
Sinergia | Kab. Magetan – Seorang pria asal Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, M. Mulyanto (51), kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah kedapatan memberikan laporan palsu ke polisi. Yang bersangkutan sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan saat membawa uang selamatan sebesar Rp. 12,4 juta. Namun, belakangan terungkap, uang tersebut justru ia habiskan untuk berfoya-foya.
Peristiwa ini mencuat setelah Mulyanto datang ke Mapolres Magetan pada Rabu pagi (14/05/2025) dan melaporkan bahwa dirinya telah dirampok oleh dua orang tak dikenal dalam perjalanan pulang ke rumah. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya, dan uang yang ia bawa raib dibawa kabur oleh pelaku yang berboncengan.
“Keterangan pelapor sejak awal tidak konsisten. Saat kami cocokkan dengan kondisi di lapangan melalui pra rekonstruksi, banyak detail yang tidak masuk akal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).
Dari pengembangan penyelidikan, penyidik akhirnya berhasil mengungkap bahwa laporan perampokan tersebut adalah hasil rekayasa semata. Ia akhirnya mengakui telah menghabiskan uang selamatan tersebut untuk pesta minuman keras dan hiburan malam di sebuah tempat karaoke.

“Sebenarnya uang yang dibawa pelaku sebesar Rp14,7 juta. Sebagian, yakni Rp2,3 juta, sudah digunakan untuk keperluan selamatan meninggalnya mertua. Sisanya, sebesar Rp12,4 juta, dihabiskan sendiri oleh pelaku. Karena takut dimarahi istri, dia nekat membuat cerita perampokan,” lanjut AKP Joko.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku panik dan malu saat menyadari seluruh uang yang dipercayakan padanya sudah habis untuk keperluan pribadi. Demi menghindari amarah istrinya, ia pun memilih menyusun cerita fiktif dan melaporkannya ke polisi.
“Saya khilaf. Takut istri marah. Akhirnya saya bilang saja dirampok. Tapi semua itu bohong,” katanya.
Kini, Mulyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan laporan palsu kepada pejabat berwenang. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah pidana penjara hingga satu tahun.
“Kami minta masyarakat jujur dalam menyampaikan laporan. Polisi akan bekerja maksimal jika laporan itu benar. Tapi jika ada unsur kebohongan, tentu ada sanksi hukum yang menyertai,” tegas AKP Joko Santoso.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum demi menutupi kesalahan pribadi. Apalagi jika sampai menciptakan narasi palsu yang bisa menyesatkan penegak hukum dan menciptakan keresahan.
Kusnanto – Sinergia