Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 102
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Tancap Gas, Ketahanan Pangan Menjadi Skala Prioritas

    Pemkab Madiun Tancap Gas, Ketahanan Pangan Menjadi Skala Prioritas

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Madiun tancap gas menterjemahkan program Asta Cita. Hal itu sudah linier dengan 10 program unggulan yang digagas Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wabup Madiun, dr Purnomo Hadi. “Tentu saja apa yang menjadi program pusat yaitu Asta Cita nah di Kab Madiun itu ada 10 […]

    Bagikan
  • Supri Wahyudi Utomo Kembali Nahkodai Universitas PGRI Madiun Masa Jabatan 2026-2030.

    Supri Wahyudi Utomo Kembali Nahkodai Universitas PGRI Madiun Masa Jabatan 2026-2030.

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hariadi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Universitas PGRI Madiun resmi mengukuhkan Supri Wahyudi Utomo sebagai Rektor untuk masa bakti 2026–2030 dalam acara pelantikan dan pengukuhan yang digelar khidmat di  Graha Cendekia, Selasa (3/2/2026). Pelantikan ini dihadiri oleh civitas akademika, pengurus PGRI, serta sejumlah undangan dari mitra strategis dan instansi pemerintah. Bagi Dr. Supri Wahyudi Utomo, M.Pd., pelantikan […]

    Bagikan
  • 4 Hari Dibawa Kabur Kumbang, Tim Reaksi Cepat Distrik Buruway Berhasil Menjemput Melati

    4 Hari Dibawa Kabur Kumbang, Tim Reaksi Cepat Distrik Buruway Berhasil Menjemput Melati

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kaimana – Tim reaksi cepat Distrik Buruway, Kaimana, Papua Barat, berhasil menjemput kembali anak perempuan dibawah umur yang dibawa kabur seorang lelaki. Korban ini sebut saja Melati (17) dibawa kabur oleh pacarnya si Kumbang (22) selama 4 hari. Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Korban saat ini sudah diserahkan pada orang […]

    Bagikan
  • Penemuan 35 Kg Sabu-Sabu Gegerkan Warga Perairan Masalembu Sumenep

    Penemuan 35 Kg Sabu-Sabu Gegerkan Warga Perairan Masalembu Sumenep

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Sumenep – Penemuan mengejutkan menggegerkan warga di perairan sekitar Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep pada Jumat (30/05/2025). Empat nelayan secara tak sengaja menemukan drum mencurigkan. Lantaran penasaran, mereka lantas membawanya ke daratan. Setelah dibuka, drum tersebut berisi karung yang didalamnya terdapat bungkusan plastik mencurigakan diduga narkotika. Sontak saja, beberapa warga langsung mendatangi […]

    Bagikan
  • Sederet Eks-Timnas Ramaikan Perayaan Super Copa 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

    Sederet Eks-Timnas Ramaikan Perayaan Super Copa 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Perayaan Super Copa 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tidak hanya menjadi ajang kompetisi sepak bola. Kehadiran para pemain nasional dalam laga eksebisi Timnas All Star kontra Gontor FC dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran karakter bagi para santri. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Pondok Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Minggu (31/5), […]

    Bagikan
  • LavAni Navy Berhasil Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama

    LavAni Navy Berhasil Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tim bola voli putra LavAni Navy menegaskan dominasinya dengan meraih gelar juara di laga Livoli Divisi Utama 2025. Dalam partai final di GOR Ki Mageti, Magetan, Minggu (19/10/2025) malam, LavAni Navy sukses menaklukkan TNI AU Electric dengan skor telak 3-0 (25-21, 28-26, 25-14). Kemenangan ini menandai keberhasilan LavAni Navy dalam mempertahankan […]

    Bagikan
expand_less