Tiga Bulan Tercatat Sudah 14 Muda Mudi Ajukan Nikah Dini

Image Not Found
Ilustrasi Nikah Dini, Sumber gambar : Istimewa

Sinergia | Kab. Madiun – Tiga Bulan Pertama di tahun 2025, jumlah pasangan muda mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Madiun terbilang banyak. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Madiun, hingga Maret ini tercatat 14 pasang yang melakukan pernikahan usia dini atau permohonan dispensasi nikah. 

Mayoritas para pasangan melakukan perkawinan anak lantaran perempuannya telah hamil diluar nikah hingga melahirkan. Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Madiun Yeni Mayawati menyebutkan dari belasan pasangan tersebut, sebanyak 8 pasang melakukan perkawinan dini karena sudah hamil diluar nikah, 1 pasang sudah melahirkan dan lima pasang lainnya karena alasan lain. 

“Kalau tahun lalu itu setahun ada 63 pasang yang dispensasi nikah, 35 pasang karena hamil duluan, lima pasang karena sudah melahirkan dan lainnya karena alasan lain,” ucap Yeni (10/3/2025).

Ia menyampaikan sejatinya dari puluhan pasang anak yang melakukan pernikahan usia dini mayoritas dari kalangan calon pengantin perempuan dibawah 19 tahun. Namun ada pula sebagian yang calon pengantin laki-lakinya dibawah umur atau keduanya sama-sama dibawah umur. 

“PPPA hanya melakukan pendampingan konseling, dari hasil konseling itu dijadikan rekomendasi ke Pengadilan Agama, nanti pihak pengadilan yang memutuskan diterima atau tidak permohonan dispensasi nikahnya,” jelasnya. 

“Kalau tidak dikabulkan maka itu target kami tercapai, yakni program pencegahan pernikahan anak berhasil,” imbuh Yeni.

Selain itu, sejumlah upaya pencegahan terus digencarkan DPPKBP3A dalam mengurangi kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun. Mulai dari menggandeng forum anak untuk mensosialisasikan dampak-dampak negatif pernikahan dini ke sekolah jajaran SMP hingga SMA. 

“Kami juga turut mendorong masyarakat, terutama para orang tua agar mendukung pencegahan pernikahan anak agar generasi bisa berkualitas, tidak ada lagi fenomena seorang anak yang melahirkan anak, yang mana itu akan berdampak buruk kepada masa depan anak dan otomatis akan merepotkan para orang tua juga nantinya,” pungkasnya.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *