Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 134
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Magetan Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Pokir Naik Penyidikan, Bukti dan Saksi Terus Dikumpulkan

    Kejari Magetan Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Pokir Naik Penyidikan, Bukti dan Saksi Terus Dikumpulkan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021-2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya indikasi peristiwa pidana dalam proses penyelidikan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, menjelaskan […]

    Bagikan
  • Orasi di DPRD, Puluhan Mahasiswa Madiun Kecam Maraknya Kabel WIFI Liar Dan Jalan Berlubang

    Orasi di DPRD, Puluhan Mahasiswa Madiun Kecam Maraknya Kabel WIFI Liar Dan Jalan Berlubang

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Madiun Raya (Formmad Raya) menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Madiun Kamis (20/02/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah mengenai dua permasalahan yang dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga. Mulai dari semrawutnya kabel WiFi yang terlihat tidak tertata rapi dan kerusakan […]

    Bagikan
  • Heri Lentho Dorong Magetan Kembangkan Event Wisata Nasional Berbasis Budaya Lokal

    Heri Lentho Dorong Magetan Kembangkan Event Wisata Nasional Berbasis Budaya Lokal

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seniman dan budayawan Heri Prasetyo, atau yang lebih dikenal sebagai Heri Lentho, kembali mengingatkan besarnya peluang Magetan untuk melangkah lebih jauh di panggung pariwisata nasional. Dalam paparannya pada kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Event Nasional di Hotel Bukit Bintang Magetan, ia menilai bahwa daerah ini sebenarnya memiliki perpaduan unik antara kekuatan alam dan […]

    Bagikan
  • Dinsos PPPA Kota Madiun Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

    Dinsos PPPA Kota Madiun Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP-PA) Kota Madiun terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti dalam sosialisasi yang difokuskan kepada para pelajar dengan tema utama pencegahan bullying pada Kamis (13/11/2025) di aula UPTD PP-PA Jalan Srindit Kota Madiun. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kanit PPA […]

    Bagikan
  • Sosialisasi Perbup 47/2025, Pemkab Madiun Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah dan Bansos

    Sosialisasi Perbup 47/2025, Pemkab Madiun Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah dan Bansos

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan serta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi ini diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun. Juga melibatkan […]

    Bagikan
  • Usai Kebakaran, Loket Pendaftaran Pasien RSUD Caruban Sementara Dipindah ke Ruang Bougenville

    Usai Kebakaran, Loket Pendaftaran Pasien RSUD Caruban Sementara Dipindah ke Ruang Bougenville

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Manajemen RSUD Caruban, Kabupaten Madiun, memindahkan sementara layanan loket pendaftaran pasien ke Ruang Bougenville setelah kebakaran yang terjadi di ruang pendaftaran sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada pasien tetap berjalan tanpa gangguan. Direktur RSUD Caruban, drg Farid Amirudin, mengatakan pemindahan layanan pendaftaran dilakukan agar proses administrasi pasien baru tetap […]

    Bagikan
expand_less