Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

Image Not Found
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Madiun Kota, 10/02/2025, D.Kris – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah Polres Madiun Kota pada Januari 2025 naik dibandingkan Januari 2024. Tercatat, Januari 2025 sebanyak 37 kasus laka lantas, sedangkan Januari 2024 sebanyak 22 kasus. Mayoritas pengendara yang terlibat laka lantas didominasi berstatus karyawan hingga pelajar.

Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Operasi tersebut guna meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

“Jadi Operasi Keselamatan Semeru 2025 bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Ini nanti berlangsung selama 14 hari yakni mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto usai Apel Gelar Pasukan Ops. Keselamatan Semeru 2025, Senin (10/02/2025).

Tujuan operasi ini, dalam rangka cipkon Kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

“Kami akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menggelar operasi kepolisian kewilayahan ini” imbuhnya.

Image Not Found
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Madiun Kota, 10/02/2025, D.Kris – Sinergia

Dalam operasi ini guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Diharapkan, pendekatan ini dapat meningkatkan simpati masyarakat terhadap Kepolisian dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara di jalan. Tidak hanya mematuhi rambu-rambu lalu lintas tetapi juga melengkap surat-surat berkendara” pungkas AKBP Agus.

Image Not Found
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Madiun Kota, 10/02/2025, D.Kris – Sinergia

Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini meliputi:

·       Berboncengan lebih dari satu orang.

·       Melebihi batas kecepatan.

·       Pengendara di bawah umur.

·       Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

·       Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

·       Penggunaan ponsel saat berkendara.

·       Berkendara dalam pengaruh alkohol.

·       Melawan arus lalu lintas.

·       Kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

·       Menerobos lampu merah.

D.Kris – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *