816 Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi HUT ke-81 RI, 10 Langsung Bebas
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Sebanyak 816 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun serta Ketua DPRD Armaya didampingi Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai di Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8/2026).
Andi Wijaya Rivai mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, termasuk menjalani masa pidana sesuai persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.
“Yang mendapatkan remisi kurang lebih 816. Besarannya masing-masing ada yang satu bulan sampai enam bulan,” kata Andi.
Menurutnya, dari ratusan warga binaan penerima remisi tersebut, sebanyak 10 orang mendapatkan remisi yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas pada momentum peringatan Kemerdekaan RI.
“Mereka tentunya yang sudah menjalani pidana dan tidak melanggar tata tertib dalam lapas. Mereka mendapat remisi karena mereka berbuat baik dan memenuhi syarat, sehingga mereka mendapatkan haknya remisi dan ada yang langsung bebas 17 Agustus ini,” jelasnya.
Andi menegaskan, pemberian remisi tidak otomatis berlaku bagi seluruh warga binaan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diusulkan mendapatkan remisi.
Salah satunya berkaitan dengan masa menjalani pidana. Warga binaan yang baru dipindahkan dari lapas atau rumah tahanan (rutan) lain dan belum memenuhi masa pidana sesuai ketentuan belum dapat diusulkan menerima remisi.
“Kalau selama dia sudah menjalani enam bulan dan mereka berkelakuan baik, semua diusulkan. Hak mereka itu otomatis,” ujarnya.
Selain itu, warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib tidak diusulkan menerima remisi. Pelanggaran tersebut antara lain perkelahian, membuat keributan dengan warga binaan lain, hingga kepemilikan telepon seluler di dalam lapas.
“Ada yang memang dia pernah melanggar tahun kemarin, mungkin atau yang kapan, mereka kena register F, pelanggaran. Ada yang memang seperti itu, tidak diusulkan,” kata Andi.
Terkait warga binaan kasus korupsi yang mendapatkan remisi, Andi ada yang memperoleh remisi. Namun, remisi tidak serta-merta membuat mereka dapat langsung bebas apabila masih memiliki kewajiban berupa denda atau uang pengganti yang belum diselesaikan.
“Walaupun mereka dapat bebas, tapi karena dendanya subsidernya belum dibayar ataupun uang penggantinya belum dibayar, tentunya enggak bisa bebas,” jelasnya.
Menurut Andi, apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi dan seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi, pihak lapas akan memproses pengusulan pembebasan serta berkoordinasi dengan kejaksaan.
Sementara itu, diharapkan 10 warga binaan yang langsung bebas pada momentum HUT ke-81 RI dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik. Mereka tidak kembali melakukan tindak pidana dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial.
“Harapan kami, bagi warga binaan yang langsung bebas, mudah-mudahan berkah. Bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak melanggar hukum lagi, tidak menjadi residivis lagi,” katanya.
Menurut Andi, dukungan pemerintah daerah, dinas terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk membantu warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana.
“Harapannya pihak pemerintah pun, dalam hal ini tadi ada Pak Wali Kota, juga dinas sosial, dinas tenaga kerja, ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lainnya yang bisa menampung mereka, mudah-mudahan mereka diterima,” ujarnya.
Selain pembinaan kepribadian, Lapas Kelas I Madiun juga membekali sebagian warga binaan dengan keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.
Andi menyebut sekitar 250 warga binaan memiliki keterampilan tertentu, termasuk membuat berbagai produk kerajinan.
“Skill ada. Ada sebagian, tidak semuanya. Ada yang punya skill sekitar 250 yang punya skill membuat kursi,” ungkapnya.
Lapas Kelas I Madiun juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengembangkan keterampilan warga binaan. Salah satunya melalui pelatihan dan produksi kerajinan anyaman serta manik-manik. Pembekalan keterampilan tersebut diharapkan dapat menjadi modal bagi warga binaan untuk mendapatkan penghasilan setelah bebas, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



