38 SDN di Madiun Bakal Diregrouping Pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dindikbud Tunggu Terbitnya SK
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun akan melakukan regrouping atau penggabungan 38 Sekolah Dasar (SD) negeri menjadi 19 lembaga pendidikan mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diambil karena sejumlah sekolah berada dalam lokasi yang berdekatan dan memiliki jumlah peserta didik yang tidak seimbang.
Salah satu sekolah yang terdampak adalah SDN 1 Wayut, Kecamatan Jiwan, yang akan digabung dengan SDN 3 Wayut. Jarak kedua sekolah tersebut hanya sekitar 500 meter.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Madiun, Suparnoto, mengatakan keputusan regrouping dilakukan setelah evaluasi terhadap kondisi sekolah-sekolah yang memiliki lokasi berdekatan, bahkan ada yang berada dalam satu kompleks.
“Evaluasi kita karena 38 sekolah itu berdekatan, bahkan ada yang satu halaman. Dan salah satunya memiliki peserta didik yang jumlahnya sangat kecil, makanya kami memutuskan untuk regrouping,” kata Suparnoto, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penggabungan sekolah juga menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah SD. Nantinya, tenaga pendidik dari sekolah yang digabung akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan.
“Kalau satu guru hanya mengajar 10 atau kurang dari 10 siswa tentu kurang efektif. Dengan regrouping ini kebutuhan guru bisa lebih merata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Wayut, Sri Hartatik, mengatakan aktivitas belajar mengajar di sekolahnya masih berjalan normal karena Surat Keputusan (SK) regrouping belum diterbitkan. Pihak sekolah juga tetap membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran mendatang.
“Sampai sekarang ini kami berjalan seperti biasa karena SK belum kami terima. Jadi kami juga masih membuka penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh siswa SDN 1 Wayut nantinya akan dipindahkan ke SDN 3 Wayut setelah SK resmi diterbitkan. Begitu pula tenaga kependidikan yang akan mengikuti sekolah induk.
“Untuk guru kelas, Insya Allah di wilayah Kecamatan Jiwan masih banyak sekolah yang belum lengkap gurunya. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
Terkait aset sekolah yang terdampak regrouping, Suparnoto menyebut sarana dan prasarana pembelajaran akan menjadi milik sekolah induk. Sedangkan aset berupa bangunan gedung akan diserahkan kembali kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau nanti aset gedung itu dibutuhkan masyarakat, misalnya untuk TK atau PAUD, maka bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan regrouping telah mendapat persetujuan Bupati Madiun dan ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Saat ini Dindikbud masih menuntaskan proses administrasi sebelum penerbitan SK.
“Sementara ini kami masih menyiapkan SK regrouping dan masih dalam tahap koreksi di bagian hukum,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





