Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun — Kasus kepemilikan satwa dilindungi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang dengan terdakwa Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang didakwa memelihara enam ekor landak jawa dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Ruang Sidang Cakra, Rabu (18/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi itu, terungkap dugaan adanya motif balas dendam di balik pelaporan kasus tersebut. Dugaan itu mencuat dari keterangan dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Saksi pertama, Sukardi (65), tetangga sekaligus rekan Darwanto yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani, menerangkan bahwa landak-landak tersebut awalnya tertangkap jaring hama yang dipasang untuk melindungi tanaman pertanian.

“Awalnya yang tertangkap jaring dua ekor landak, kemudian dipelihara hingga jumlahnya menjadi enam ekor,” ujar Sukardi di hadapan majelis hakim.

Sukardi juga menyebutkan bahwa di wilayah tersebut banyak terdapat landak jawa liar yang kerap masuk ke lahan persawahan warga dan dianggap sebagai hama pertanian.

Sementara itu, saksi kedua, Agus Jaya Budi Utomo, yang merupakan rekan terdakwa dalam organisasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Maju (MAKIM), memaparkan aktivitas Darwanto saat aktif di lembaga tersebut. Agus menyebutkan bahwa terdakwa sempat menangani laporan dugaan korupsi di desa setempat terkait proyek pipanisasi.

“Sempat menangani laporan proyek pipanisasi program air bersih dengan nilai sekitar Rp. 78 juta, yang bersumber dari dana BKK Dewan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” kata Agus.

Kuasa hukum terdakwa, Suryoajiyoso, menilai munculnya perkara kepemilikan landak jawa ini tidak dapat dilepaskan dari konflik sebelumnya antara kliennya dan pihak desa. Ia menyebut pelapor dalam kasus ini diduga merupakan oknum perangkat desa yang merasa tidak nyaman atas laporan proyek pipanisasi yang tidak berjalan.

“Artinya, dalam kasus landak ini ada indikasi balas dendam. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa bukan hanya Pak Darwanto, masyarakat setempat pun tidak mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa yang dilindungi, karena selama ini dianggap sebagai hama,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Simpatik TNI-Polri Bagi Bingkisan Lebaran untuk Abang Becak

    Aksi Simpatik TNI-Polri Bagi Bingkisan Lebaran untuk Abang Becak

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Buyung Wahyu
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – TNI-Polri di Madiun menggelar aksi sosial dengan membagikan bingkisan lebaran kepada para abang becak yang mangkal di Alun-Alun Kota Madiun, Kamis (27/3/2025). Kasrem 081/DSJ, Letkol Inf Meina Helmi menyebut, aksi itu merupakan bentuk kepedulian TNI-Polri kepada masyarakat. “Kami TNI-Polri berasal dari rakyat dan akan siap membantu apapun kesulitan masyarakat,” ujarnya. […]

    Bagikan
  • Senyum Sumringah Jemingan, Motornya Yang Hilang Saat Nonton Wayang Kembali

    Senyum Sumringah Jemingan, Motornya Yang Hilang Saat Nonton Wayang Kembali

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Senyum sumringah merekah di wajah Jemingan, warga Kecamatan Kauman, Ponorogo. Pasalnya, sepeda motor Honda Kharisma miliknya yang sempat hilang dicuri saat menonton pertunjukan wayang kulit di Balai Desa Bringin, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian. Peristiwa pencurian terjadi pada 15 Juli 2025 malam. Saat itu, Jemingan tengah asyik menikmati […]

    Bagikan
  • Geliat Serda Rohman Geluti Budidaya Cacing, Gandeng Investor untuk Pemasaran

    Geliat Serda Rohman Geluti Budidaya Cacing, Gandeng Investor untuk Pemasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Tak ingin lingkungan di sekitar tempat tinggalnya terus tercemar, Serda Muhamad Rohman Yudianto yang kesehariannya bertugas di Koramil 0802/21 Pudak, jajaran Korem 081/DSJ, melakukan upaya budidaya cacing. Budidaya yang gelutinya sejak awal tahun 2025 itu diakuinya sangat efektif untuk mengurangi pencemaran lingkungan, khususnya di aliran sungai sekitar tempat tinggalnya. “Di […]

    Bagikan
  • Delapan SPPG Beroperasi, Wali Kota Maidi Tekankan Kualitas Gizi dan Kesehatan Makanan

    Delapan SPPG Beroperasi, Wali Kota Maidi Tekankan Kualitas Gizi dan Kesehatan Makanan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus memperluas unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan makanan sehat dan bergizi. Hingga saat ini, sudah ada delapan SPPG yang beroperasi di wilayah Kota Madiun. Salah satunya adalah SPPG Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, yang baru saja diresmikan oleh Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Ingatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Saat Pendaftaran

    Bupati Madiun Ingatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Saat Pendaftaran

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Madiun masih berlangsung hingga akhir Juni 2025. Momentum ini menjadi sorotan Bupati Madiun Hari Wuryanto, yang menegaskan agar seluruh lembaga pendidikan mematuhi aturan yang berlaku. Hari Wuryanto, yang akrab […]

    Bagikan
  • 361 Jemaah Magetan Sudah Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama, 39 Diusulkan Pelunasan Tahap Kedua

    361 Jemaah Magetan Sudah Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama, 39 Diusulkan Pelunasan Tahap Kedua

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses pelunasan biaya haji tahap pertama untuk Kabupaten Magetan telah berakhir pada 23 Desember 2025. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah jemaah yang telah melunasi maupun yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ida menjelaskan, dari 415 jemaah yang berhak melunasi, tercatat 361 jemaah telah […]

    Bagikan
expand_less