Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 68
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ponorogo Tegaskan Hormati Penyidikan KPK atas Kasus Sugiri

    DPRD Ponorogo Tegaskan Hormati Penyidikan KPK atas Kasus Sugiri

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memberikan komentar panjang lebar atas langkah […]

    Bagikan
  • AHY Apresiasi Langkah Wali Kota Maidi Ubah TPA Winongo jadi Destinasi Wisata

    AHY Apresiasi Langkah Wali Kota Maidi Ubah TPA Winongo jadi Destinasi Wisata

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, Jumat (22/08/2025). Kunjungan ini disambut Wali Kota Madiun, Maidi, yang memaparkan konsep pengelolaan TPA dengan sistem landfill sekaligus pengembangan kawasan menjadi destinasi wisata baru. AHY mengapresiasi terobosan dan ide Wali Kota […]

    Bagikan
  • Viral! 2 Remaja di Kota Madiun Kepergok Curi Kotak Amal Mushola Al Munawar

    Viral! 2 Remaja di Kota Madiun Kepergok Curi Kotak Amal Mushola Al Munawar

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang remaja tertangkap basah mencuri kota aman di salah satu mushola di Kota Madiun. Usut punya usut, kejadian tersebut terjadi di Musholla Al Munawar di Gang Ndolanan Jalan Jatisiwur Kelurahan Demangan Kecamatan Taman pada Jumat (14/2/2025). Sementara menurut informasi, 1 rekan pelaku berhasil […]

    Bagikan
  • Apel Besar Hari Pramuka ke-64, Semangat Membentuk Generasi Berkarakter

    Apel Besar Hari Pramuka ke-64, Semangat Membentuk Generasi Berkarakter

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 2.000 siswa SMP dan SMA sederajat se-Kabupaten Madiun mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka ke-64 di Lapangan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (14/08/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dan dihadiri Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun. Para peserta upacara […]

    Bagikan
  • Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Maybrat/Papua – Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY bergerak cepat usai menerima informasi seorang warga yang menjadi korban serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Tim yang dipimpin oleh Serda Edy Siswanto segera bergerak menuju lokasi kejadian. Serangan babi hutan memang sering kali terjadi di wilayah perkebunan saat warga […]

    Bagikan
  • KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari. Keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Ketua KPU Kabupaten […]

    Bagikan
expand_less