Penawaran Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Turun Tepat 20 Persen, Ini Penjelasan Pemkot
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Penawaran proyek Penataan Lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun mencatat angka mencolok. Rekanan pemenang tender, CV BJ, mengajukan penawaran Rp638,12 juta atau turun tepat 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp797,65 juta.
Data tersebut tercantum dalam laman Inaproc dengan kode tender 10150338000. Selisih antara HPS dan nilai penawaran mencapai Rp159,53 juta.
Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Adbang Setda Kota Madiun, Bagus Sumastomo, menyebut penurunan hingga 20 persen tergolong tidak biasa.
Menurutnya, sepanjang 2025 hingga 2026 belum ada penyedia yang mengajukan penawaran dengan penurunan hingga 20 persen. Rata-rata penawaran pada 2025 berada di kisaran 12-18 persen.
“Selama tahun 2025 belum ada yang menawar di bawah 20 persen. Rata-rata penawaran 12-18 persen. Sampai 20 persen pas atau lebih belum pernah ada,” kata Bagus, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan, selama dirinya bertugas di PBJ Adbang sejak 2021, penurunan penawaran terbesar yang pernah terjadi hanya sekitar 18 persen. “Selama saya di PBJ Adbang tahun 2021, penurunan penawaran paling banyak 18 persen,” ujarnya.
Berdasarkan data tender, CV BJ ditetapkan sebagai pemenang pada 30 Juli 2026. Selanjutnya, proses pekerjaan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun selaku OPD terkait.
“Ini sudah ditetapkan sebagai pemenang per tanggal 30 Juli 2026. Sudah kami serahkan ke DPUPR sebagai OPD PPK tertanggal 5 Agustus 2026,” jelas Bagus.
Bagus menegaskan, penetapan pemenang tidak semata-mata berdasarkan nilai penawaran. Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Menurutnya, CV BJ dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan harga. Pokja juga melakukan klarifikasi terhadap penawaran sebelum menetapkan pemenang.
Klarifikasi bahkan dilakukan dengan mendatangi langsung kantor CV BJ di Kabupaten Sidoarjo.
“Kita ke kantor CV BJ di Sidoarjo. Di sana kita melihat kelengkapan dokumen penawaran asli dan bukti kepemilikan alat yang ditawarkan. Semuanya memenuhi dengan penawaran yang diajukan,” ungkapnya.
Bagus menjelaskan, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur mekanisme evaluasi kewajaran harga terhadap penawaran yang turun lebih dari batas tertentu dari HPS.
Namun, dalam proyek Penataan Lanskap MPP Kota Madiun, penawaran CV BJ berada tepat pada angka 20 persen di bawah HPS. “Penawaran turun 20 persen pas. Sehingga Pokja tidak bisa melakukan evaluasi kewajaran harga,” jelasnya.
Setelah tender selesai, tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan berada pada OPD terkait.
“Mitigasi risiko di tahap pelaksanaan dan pengawasan itu di OPD terkait. Jadi bukan di ranah kami lagi,” tegas Bagus.
Sementara itu, PBJ Adbang tetap melakukan monitoring dan evaluasi, khususnya dari sisi administrasi.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan keterlambatan progres, PBJ Adbang dapat melakukan monitoring dan memanggil OPD pelaksana serta pengawas untuk melakukan evaluasi.
“Kalau ada progres keterlambatan, kita melakukan monev. Kita undang OPD pelaksana dan pengawas,” katanya.
Bagus menegaskan, aspek teknis pekerjaan menjadi kewenangan OPD terkait bersama pihak pengawas. “Kalau PBJ Adbang hanya administrasi, teknis OPD terkait dan pihak pengawas,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



