Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan 7,13 Gram Sabu dan Ganja 34 Gram

    Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan 7,13 Gram Sabu dan Ganja 34 Gram

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga dilempar dari luar tembok lapas, Senin (11/5/2026) dini hari. Penggagalan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas piket perwira dan regu pengamanan melaksanakan patroli rutin di area luar lapas. Dalam patroli itu, petugas menemukan […]

    Bagikan
  • Sapi “Bruno” Seberat 1,1 Ton Milik Pemuda Madiun Dibeli Presiden Prabowo 

    Sapi “Bruno” Seberat 1,1 Ton Milik Pemuda Madiun Dibeli Presiden Prabowo 

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Di sebuah kandang sederhana di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, suara kunyahan sapi terdengar bersahut-sahutan sejak pagi. Di antara puluhan sapi yang memenuhi kandang itu, seekor sapi jantan berbadan jumbo bernama Bruno tampak paling mencolok. Bobotnya mencapai 1,1 ton, tak banyak yang menyangka, sapi jenis simental itu kini menjadi hewan […]

    Bagikan
  • Ibu di Madiun Meninggal Mendadak saat Cari Kayu Bakar, Diduga Alami Sakit Jantung

    Ibu di Madiun Meninggal Mendadak saat Cari Kayu Bakar, Diduga Alami Sakit Jantung

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bulu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngadirejo, pada Kamis (29/05/2025) siang. Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang anak kecil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. […]

    Bagikan
  • Naik KA Wijayakusuma Dapat Diskon Tiket 10 Persen untuk ke Banyuwangi

    Naik KA Wijayakusuma Dapat Diskon Tiket 10 Persen untuk ke Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Lagi ada rencana liburan ke Banyuwangi? Sekarang waktunya pas banget! PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kasih promo spesial buat kamu yang naik KA Wijayakusuma — diskon tiket 10 persen khusus untuk kelas eksekutif. Promo ini hadir untuk memeriahkan event budaya Gandrung Sewu 2025, yang jadi salah satu acara […]

    Bagikan
  • KA Madiun Jaya New Generation: Sudah 10.571 Penumpang, Kamu Kapan Coba?

    KA Madiun Jaya New Generation: Sudah 10.571 Penumpang, Kamu Kapan Coba?

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 959
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – KA Madiun Jaya yang beroperasi sejak 21 Maret 2025 lalu mulai menjadi pilihan para pelanggan. Terbukti, jumlah penumpang KA Madiun Jaya 10.571 pelanggan telah menikmati perjalanan dari Stasiun Madiun – Pasar Senen PP. Dengan rincian sebanyak 2.573 penumpang menggunakan kelas layanan eksekutif dan 7.998 penumpang menggunakan kelas ekonomi. KA Madiun […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun dan Allena Humanity Project Dukung Gizi dan Karakter Siswa  di Randualas

    Pemkab Madiun dan Allena Humanity Project Dukung Gizi dan Karakter Siswa  di Randualas

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun  berkolaborasi dengan yayasan Allena Humanity Project menggelar bakti sosial makan siang bergizi di SD Randualas 4, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (11/09/2025). Kegiatan yang dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, ini bertujuan memperkuat gizi anak sekaligus menanamkan kemandirian dan pendidikan karakter. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan […]

    Bagikan
expand_less