6 SPPG di Kota Madiun Belum Kantongi SLHS, Pemkot Juga Soroti IPAL
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Madiun masih belum memenuhi persyaratan lingkungan dan kesehatan. Hal ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Air Limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun yang digelar di Gedung Krida Praja, Kamis (23/4/2026). Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun juga menekankan soal koordinasi lintas instansi dalam program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang perlu ditingkatkan.
Kegiatan tersebut dihadiri mitra SPPG, kepala SPPG, SPPI, serta koordinator wilayah SPPG. Fokus utama pembahasan adalah kepatuhan terhadap progres Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bagus Panuntun, menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi persyaratan tidak diperkenankan beroperasi.
“Yang belum berproses tidak boleh operasional. Termasuk yang masih proses pun kami evaluasi. Kami mengacu pada arahan sebelumnya, bahwa yang belum memenuhi syarat harus dihentikan dulu,” ujarnya.
Hingga kini, terdapat enam SPPG yang belum mengantongi SLHS. Dari jumlah tersebut, empat masih dalam tahap proses, sementara dua lainnya bahkan belum mengajukan permohonan sama sekali.
Diketahui, SLHS sendiri memiliki sejumlah persyaratan ketat, antara lain penyuluhan keamanan pangan bagi seluruh penjamah makanan, hasil uji laboratorium terhadap air, makanan, dan peralatan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80 persen. Jika belum memenuhi, pengelola wajib melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang.
Bagus juga menekankan pentingnya sinergi antar pengelola SPPG, yayasan, hingga tim SPPI agar koordinasi lebih solid dalam menghadapi persoalan di lapangan. “Setiap kejadian tidak bisa diprediksi, tapi harus jadi bahan evaluasi agar ke depan lebih terkoordinasi,” tambahnya.
Selain persoalan SLHS, standar IPAL juga menjadi sorotan. Seluruh SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar. DLH Kota Madiun diminta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan teknis.
“Ada yang kapasitas IPAL-nya belum sesuai. Nanti DLH akan memberikan rekomendasi dan pendampingan agar memenuhi standar,” jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah SPPG Demangan 4 yang sempat beroperasi tanpa SLHS. Meski telah mengajukan, hasil uji laboratorium dan IKL belum memenuhi standar. Aktivitasnya pun kembali dihentikan sementara oleh pemerintah daerah. Terlebih, insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa belasan siswa SDN 1 Demangan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai regulasi, terutama dalam aspek kesehatan dan lingkungan. Pengawasan akan diperketat guna mencegah risiko pencemaran serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





