
Sinergia | Kab. Madiun – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung remang-remang Kecamatan Jiwan, Jumat malam (03/10/2025).
Dari hasil operasi, sembilan pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan para PSK tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dari sembilan yang diamankan, empat orang berasal dari Kabupaten Madiun dan lima lainnya dari luar daerah,” ujar Danny, Sabtu (04/10/2025).
Pemeriksaan kesehatan kemudian dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Madiun, Agung Dodik, mengungkapkan empat dari sembilan PSK itu terdeteksi positif HIV dan satu orang positif sifilis.
“Empat yang positif HIV terdiri dari tiga warga Kabupaten Madiun dan satu dari luar daerah. Kami akan menindaklanjuti melalui puskesmas wilayah untuk pengobatan,” katanya.
Sembilan PSK tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Pemerintah daerah menyebut operasi ini sebagai upaya menekan praktik prostitusi sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular seksual di wilayah Kabupaten Madiun.
Tova Pradana – Sinergia