Berita Terkini
Trending Tags

Gaji ASN Magetan Aman hingga 2027, Tetapi Pemkab Belum Pastikan Periode Berikutnya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 39
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gaji ASN Magetan dipastikan aman hingga 2027. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, masih aman setidaknya hingga 2027. Namun, pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian mengenai kemampuan membiayai belanja pegawai setelah periode tersebut.

Kepastian pembayaran gaji hingga 2027 disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Masruri. Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk 1.118 PPPK paruh waktu telah dimasukkan dalam perencanaan penganggaran hingga 2027.

Selain itu, Pemkab Magetan masih memiliki sekitar 3.600 PNS yang kebutuhan belanjanya juga telah diperhitungkan dalam kemampuan keuangan daerah untuk dua tahun mendatang.

“Kalau lebih detailnya di BPKPD. Secara garis besar tidak ada PHK,” kata Masruri.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci bagaimana skema pembiayaan PPPK paruh waktu setelah 2027. Ketika ditanya mengenai kemampuan fiskal daerah untuk melanjutkan pembayaran gaji setelah periode tersebut, Masruri meminta persoalan teknis penganggaran dikonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Kalau detailnya mungkin bisa lihat di BPKPD,” ujarnya.

Persoalan belanja pegawai tersebut muncul di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah akibat kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Pada 2025, alokasi TKD secara nasional tercatat sekitar Rp869 triliun setelah mengalami pengurangan dari sekitar Rp919 triliun. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp50 triliun.

Tekanan fiskal berlanjut pada 2026. Alokasi TKD turun menjadi sekitar Rp693 triliun atau berkurang sekitar Rp176 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi daerah, berkurangnya TKD berarti semakin sempitnya ruang anggaran untuk membiayai program pembangunan maupun belanja wajib. Pemerintah daerah harus semakin selektif menentukan prioritas agar kebutuhan rutin tetap terpenuhi tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan.

Di Magetan, dampaknya antara lain terlihat pada sektor infrastruktur. Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan jalan yang pada 2025 mencapai sekitar Rp21 miliar, pada 2026 turun menjadi sekitar Rp7 miliar.

Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar Rp14 miliar atau mencapai 66,7 persen.

Penurunan anggaran tersebut menjadi gambaran bagaimana tekanan transfer pusat dapat berimbas langsung terhadap kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan.

Di sisi lain, belanja pegawai merupakan kebutuhan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, kemampuan membayar gaji ASN tidak hanya ditentukan oleh jumlah pegawai, tetapi juga kondisi pendapatan daerah, transfer pemerintah pusat, serta kebijakan penganggaran.

Pemkab Magetan sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40,2 miliar pada 2026 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat sebagai penerima alokasi tersebut mencapai sekitar 1.118 orang.

Di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat, tantangan Magetan ke depan adalah menjaga agar belanja wajib, terutama gaji ASN, tetap terpenuhi tanpa semakin mengurangi porsi anggaran untuk pembangunan.

Kondisi tersebut membuat kepastian hingga 2027 menjadi penting, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan besar untuk tahun-tahun berikutnya.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai lebih dari seribu orang, keberlanjutan pembiayaannya akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta kebijakan transfer pemerintah pusat ke depan.

Untuk dua tahun ke depan, Pemkab Magetan menyatakan gaji ASN masih aman. Namun setelah 2027, pemerintah daerah belum berani memberikan kepastian. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Optimalkan Peran Pokdarwis Mengintegrasikan Destinasi Pariwisata photo_camera 2

    Pemkot Madiun Optimalkan Peran Pokdarwis Mengintegrasikan Destinasi Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus menggali potensi pariwisata. Meski tidak memiliki wisata alam, Kota Madiun memiliki destinasi wisata yang banyak dikunjungi seperti Kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Pahlawan Religi Center (PRC), juga wisata religi Masjid Kuncen dan Masjid Besar Kuno Taman. Integrasi antar destinasi wisata tersebut kini tengah digodok oleh Pemkot […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mulai membahas usulan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Pembahasan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026). Lima desa yang diusulkan dibentuk melalui pemekaran wilayah tersebut […]

    Bagikan
  • Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sunday market bantaran Kota Madiun menjadi salah satu jujugan bagi masyarakat untuk mengisi akhir pekan. Hal itu berdampak dari banyaknya kendaraan bagi roda 2 maupun roda 4 yang parkir tidak sesuai tempatnya. Seperti memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Madiun. ‘’Sesuai UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan […]

    Bagikan
  • Komisi III DPRD Kota Madiun Telusuri Izin Gedung Baru RSI Siti Aisyah, OPD Diminta Serahkan Dokumen Lengkap

    Komisi III DPRD Kota Madiun Telusuri Izin Gedung Baru RSI Siti Aisyah, OPD Diminta Serahkan Dokumen Lengkap

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun melalui Komisi III memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun untuk mengklarifikasi proses perizinan pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah Madiun. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar sebagai tindak lanjut aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo beberapa waktu lalu. RDP dipimpin Armaya selaku […]

    Bagikan
  • Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Setda Magetan

    Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Setda Magetan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penanganan kasus pencurian tujuh unit laptop di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Polres Magetan mengungkap telah menemukan titik terang dalam proses penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku yang kini diduga melarikan diri ke luar wilayah Jawa Timur. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan perkembangan penyidikan menunjukkan […]

    Bagikan
  • KPU Magetan : Putusan PHPU Antara 24 Hingga 26 Februari 2025

    KPU Magetan : Putusan PHPU Antara 24 Hingga 26 Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, yang belum bisa mengikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, pada 20 Februari mendatang. Hal tersebut dikarenakan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, Paslon 03 Sujatno – Ida […]

    Bagikan
expand_less