Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah PMI Asal Magetan Tiba di Tanah Air, Keluarga Diselimuti Duka

    Jenazah PMI Asal Magetan Tiba di Tanah Air, Keluarga Diselimuti Duka

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana duka menyelimuti Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Senin (27/10/2025) malam. Jenazah Fendi Setiawan (31), Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya tiba di rumah duka setelah sempat tertunda karena kendala administrasi pemulangan dari Malaysia. Isak tangis keluarga dan warga pecah ketika peti jenazah tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa kerabat tak […]

    Bagikan
  • Dispertan Madiun : ID Food Akan Serap 20 Ribu Ton Gula Petani

    Dispertan Madiun : ID Food Akan Serap 20 Ribu Ton Gula Petani

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Polemik pembayaran hasil panen tebu di Kabupaten Madiun belum tuntas. Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) mencatat, hingga tahun ini total lahan tebu di wilayah tersebut mencapai 2.388 hektare yang memasok bahan baku ke PG Rejoagung dan PG Pagotan. “Luasan ini tersebar di sejumlah kecamatan dan menjadi penopang produksi gula dua […]

    Bagikan
  • Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses. Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya […]

    Bagikan
  • Serangan Hama Potong Leher, Petani Magetan Panen Dini dan Merugi

    Serangan Hama Potong Leher, Petani Magetan Panen Dini dan Merugi

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Serangan penyakit padi “potong leher” menghantam lahan pertanian di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Akibatnya, para petani terpaksa melakukan panen dini dengan hasil yang sangat minim. Dari puluhan karung gabah yang biasa mereka panen, kini hanya tersisa satu hingga dua karung per petak lahan. Petani mengaku rugi besar akibat serangan jamur […]

    Bagikan
  • Paripurna LKPJ Wali Kota Madiun Tahun 2024 Diwarnai “Boikot” Legislatif

    Paripurna LKPJ Wali Kota Madiun Tahun 2024 Diwarnai “Boikot” Legislatif

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun tahun 2024 pada Selasa (25/03/2025) berbeda dari biasanya. Kursi anggota legislatif nampak kosong ketika rapat paripurna dimulai oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya. Dalam rapat paripurna ini pun dihadiri langsung oleh […]

    Bagikan
  • Tebing 15 Meter Longsor, Seorang Petani di Panekan Magetan Nyaris Tertimbun

    Tebing 15 Meter Longsor, Seorang Petani di Panekan Magetan Nyaris Tertimbun

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Magetan memicu bencana tanah longsor kembali. Seorang petani bernama Pardi, warga Dusun Dagung, Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, nyaris kehilangan nyawa setelah tertimbun material longsor di area kebun, Selasa (11/11/2025) sore. Peristiwa terjadi ketika korban hendak menuju sawah di tengah cuaca gerimis setelah hujan lebat. Saat melintas […]

    Bagikan
expand_less