Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

3 Tersangka Dugaan Korupsi PT.INKA Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
  • visibility 358
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perkara dugaan korupsi di PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero telah masuk meja hijau, Surabaya, 15/1/2025, Foto : Sinergia

Sinergia | Surabaya – Perkara dugaan korupsi di PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero telah masuk meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Dalam pers rilis Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerangkan ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang dakwaan diantaranya Budi Novianto selaku Mantan Dirut PT INKA, Syaiful Idham sebagai Direktur Utama PT The Sandy Group Utama serta Tria Natalina yang Mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Not Found
3 Tersangka Dugaan Korupsi PT.INKA, Surabaya, 15/1/2025, Foto : Sinergia

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan tipikor ini terkait dengan pemberian dana talangan PT INKA kepada Joint Venture TGG Infrastructure (JV TGG Infra). Dana talangan tersebut diberikan untuk proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Diketahui, dalam kasus ini potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau Rp480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

Majelis Hakim untuk Sidang Perdana Pembacaan Dakwahan pada perkara Kasus Korupsi pada PT INKA yakni I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H.(Hakim Ketua), Darwin Panjaitan, S.H. (Hakim Anggota), dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 4 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun diantaranya Ririn Indrawati, S.H. Reni Erawati, S.H. Tarni Purnomo, S.H. dan Dodi Eka Wijaya, S.H.

“Sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi” tulis Kejari Kota Madiun rilisnya.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sesmenko Dorong Pembangunan MRMP

    Sesmenko Dorong Pembangunan MRMP

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso meninjau pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung, Ponorogo pada Selasa (28/01/2025). Dalam kunjungannya, turut membahas berbagai isu strategis, mulai dari pembiayaan hingga pengembangan sarana dan prasarana (sarpras), menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Susiwijono […]

    Bagikan
  • Buntut Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia” Puluhan Mahasiswa Tuntut Copot Camat Madiun

    Buntut Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia” Puluhan Mahasiswa Tuntut Copot Camat Madiun

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kecamatan Mejayan, Rabu (24/12/2025).  Aksi demonstrasi dipicu insiden pembubaran acara bedah dan diskusi buku karya kolektif Tim Indonesia Baru—yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu—yang […]

    Bagikan
  • Prajurit Kavaleri TNI AD di Madiun Raya Tunjukkan Soliditas Lewat Aksi Sosial

    Prajurit Kavaleri TNI AD di Madiun Raya Tunjukkan Soliditas Lewat Aksi Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana kebersamaan terasa hangat dalam peringatan HUT ke-76 Kavaleri TNI AD yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di Ngrowo Bening Edu Park, Kota Madiun, Rabu (15/6/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan para prajurit untuk berbagi melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini melibatkan prajurit Korps Kavaleri dari berbagai satuan di wilayah […]

    Bagikan
  • Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi di Magetan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi di Magetan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sejumlah petani di Kabupaten Magetan masih mengeluhkan dengan harga pupuk bersubsidi yang dinilai belum turun. Padahal pemerintah pusat telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan memberikan penjelasan. Staf Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pupuk Dinas TPHP Magetan, Edy Utomo, mengatakan […]

    Bagikan
  • Serangan Ulat Bulu di SDN Patihan, Sejumlah Siswa Alami Gatal-Gatal

    Serangan Ulat Bulu di SDN Patihan, Sejumlah Siswa Alami Gatal-Gatal

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Patihan di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Jawa Timur terganggu pada Jumat (05/02/2026). Hal ini dikarenakan sejumlah siswa mengalami gatal-gatal akibat ulat bulu. Ternyata ratusan ulat bulu banyak ditemukan di 9 pohon yang berada di halaman telah sekolah. Seperti yang dialami oleh Arjuna […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Kedekatan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel selama kurun 2019-2023, terungkap dalam persidangan keenam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (23/7/2026). Imam mengaku sempat dipercaya mengelola hotel, mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL), mengelola uang miliaran rupiah, mengambil uang dari pemilik Rumah Sakit […]

    Bagikan
expand_less