba, Polres Madiun Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Terbukti, sepanjang tahun 2024 Polres Madiun Kota telah mengamankan dan memusnahkan ribuan liter miras berbagai jenis.
”Miras bisa memicu konflik ditengah masyarakat. Tentunya hal itu akan berdampak pada kondisi kamtibmas yang kurang kondusif. Untuk itu, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika maupun miras” pungkasnya.
(Tim Liputan)