Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 99
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean Pendaki Gunung Lawu Mengular Saat Libur Idulfitri 2026

    Antrean Pendaki Gunung Lawu Mengular Saat Libur Idulfitri 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lonjakan aktivitas pendakian terjadi selama libur panjang Idulfitri 2026 di kawasan Gunung Lawu. Kepadatan paling mencolok terlihat di jalur Cemoro Sewu, yang dipenuhi antrean panjang calon pendaki hingga suasananya viral di media sosial. Rekaman yang diunggah melalui TikTok oleh akun @oneone3984 memperlihatkan ratusan pendaki mengantre sejak dini hari. Barisan panjang terlihat […]

    Bagikan
  • Upaya Bipartit Deadlock, Tuntutan Eks Karyawan MUS Belum Menemukan Titik Temu

    Upaya Bipartit Deadlock, Tuntutan Eks Karyawan MUS Belum Menemukan Titik Temu

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Negosiasi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dan manajemen Madiun Umbul Square (MUS) kembali berakhir tanpa kesepakatan. Hingga Jumat (05/09/2025), persoalan tunggakan gaji dan pesangon bagi 14 mantan karyawan masih belum terselesaikan. Ketua SBMR, Aris Budiono, menegaskan pihaknya menuntut pembayaran hak normatif karyawan senilai Rp504 juta. Angka itu terdiri dari […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya kreatif dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam menekan angka inflasi, khususnya di wilayah Kota Madiun. Dalam sebuah pernyataan, Maidi menyebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah diwajibkan menanam lima pohon cabai jenis Carolina Reaper, salah satu varietas cabe terpedas di dunia. “Kenaikan harga cabai yang […]

    Bagikan
  • DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Empat Raperda jadi Perda, Landasan Hukum untuk Pelayanan Masyarakat

    DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Empat Raperda jadi Perda, Landasan Hukum untuk Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Jumat (19/09/2025). Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Sementara itu, dua Raperda usulan Pemkot Madiun […]

    Bagikan
  • Sekolah Rakyat Rintisan Magetan Diproyeksikan Berjalan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

    Sekolah Rakyat Rintisan Magetan Diproyeksikan Berjalan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Magetan hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Selain menunggu pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengusulkan pendirian SR Rintisan sebagai langkah awal percepatan pemenuhan layanan pendidikan bagi warga kurang mampu. SR Rintisan diusulkan berlokasi di Graha Literasi, Plaosan. Proposal lengkap […]

    Bagikan
  • Polemik TK Islam Masyitoh, Pemkot Madiun Sarankan Cari Lokasi Alternatif

    Polemik TK Islam Masyitoh, Pemkot Madiun Sarankan Cari Lokasi Alternatif

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun angkat bicara terkait polemik penggunaan fasilitas pendidikan oleh TK Islam Masyitoh di atas aset milik PCNU Kota Madiun di Jalan Alun-Alun Barat. Melalui Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Totok Sugiarto, Pemkot menegaskan telah mengambil langkah koordinatif untuk mencari solusi terbaik. Totok menjelaskan, […]

    Bagikan
expand_less