UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- visibility 80
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Kepastian ini muncul setelah rapat dewan pengupahan digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja.
Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, penentuan upah minimum menggunakan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Untuk UMK tahun 2026 sudah dipastikan naik. Indeks alfa sudah disepakati dalam rapat dewan pengupahan. Tapi angka pastinya belum bisa dibuka karena masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur,” jelas Arief, Sabtu (20/12/2025).

Arief menerangkan bahwa proses pengajuan UMK mengikuti sistem berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten hingga provinsi. Setelah pengajuan dilakukan oleh Pemkab Magetan, kewenangan penetapan berada sepenuhnya pada gubernur.
Sebagai catatan, UMK Magetan tahun 2025 sebesar Rp. 2.406.719, naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan awal Pemkab Magetan yang berada pada kenaikan 6,5 persen dengan nilai Rp2.384.330,52.
Arief menambahkan, berbagai unsur menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMK tahun depan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga kemampuan pelaku usaha dalam merespons situasi pasar. Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan informasi mengenai angka detail UMK 2026 dilakukan demi menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menunggu keputusan final dulu agar informasi yang diterima publik tidak berubah-ubah dan tidak memunculkan persepsi keliru,” tuturnya.
Pemkab Magetan menargetkan berkas usulan UMK 2026 sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin pekan depan. Jika jadwal berjalan sesuai rencana, keputusan gubernur terkait UMK 2026 untuk seluruh daerah di Jawa Timur akan dirilis sekitar 24 Desember 2025. “Setelah keputusan gubernur diterima, kami langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan maupun pekerja di wilayah Magetan,” tandasnya.(Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


