Berita Terkini
Trending Tags

Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sebanyak 6 ekor landak jawa titipan dari Kejari Madiun di kantor BKSDA Madiun, Foto: Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang.

Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan ke rumah pria 45 tahun tersebut. Dari lokasi itu aparat menemukan enam ekor Landak Jawa yang dipelihara di lingkungan rumah warga. Temuan itu kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Jaksa penuntut umum menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan memelihara satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Wilayah Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa keenam ekor Landak Jawa tersebut kini menjadi barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selama proses hukum berjalan.

“Waktu itu kami bersama penyidik Satreskrim Polres Madiun mengecek langsung ke rumah yang bersangkutan. Saudara Darwanto mengakui bahwa landak tersebut miliknya dan memang dipelihara,” kata Agustinus, Rabu (18/12/2025).

Dalam sidang terakhir yang digelar Senin (16/12/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari BKSDA yang menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk pemeliharaan tanpa izin melanggar hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak dilandasi unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.

“Klien kami adalah petani. Ia tidak mengetahui status hukum Landak Jawa. Saat satwa itu terperangkap, pilihannya adalah merawat, bukan memperjualbelikan. Tidak ada transaksi, tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya benturan antara warga dengan aparat penegak hukum. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tetap memiliki konsekuensi hukum, meski tanpa niat komersial. (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat Jadwal SPMB Jatim 2026, Jalur Domisili Kini Jadi Tahap Pertama

    Catat Jadwal SPMB Jatim 2026, Jalur Domisili Kini Jadi Tahap Pertama

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Siswa kelas 9 SMP harus memperhatikan ketentuan dan prosedur dalam  Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Dalam skema terbaru, Pemprov Jatim melakukan penyesuaian tahapan seleksi. Salah satu perubahan paling mencolok adalah Jalur Domisili yang kini ditempatkan pada tahap pertama proses pendaftaran. Sebelumnya, jalur tersebut berada pada tahap akhir. Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Polisi Dalami Aspek Legalitas Tambang di Trosono Pasca Longsor

    Polisi Dalami Aspek Legalitas Tambang di Trosono Pasca Longsor

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan resmi membuka penyelidikan atas insiden longsornya tebing tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang sopir truk bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (28/09/2025) siang setelah tertimbun material tambang. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan […]

    Bagikan
  • Bule Suriah Niat Lamar Pujaan Hati, Malah Ditangkap Imigrasi

    Bule Suriah Niat Lamar Pujaan Hati, Malah Ditangkap Imigrasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24 tahun) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah diduga melakukan pelanggaran izin tinggal kunjungan (ITK). BD ditangkap sehari setelah kedatangannya di Ponorogo, tepatnya pada (13/06/2025). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa WNA tersebut datang ke […]

    Bagikan
  • Bapenda Kabupaten Madiun Targetkan Pajak PBB-P2 2026 Sebesar Rp32,2 Miliar, Distribusi SPPT Sudah Dimulai

    Bapenda Kabupaten Madiun Targetkan Pajak PBB-P2 2026 Sebesar Rp32,2 Miliar, Distribusi SPPT Sudah Dimulai

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada para wajib pajak. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp32,2 miliar. Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menjelaskan bahwa distribusi SPPT dilakukan melalui aparat […]

    Bagikan
  • DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

    DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi menandatangani kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (18/06/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Madiun, Wakil Bupati, Ketua […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Belum Boyongan Ke Muda Graha, Kabag Umum : Mencari Hari Baik

    Bupati Madiun Belum Boyongan Ke Muda Graha, Kabag Umum : Mencari Hari Baik

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ada yang cukup aneh atau janggal terkait hingga hari ini Bupati Madiun Hari Wuryanto ternyata belum juga boyongan ke pendopo Muda Graha. Informasi yang beredar kabarnya belum ready untuk di tempati Bupati berserta keluarga. Kepala Prokopim Pemkab Madiun Toni Eko Prasetyo membenarkan jika Bupati belum stay di Muda Graha. Toni […]

    Bagikan
expand_less