Berita Terkini
Trending Tags

Usai Retreat di Lemhanas, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 248
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suratno, Ketua DPRD Magetan jadi tersangka usai ikut retret Lemhannas. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Aktivitas terakhir Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mulai terungkap. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diketahui sempat mengikuti kegiatan retret yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Kegiatan retret tersebut berlangsung di Akademi Militer Magelang selama empat hari, mulai 15 hingga 19 April 2026. Agenda ini diikuti oleh para Ketua DPRD dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelarasan program antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama mengikuti kegiatan, Suratno tampak mengenakan seragam loreng khas militer bersama peserta lainnya. Dalam retret tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait wawasan kebangsaan, kepemimpinan, serta sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah kegiatan tersebut, Suratno justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Selain Suratno, tersangka lain adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana yang merupakan anggota DPRD, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Menurut Sabrul, selama periode 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,98 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan disebut mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif,” ujar Sabrul.

Ia menambahkan, proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan oknum dewan.

Selain itu, praktik pemotongan dana hibah juga diduga terjadi dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.

Penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 huruf b dan c serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Pabrik Sepatu PT. Dwi Prima Sentosa, Gudang Penyimpanan Ludes

    Kebakaran Pabrik Sepatu PT. Dwi Prima Sentosa, Gudang Penyimpanan Ludes

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kebakaran hebat melanda pabrik sepatu PT. Dwi Prima Sentosa yang berada di Desa Karangtengah Prandon, Kec/Kabupaten Ngawi pada Minggu (06/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kobaran api melahap bagian gudang penyimpanan sepatu dan sandal. Diduga api berasal dari korsleting listrik pada Air Conditioner (AC). Riki Hidayat, petugas keamanan pabrik saat dikonfirmasi mengaku sempat […]

    Bagikan
  • Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus pencurian menimpa sebuah counter handphone di Dusun Pule, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Konter bernama Jawara Cell itu dibobol pelaku pada Senin (22/09/2025). Akibatnya, puluhan unit ponsel berbagai merek hilang bersama sejumlah voucher isi ulang dan aksesori. Kapolsek Ngrambe, Iptu Agus Hari Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali terungkap pada […]

    Bagikan
  • Warga Maospati Geruduk Kantor Kelurahan, Pertanyakan Relokasi Pasar Hewan

    Warga Maospati Geruduk Kantor Kelurahan, Pertanyakan Relokasi Pasar Hewan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketegangan terjadi di Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin pagi (19/5/2025). Belasan warga mendatangi Kantor Kelurahan Maospati, memprotes rencana relokasi Pasar Hewan Pahinggan yang dinilai tidak manusiawi dan dilakukan tanpa sosialisasi yang layak. Aksi ini dipicu oleh pemberitaan yang menyebut bahwa warga telah menyetujui relokasi tanpa ganti rugi. Informasi itu langsung […]

    Bagikan
  • Apa Kabar Kasus Koperasi MSI Magetan ? Nasib Ribuan Nasabah Masih Menggantung

    Apa Kabar Kasus Koperasi MSI Magetan ? Nasib Ribuan Nasabah Masih Menggantung

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ribuan nasabah Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan masih menanti kejelasan nasib dana mereka. Sejak mencuatnya kasus gagal bayar pada akhir April 2025 lalu, belum ada titik terang terkait besaran kerugian yang ditanggung koperasi tersebut. Audit eksternal yang tengah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop & UKM) Magetan […]

    Bagikan
  • Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Potensi Rugikan Negara hingga Rp. 4,8 Miliar

    Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Potensi Rugikan Negara hingga Rp. 4,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal terus dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama lintas instansi. Rabu (18/06/2025), sebanyak 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam dua tahap, masing-masing di halaman Pendopo Wedya Graha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Kepala Kantor […]

    Bagikan
  • Lahan Sekolah Rakyat di Magetan Telah Siap, Target Dibangun Akhir 2026

    Lahan Sekolah Rakyat di Magetan Telah Siap, Target Dibangun Akhir 2026

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan mulai menunjukkan titik terang. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi, mengungkapkan bahwa lahan yang diusulkan di wilayah Kecamatan Karangrejo telah memenuhi persyaratan hasil survei dari Kementerian PUPR. “Dari hasil survei, luasan lahan sudah sesuai syarat minimal, yakni sekitar enam hektare lebih. Kami sudah mengusulkan […]

    Bagikan
expand_less