Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 195
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pohon Raksasa Berusia Ratusan Tahun Roboh, Timpa Rumah Warga

    Pohon Raksasa Berusia Ratusan Tahun Roboh, Timpa Rumah Warga

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah pohon raksasa yang diduga berusia ratusan tahun roboh dan menimpa rumah milik Rusik (60), warga Dusun Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (14/04/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pohon jenis pule setinggi sekitar 40 meter dengan diameter sekitar 7 meter itu tiba-tiba tumbang tanpa adanya hujan atau angin […]

    Bagikan
  • Banjir Meluas, 4 KA Lintasi Daop 7 Madiun Batal Berangkat, 4 KA Terlambat

    Banjir Meluas, 4 KA Lintasi Daop 7 Madiun Batal Berangkat, 4 KA Terlambat

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Banjir yang menggenangi jalur kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang berdampak pada perjalanan KA di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Akibat banjir yang makin meluas, PT KAI melakukan sejumlah pembatalan dan rekayasa perjalanan sejumlah KA jarak jauh. Daop 7 Madiun mencatat sebanyak 4 KA terpaksa […]

    Bagikan
  • Ribuan Warga Magetan Gelar Salat Istisqa’, Berharap Hujan Segera Turun

    Ribuan Warga Magetan Gelar Salat Istisqa’, Berharap Hujan Segera Turun

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti salat Istisqa’ yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan di Alun-Alun Magetan, Jawa Timur, Jumat pagi (18/9/2026). Salat untuk memohon turunnya hujan tersebut menjadi salah satu ikhtiar di tengah musim kemarau yang berlangsung cukup panjang dan meningkatnya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah. Peserta salat Istisqa’ terdiri atas […]

    Bagikan
  • Longsor Tambang Sirtu Telan Korban Jiwa, Pemkab Magetan Laporkan ke ESDM Jatim

    Longsor Tambang Sirtu Telan Korban Jiwa, Pemkab Magetan Laporkan ke ESDM Jatim

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Longsornya tebing tambang batuan (galian C) di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025) pagi, menelan korban jiwa. Suroso (55), sopir truk, meninggal dunia setelah tertimbun material tambang. Peristiwa tragis ini mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan untuk mengambil langkah tegas. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti yang meninjau langsung lokasi […]

    Bagikan
  • Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Stasiun Madiun mengalami peningkatan jumlah penumpang yang berangkat pada Rabu (02/04/2025) mencapai 4.915 orang. Sementara itu, secara keseluruhan di wilayah KAI Daop 7 Madiun keberangkatan tercatat 13.462 penumpang. Sementara untuk penumpang turun di angka 11.489 penumpang. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan Daop 7 Madiun telah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Sari Gunung Bangkit, DPRD Ponorogo Kawal Diversifikasi Usaha dan Rekrutmen SDM Unggul

    Sari Gunung Bangkit, DPRD Ponorogo Kawal Diversifikasi Usaha dan Rekrutmen SDM Unggul

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung akhirnya bangkit kembali setelah vakum sejak 2022. DPRD Ponorogo memastikan kebangkitan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar disertai langkah konkret berupa diversifikasi usaha dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) unggul. Harapannya, perusahaan daerah ini mampu memberi kontribusi nyata bagi perekonomian dan pendapatan asli daerah […]

    Bagikan
expand_less