Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • 31 Acara Meriahkan Grebeg Suro 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

    31 Acara Meriahkan Grebeg Suro 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Gelaran budaya akbar Grebeg Suro 2025 segera digelar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyiapkan 31 rangkaian acara untuk menyemarakkan perayaan tersebut. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menyampaikan bahwa Grebeg Suro tahun ini akan digelar lebih meriah dan atraktif, tanpa mengesampingkan nilai-nilai […]

    Bagikan
  • Namanya Terseret Polemik PAW Anggota DPRD Magetan, Ini Respon Bupati Nanik

    Namanya Terseret Polemik PAW Anggota DPRD Magetan, Ini Respon Bupati Nanik

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mencuri perhatian publik. Isu yang semula menjadi dinamika internal partai kini berkembang ke ranah politik terbuka dan masuk jalur hukum. Situasi semakin kompleks setelah nama Bupati Magetan, Nanik Sumantri, ikut terseret dalam perdebatan tersebut. […]

    Bagikan
  • Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama tim Satgas Pangan melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar modern. Seperti di Pasar Besar Madiun, harga kebutuhan pokok tergolong stabil. Seperti harga beras dan minyak goreng yang masih terjangkau. “Kami memeriksa […]

    Bagikan
  • Komisi A Soroti Kekosongan Pendaftar Sekda Dinilai Akibat Masalah Pengembangan SDM

    Komisi A Soroti Kekosongan Pendaftar Sekda Dinilai Akibat Masalah Pengembangan SDM

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kekosongan pendaftar dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo mendapat sorotan dari DPRD Ponorogo. Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, menilai kondisi tersebut tidak lepas dari persoalan pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama ini. Menurut Eko, jabatan Sekda merupakan […]

    Bagikan
  • Operasi Ketupat 2025, 17 Kasus Kecelakaan, 26 Orang Luka-Luka

    Operasi Ketupat 2025, 17 Kasus Kecelakaan, 26 Orang Luka-Luka

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kabupaten Madiun – Lonjakan arus kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 di Kabupaten Madiun berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Tercatat, dalam kurun waktu hampir dua pekan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025, sedikitnya 17 kejadian kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polres Madiun. Kasatlantas Polres Madiun, AKP Andrian Pratama, mengungkapkan dari […]

    Bagikan
  • Proses PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB Kembali Berjalan, Masih Terkendala Administrasi

    Proses PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB Kembali Berjalan, Masih Terkendala Administrasi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid atau Gus Wahid, kembali menunjukkan perkembangan setelah sebelumnya sempat terhenti. Surat permohonan PAW dari DPC PKB kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan dan mulai dibahas pimpinan dewan pada Rabu (18/2/2026). Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa […]

    Bagikan
expand_less