
Sinergia | Ponorogo/Kota Madiun — Upaya pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa (11/11/2025) sampai Jumat (14/11/2025), tim penyidik bergerak ke berbagai titik untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Sinergia Mediatama menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton di sejumlah lokasi strategis. Area yang menjadi sasaran termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), RSUD dr. Harjono, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, kediaman pribadi Sugiri Sancoko (SUG), rumah rekanan Sucipto (SUC) hingga rumah Indah Bekti Pratiwi (IBP) di Kabupaten Ponorogo. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah dr. Yunus Mahatma (YUM) dan rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa pulang sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan, termasuk dokumen proyek dan penganggaran. Temuan besar diperoleh ketika penyidik menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma. Dari lokasi itu, KPK menyita aset-aset bernilai fantastis. “Di kediaman saudara YUM, tim menemukan sejumlah barang mewah seperti jam tangan premium, 24 sepeda, serta dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW,” terang Budi.
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset bukan hanya untuk melengkapi pembuktian, tetapi juga langkah awal dalam asset recovery atau pengembalian kerugian negara. Seluruh barang bukti, baik dokumen maupun perangkat elektronik, kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang dibawa akan ditelaah lebih jauh untuk mendukung proses penyidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka, Sugiri Sancoko (SUG) , Bupati Ponorogo,Agus Pramono ,Sekda Ponorogo,dr. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo serta Sucipto (SUC) ,pihak swasta. Seluruhnya telah ditahan KPK dan sedang menjalani proses hukum lanjutan. (Ega/Krs)