2 Tahun Kinerja DPRD Kota Madiun, Inisiasi 6 Raperda Inisiatif hingga Perkuat Sinergi dengan Eksekutif
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Tepat per tanggal 26 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 2024-2029 telah melaksanakan 2 tahun kinerjanya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) yang turut dihadiri oleh Plt Wali Kota Madiun, jajaran Forkopimda, OPD Pemkot Madiun, stakeholder hingga KPU dan Bawaslu Kota Madiun. Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya ini, laporan kinerja 2 tahun legislatif disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Istono.
Dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kurun waktu 2 tahun, DPRD Kota Madiun turut membahas sebanyak 15 Perda. Dari tahun 2024 hingga 2026 tersebut, 6 produk hukum merupakan Inisiatif DPRD Kota Madiun. Capaian pembahasan Perda selama dua tahun ini menunjukkan kinerja yang positif dan responsif terhadap kebutuhan hukum di tingkat daerah.
Sementara itu, dalam fungsi Anggaran, Legislatif Kota Pendekar turut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), membahas Raperda APBD baik murni maupun perubahan hingga membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama Eksekutif.
Dalam kesempatan ini, juga turut dijelaskan terkait fungsi Pengawasan, dimana untuk menjamin agar Pemerintah Kota Madiun menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwal, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah hingga pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK).
Dalam fungsi Pengawasan, DPRD Kota Madiun mengawasi berbagai bidang yang telah dijalankan di bagi menjadi 3 komisi. “ Komisi I, membidangi Pemerintahan, Hukum Perundang-undangan dan HAM, Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Sosial Budaya, Komisi II membidangi Keuangan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dan Komisi III membidangi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat,” jelas Istono.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya juga membuka secara resmi Masa Sidang I tahun 2026-2027. Armaya meminta seluruh anggota DPRD semakin aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Selain memperjuangkan kepentingan konstituen, anggota dewan diharapkan mampu membangun sinergi yang semakin baik dengan Pemerintah Kota Madiun.
Armaya menegaskan, tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi kontrol atau pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi harus terus dijalankan secara optimal. Menurutnya, fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Saya harap kepada teman-teman DPRD itu lebih aktif, lebih berbuat kepada masyarakatnya, kepada konstituennya, kepada pemerintahannya untuk menjalin sinergi yang baik,” ujar Armaya.
Dia menyebut, kinerja DPRD Kota Madiun selama dua tahun terakhir juga ditunjukkan melalui berbagai aktivitas pengawasan. Mulai dari inspeksi mendadak (sidak), rapat dengar pendapat (RDP), hingga kegiatan lainnya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Armaya juga menyoroti capaian DPRD Kota Madiun yang selama dua tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa DPRD tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga aktif bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa kualitas teman-teman di DPRD ini tidak hanya datang, duduk, diam. Mereka berbuat untuk kemaslahatan, berbuat untuk konstituennya, berbuat untuk masyarakat Madiun, serta menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota,” katanya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menilai sinergi antara Pemkot Madiun dan DPRD selama dua tahun terakhir telah berjalan dengan baik. Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi dan tugasnya, termasuk menghasilkan berbagai produk legislasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagus menegaskan, Pemkot Madiun membutuhkan pengawalan dari DPRD dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Karena itu, kerja sama yang telah terbangun diharapkan terus dilanjutkan hingga tiga tahun ke depan.
“Harapannya tiga tahun ke depan ini kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam rangka mengawal pembangunan ini harus dilanjutkan. Komunikasi harus terus ditingkatkan,” ujar Bagus.
Dia mengakui, dalam menjalankan pemerintahan maupun pembahasan kebijakan, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk memastikan program pembangunan yang telah disepakati dapat terlaksana.
“Komunikasi kadang ada perbedaan itu hal biasa, tetapi yang terpenting tujuannya tetap sama. Apa yang sudah kita rencanakan, pembangunan sudah kita sepakati, ini semuanya bisa terlaksana, ujung-ujungnya adalah semua untuk masyarakat,” tandasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



