Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Ponorogo, Untuk Bangun Cafe Sekolah
- account_circle Ega Patria
- calendar_month Senin, 1 Des 2025
- visibility 35
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini menyusul viralnya unggahan mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan di SMKN 1 Ponorogo. Dalam unggahan tersebut, sekolah disebut meminta wali murid memberikan sumbangan sebesar Rp. 1,4 juta untuk siswa baru kelas X.
Unggahan yang memuat surat pernyataan sumbangan itu beredar luas dan direpost oleh sejumlah akun media sosial hingga memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya kalangan orang tua siswa. Dalam surat tersebut, wali murid diminta menuliskan besaran nominal sumbangan yang akan diberikan.
Menanggapi isu yang berkembang, Humas SMKN 1 Ponorogo Ribowo Abdul Latif menegaskan bahwa sumbangan yang dimaksud sepenuhnya bersifat sukarela, bukan pungutan wajib. Sekolah juga tidak menentukan nominal minimal yang harus dibayar oleh orang tua.
“Terkait sumbangan itu memang diawali dengan rapat pleno, dan itu memang telah disepakati. Di lapangan tidak harus membayar segitu, semampunya,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Senin(01/12/2025).
Menurut Latif, dalam rapat sebelumnya, pihak sekolah telah mengundang seluruh wali murid kelas X bersama komite sekolah untuk memaparkan sejumlah program dan kebutuhan pembiayaan. Program yang direncanakan, antara lain renovasi pagar sekolah, pembangunan taman edukasi, pengadaan videotron, serta perbaikan kantin sekolah. “Sumbangan ini hanya untuk kelas X, khusus siswa baru,” jelasnya.
Sekolah juga memberikan kebebasan waktu pembayaran tanpa batasan tenggat, menyesuaikan kondisi perekonomian masing-masing wali murid. Sementara itu, Komite SMKN 1 Ponorogo Sumani menuturkan bahwa komite telah menyampaikan kebutuhan pembiayaan serta rencana program sekolah secara terbuka dalam forum musyawarah.
“Saat itu sudah kita tawarkan, apakah program dari Pak Kepala Sekolah bisa diterima. Besarannya tidak harus Rp 1,4 juta, tetapi sesuai kondisi ekonomi wali murid. Dan waktu pembayarannya juga tidak dibatasi,” ungkap Sumani.
Sumani juga kembali menegaskan bahwa keputusan sumbangan itu murni hasil musyawarah yang melibatkan orang tua siswa dan komite. Pihaknya menilai munculnya dugaan pungli karena adanya kesalahpahaman dalam penyebaran informasi di media sosial. (Ega/Krs).
- Penulis: Ega Patria


