
Sinergia | Magetan – Proses pelunasan biaya haji tahap pertama untuk Kabupaten Magetan telah berakhir pada 23 Desember 2025. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah jemaah yang telah melunasi maupun yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Ida menjelaskan, dari 415 jemaah yang berhak melunasi, tercatat 361 jemaah telah menyelesaikan pelunasan hingga batas akhir tahap pertama. Sementara itu, 54 jemaah belum melakukan pelunasan.
“Pelunasan jemaah haji tahap pertama sudah berakhir pada 23 Desember 2025. Dari 415 jemaah yang berhak melunas, sebanyak 361 sudah melakukan pelunasan dan masih ada 54 yang belum,” ujar Ida, Senin (5/1/2026).
Ida menambahkan bahwa dari 54 jemaah yang belum melunasi, mayoritas terkendala istithaah kesehatan yang belum muncul. Selain itu, terdapat 15 jemaah yang meninggal atau menunda keberangkatan, sehingga tidak dapat melanjutkan pelunasan.
“Mayoritas jemaah yang belum lunas istithaah-nya belum muncul. Dari 54 itu juga ada 15 yang meninggal dan menunda,” jelasnya.
Dengan demikian, hanya 39 jemaah yang akan diusulkan masuk kategori gagal sistem untuk dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua, yang berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
“Yang bisa kami usulkan untuk masuk gagal sistem agar melunasi di tahap kedua adalah 39 jemaah,” tegas Ida.
Setelah pelunasan tahap kedua selesai pada 9 Januari 2026, pihak kementerian masih menunggu regulasi terbaru terkait kemungkinan adanya perpanjangan masa pelunasan.
“Kami menunggu apakah ada perpanjangan atau tidak. Karena itu, kami selalu menyampaikan kepada jemaah yang sudah istithaah untuk segera melunasi. Dikhawatirkan tidak ada perpanjangan lagi,” kata Ida.
Ia menegaskan pentingnya jemaah cadangan, jemaah gagal sistem, serta yang mengajukan penggabungan mahram maupun pendampingan agar segera menyelesaikan pelunasan sebelum masa tahap kedua ditutup.
“Jika benar-benar ditutup pada 9 Januari tanpa perpanjangan, kami berharap seluruh jemaah Magetan dapat melunasi tepat waktu,” imbuhnya.
Ida juga menyampaikan total kuota jemaah haji asal Magetan untuk periode pelunasan tahun ini, yaitu 415 jemaah berhak lunas dan 183 jemaah cadangan.
Ketika ditanya mengenai jemaah termuda dan tertua, Ida menyebutkan bahwa data usia jemaah termuda masih dalam proses pengecekan karena pelunasan tahap kedua masih berjalan. “Yang termuda belum bisa kami cek karena datanya masih kami proses. Kalau lansia usianya 84 tahun” tuturnya.
Dengan pelunasan tahap kedua yang masih berlangsung, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan terus melakukan pemantauan dan verifikasi agar seluruh jemaah dapat menyelesaikan proses sesuai ketentuan.(Nan/Krs).