Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif, Kesaksian Imam Pejel dari Relawan hingga Soal Rekening Rp 7 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi perhatian tertuju pada saksi Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel.
Di hadapan majelis hakim, Imam mengungkap perjalanan kedekatannya dengan Maidi, mulai dari menjadi relawan pemenangan Pilkada 2019, dipercaya mengelola hotel milik Maidi, mengerjakan proyek, mengurus jual beli tanah, hingga menjadi perantara pengambilan uang dari pemilik RS Darmayu.
Berawal dari relawan Maidi pada Pilkada Kota Madiun 2019 hingga Maidi terpilih sebagai wali kota, dirinya dipercaya mengelola Hotel Mataram Baru dan Hotel Ngawi Indah. Namun, pada 2021, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya.
“Waktu itu tiba-tiba saya berhenti di hotel. Setelah itu ada arahan dari beliau (Maidi), ‘wis garap-garap proyek ae’,” ujar Imam.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan status kepemilikan hotel tersebut. Imam memastikan kedua hotel tersebut telah dimiliki Maidi jauh sebelum menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Setelah tidak lagi mengelola hotel, Imam mulai mengerjakan proyek pemerintah. Ia mengaku mengerjakan sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
“Kalau ada proyek bisa dikerjakan, saya kerjakan. Yang saya kerjakan hanya proyek PL, tidak pernah tender,” katanya.
Dalam mengerjakan proyek dirinya berkoordinasi dengan Thariq Megah yang saat itu masih menjabat Kepala Bidang Bina Marga DPUPR. Selain itu dirinya mengaku jika tidak pernah dimintai fee oleh Thariq.
“Saya berhubungan dengan Pak Thariq saja. Saya koordinasi apakah ada PL yang bisa saya kerjakan. Tidak pernah diminta fee oleh dinas,” ujarnya.
Dalam mengerjakan proyek itu, Imam memakai perusahaan milik Rosiani sebagai “pinjam bendera” untuk mengikuti pekerjaan tersebut, yakni CV Satria, CV Cipta Niaga, dan CV Jaya Agung. Sebagai kompensasi, ia memberikan fee sebesar satu persen kepada pemilik perusahaan.
“Pinjam bendera hanya memberikan satu persen,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum Maidi mendalami mekanisme proyek yang dikerjakan Imam. Saat ditanya apakah Maidi pernah menentukan perusahaan mana yang dipakai atau mengatur teknis administrasi proyek, Imam membantah.
“Kalau peran (Maidi) dalam menentukan bendera tidak ada. Saya pinjam bendera Bu Rosiani karena sudah dekat dengan stafnya,” akunya.
Ia juga menegaskan seluruh administrasi dan teknis proyek merupakan inisiatifnya sendiri. “Inisiatif saya,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Imam pernah mengelola uang di beberapa rekening, maupun uang tunai dengan total sekitar Rp 7 miliar selama periode 2019–2023. Penasihat hukum Maidi menanyakan asal-usul dana tersebut.
Diakuinya bahwa sebagian kecil berasal dari keuntungan proyek, sedangkan sebagian besar berasal dari hasil jual beli tanah.
“Kalau rinciannya saya lupa karena HP saya rusak tahun 2023. Datanya ada di situ semua,” ujarnya.
Karena Imam mengaku lupa jumlah proyek yang pernah dikerjakan, penasihat hukum kemudian meminta konfirmasi kepada saksi Rosiani yang juga hadir dalam persidangan. Rosiani menyebut Imam menggunakan perusahaan miliknya sebanyak empat kali.
Penasihat hukum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut pekerjaan tersebut antara lain senilai Rp 192 juta dan Rp 197 juta pada 2020. Kemudian Rp 199 juta pada 2021, serta Rp 198 juta pada 2023. Kesemuanya proyek PL di DPUPR.Keterangan itu dibenarkan oleh Rosiani maupun Imam.
“Iya benar,” kata keduanya bergantian menjawab.
Sementara, saat ditanya anggota majelis hakim mengenai keuntungan yang diperoleh dari proyek-proyek tersebut, Imam awalnya mengaku hanya mengambil uang setara gajinya saat menjadi manajer hotel, yakni sekitar Rp 2,5 juta per bulan.
“Saya mengambil sama seperti gaji saya waktu di hotel, sekitar Rp 2,5 juta. Kalau ada kebutuhan ya saya ambil dari situ,” ujarnya.
Jawaban tersebut memancing pertanyaan lanjutan dari majelis hakim karena dinilai tidak masuk akal. Majelis hakim kembali mendalami keterangannya hingga akhirnya Imam mengakui keuntungan yang diterimanya lebih besar.
“Ya lebih, Pak,” jawabnya.Ketua Majelis Hakim kemudian mengingatkan Imam agar memberikan keterangan secara jujur.
“Tolong memberikan keterangan yang benar. Kalau saudara memberikan keterangan yang rasanya tidak masuk logika, pemeriksaan jadi lama,” tegas ketua majelis hakim.
Meski demikian, Imam menegaskan Maidi tidak pernah memerintahkannya meminta fee kepada para kontraktor.
Dalam persidangan ini, terkuak fakta Imam pernah diperintah Maidi meminta uang kepada Soegeng Prawoto alias Soegeng Beruk, pemilik RS Darmayu. Menurut Imam, nominal yang diminta sebesar Rp 1,5 miliar. Namun Sogeng hanya menyerahkan Rp 500 juta.
“Saya diperintah meminta uang Rp 1,5 miliar ke Pak Soegeng Beruk. Tapi hanya diberi Rp 500 juta,” katanya.
Saat dikonfirmasi penasihat hukum, Imam mengaku penyerahan uang tersebut disertai kuitansi bertuliskan “Aang Subarkah kasbon Rp 500 juta”.
Imam menduga uang tersebut berkaitan dengan proses perizinan rumah sakit karena setelah menyerahkan uang, Soegeng sempat mengeluhkan izin rumah sakit yang belum terbit. Meski mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proses perizinan rumah sakit, Pejel juga mengakui bahwa kesimpulan tersebut hanyalah asumsi pribadinya. Ia menegaskan tidak mengetahui tujuan uang itu maupun alasan permintaan tersebut, karena hanya menjalankan perintah untuk mengambil uang.
“Itu asumsi saudara ya?,” tanya penasehat hukum Maidi. Imam pun menjawab “Iya”.
Saat ditanya soal keterlibatan Imam, Maidi, dan Soegeng, Imam mengaku hal itu masih berkaitan dengan jual beli tanah hingga penagihan.
“Jadi ada namanya pak Royo ada transaksi dengan pak Soegeng Beruk itu belum selesai. Kemudian minta bantuan saya dengan pak Maidi untuk menagihakan ke pak Soegeng Beruk. Perjalanannya pak Soegeng Beruk koordinasi dengan pak Maidi,” jelasnya.
Imam juga disinggung pembangunan Galeri 6 Negara, Dekranasda, hingga membayar material pembangunan Pondok Abi Bahrun. Menurutnya, pembangunan Galeri 6 Negara dibiayai dari hasil jual beli tanah.
“Galeri 6 Negara itu dulu depo isi ulang air, kemudian dibeli pak Maidi dan dibangun,” katanya.
Lantas ia menyebut menerima uang Rp 400 juta dari seseorang bernama Ririn yang berminat membeli bangunan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Jlitheng Purmianto hingga total Rp 400 juta untuk pembangunan.
“Bu Ririn mau membeli Galeri 6 Negara yang satu plong,” jelasnya.
Imam mengaku mendapat informasi dari Jlitheng bahwa total biaya pembangunan Galeri 6 Negara sekitar Rp 800 juta. Separuhnya berasal dari dirinya, sedangkan sisanya disebut berasal dari Thariq Megah.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut hanya didengarnya dari Jlitheng.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Thariq mempertanyakan apakah Imam mengetahui secara langsung adanya penyerahan uang dari Thariq.
“Saya tidak tahu diberikan kepada siapa. Informasinya hanya dari Mas Jlitheng,” jawab Imam.
Mendengar hal itu, Thariq pun membantah pernyataan tersebut.
“Saya merasa tidak pernah memberikan uang kepada bawahan saya,” tegas Thariq di hadapan majelis hakim.
Imam juga mengakui sebagian uang yang dikelolanya selama 2019-2023 digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada juga yang saya gunakan,” katanya dihadapan majelis hakim.
Selain itu, uang tersebut dipakai membeli tanah di sekitar area makam yang kemudian dijual kembali kepada pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan lahan fasilitas umum (fasum).
“Ada tiga sertifikat atas nama saya. Semua sudah habis terjual,” katanya.
Ia menambahkan, setelah hubungannya dengan Maidi berakhir pada 2023, sisa uang yang masih dikuasainya telah dikembalikan kepada Maidi.
“Setelah saya putus hubungan itu, saya kembalikan (sisa uang) lagi ke beliau,” tambanya. Bersambung… (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




