Berita Terkini
Trending Tags

3 Tersangka Dugaan Korupsi PT.INKA Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
  • visibility 216
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perkara dugaan korupsi di PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero telah masuk meja hijau, Surabaya, 15/1/2025, Foto : Sinergia

Sinergia | Surabaya – Perkara dugaan korupsi di PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero telah masuk meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Dalam pers rilis Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerangkan ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang dakwaan diantaranya Budi Novianto selaku Mantan Dirut PT INKA, Syaiful Idham sebagai Direktur Utama PT The Sandy Group Utama serta Tria Natalina yang Mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Not Found
3 Tersangka Dugaan Korupsi PT.INKA, Surabaya, 15/1/2025, Foto : Sinergia

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan tipikor ini terkait dengan pemberian dana talangan PT INKA kepada Joint Venture TGG Infrastructure (JV TGG Infra). Dana talangan tersebut diberikan untuk proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Diketahui, dalam kasus ini potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau Rp480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

Majelis Hakim untuk Sidang Perdana Pembacaan Dakwahan pada perkara Kasus Korupsi pada PT INKA yakni I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H.(Hakim Ketua), Darwin Panjaitan, S.H. (Hakim Anggota), dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 4 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun diantaranya Ririn Indrawati, S.H. Reni Erawati, S.H. Tarni Purnomo, S.H. dan Dodi Eka Wijaya, S.H.

“Sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi” tulis Kejari Kota Madiun rilisnya.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Magetan Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir, Normalisasi Saluran Hingga Sudetan Air Jadi Prioritas

    Pemkab Magetan Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir, Normalisasi Saluran Hingga Sudetan Air Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat menangani persoalan banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah. Berbagai langkah strategis mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang telah disiapkan untuk mengurangi risiko banjir berulang. Kepala Dinas PUPR Magetan, Muhtar Wakid, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bupati telah meninjau […]

    Bagikan
  • Ini Kiat Joko Widiyanto Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik Cair Ramah Lingkungan

    Ini Kiat Joko Widiyanto Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik Cair Ramah Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Inovasi pemanfaatan limbah dapur kembali hadir dari tangan kreatif seorang akademisi di Kota Madiun. Joko Widiyanto, dosen Pendidikan Biologi di salah satu universitas di Madiun, berhasil mengolah sampah organik rumah tangga seperti kulit buah dan sayuran menjadi pupuk organik cair (POC) yang bermanfaat bagi tanaman. Di rumahnya yang terletak di […]

    Bagikan
  • Kebakaran Dapur Rumah di Madiun Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Orang Luka Ringan

    Kebakaran Dapur Rumah di Madiun Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Orang Luka Ringan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kebakaran melanda dapur rumah milik Katijo di Jalan Nitikusumo, Kota Madiun, Sabtu sore (18/4/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik yang menimbulkan percikan api hingga menyambar bangunan rumah warga. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima petugas pada […]

    Bagikan
  • Realisasi APBD Kabupaten Madiun di Bawah 50 Persen, Sejumlah OPD Dinilai Lamban Serap Anggaran

    Realisasi APBD Kabupaten Madiun di Bawah 50 Persen, Sejumlah OPD Dinilai Lamban Serap Anggaran

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Hingga semester pertama 2025 berakhir, Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih berada di bawah 50 persen. Data per 30 Juni menunjukkan, pendapatan daerah baru mencapai 49,39 persen, sementara realisasi belanja tercatat 40,03 persen. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Suntoko, […]

    Bagikan
  • Sempat Tersendat Karena Verval, BLT Kesra ke 38.371 Warga Madiun Mulai Disalurkan

    Sempat Tersendat Karena Verval, BLT Kesra ke 38.371 Warga Madiun Mulai Disalurkan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kabupaten Madiun mulai berjalan. Sebanyak 38.371 keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Anton Susilo, mengatakan pencairan dilakukan sejak dua pekan terakhir. Mekanisme penyaluran berlangsung […]

    Bagikan
  • SPMB SMP Negeri Kota Madiun 2026 Dibuka Juni, Dindik Terapkan Dua Rayon dan Prioritaskan Siswa Dalam Kota

    SPMB SMP Negeri Kota Madiun 2026 Dibuka Juni, Dindik Terapkan Dua Rayon dan Prioritaskan Siswa Dalam Kota

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Madiun akan dimulai bulan depan. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun membagi 14 SMP negeri ke dalam dua kelompok rayon untuk mendukung pemerataan sebaran siswa dan mempermudah proses seleksi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menjelaskan kelompok […]

    Bagikan
expand_less