Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 157
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun — Kasus kepemilikan satwa dilindungi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang dengan terdakwa Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang didakwa memelihara enam ekor landak jawa dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Ruang Sidang Cakra, Rabu (18/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi itu, terungkap dugaan adanya motif balas dendam di balik pelaporan kasus tersebut. Dugaan itu mencuat dari keterangan dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Saksi pertama, Sukardi (65), tetangga sekaligus rekan Darwanto yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani, menerangkan bahwa landak-landak tersebut awalnya tertangkap jaring hama yang dipasang untuk melindungi tanaman pertanian.

“Awalnya yang tertangkap jaring dua ekor landak, kemudian dipelihara hingga jumlahnya menjadi enam ekor,” ujar Sukardi di hadapan majelis hakim.

Sukardi juga menyebutkan bahwa di wilayah tersebut banyak terdapat landak jawa liar yang kerap masuk ke lahan persawahan warga dan dianggap sebagai hama pertanian.

Sementara itu, saksi kedua, Agus Jaya Budi Utomo, yang merupakan rekan terdakwa dalam organisasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Maju (MAKIM), memaparkan aktivitas Darwanto saat aktif di lembaga tersebut. Agus menyebutkan bahwa terdakwa sempat menangani laporan dugaan korupsi di desa setempat terkait proyek pipanisasi.

“Sempat menangani laporan proyek pipanisasi program air bersih dengan nilai sekitar Rp. 78 juta, yang bersumber dari dana BKK Dewan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” kata Agus.

Kuasa hukum terdakwa, Suryoajiyoso, menilai munculnya perkara kepemilikan landak jawa ini tidak dapat dilepaskan dari konflik sebelumnya antara kliennya dan pihak desa. Ia menyebut pelapor dalam kasus ini diduga merupakan oknum perangkat desa yang merasa tidak nyaman atas laporan proyek pipanisasi yang tidak berjalan.

“Artinya, dalam kasus landak ini ada indikasi balas dendam. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa bukan hanya Pak Darwanto, masyarakat setempat pun tidak mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa yang dilindungi, karena selama ini dianggap sebagai hama,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawu Fun Run 2025 Gaet Ribuan Peserta, Dorong Ekonomi Komunal Kampung Susu Lawu

    Lawu Fun Run 2025 Gaet Ribuan Peserta, Dorong Ekonomi Komunal Kampung Susu Lawu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lebih dari sekadar ajang olahraga, Lawu Fun Run 2025 yang digelar di Kampung Susu Lawu, Singolangu, Kecamatan Plaosan, Sabtu (12/07/2025), menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi lokal berbasis industri komunal. Sebanyak 1.127 pelari dari berbagai daerah di Indonesia turut ambil bagian dalam acara ini. Dengan rute melintasi pesona alam pegunungan Lawu, […]

    Bagikan
  • Jamaah Calon Haji Asal Indonesia Laksanakan Wisata Religi di Makkah

    Jamaah Calon Haji Asal Indonesia Laksanakan Wisata Religi di Makkah

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Makkah, Arab Saudi | Sinergia  — Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, para jamaah calon haji asal Indonesia melanjutkan perjalanan spiritual mereka dengan melakukan wisata religi ke sejumlah lokasi bersejarah di Makkah, Senin (20/05/2025). Destinasi pertama yang dikunjungi adalah Jabal Tsur, gunung yang dikenal sebagai tempat persembunyian Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq saat hijrah […]

    Bagikan
  • Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Magetan Muncul dan Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual

    Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Magetan Muncul dan Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang gadis asal Kabupaten Magetan berinisial L (18) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 20 November 2025, akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi melalui video berdurasi 3 menit 58 detik di akun media sosialnya, @leilajenn18.2.0, Rabu (26/11/2025). Dalam video tersebut, L menanggapi laporan orang hilang yang dibuat oleh DN, pria yang pernah tinggal […]

    Bagikan
  • TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Warga Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, kembali dibuat resah akibat pencemaran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang meluber hingga mencemari aliran sungai sekaligus saluran irigasi persawahan. Kejadian ini kembali terulang pada Jumat (16/05/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Tumpukan sampah yang terbawa aliran […]

    Bagikan
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

    Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, wilayah Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, resmi ditertibkan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat pada Jumat (04/07/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya praktik penggalian material sungai secara manual tanpa izin resmi. Petugas gabungan juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) […]

    Bagikan
  • Ini Sorotan Fraksi DPRD Kota Madiun Terkait Rancangan Perubahan APBD 2025

    Ini Sorotan Fraksi DPRD Kota Madiun Terkait Rancangan Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/07/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, dan turut dihadiri oleh Wali […]

    Bagikan
expand_less