Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 67
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Mutasi 5 Pejabat Tinggi, Maidi : Harus Berinovasi

    Wali Kota Madiun Mutasi 5 Pejabat Tinggi, Maidi : Harus Berinovasi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi melakukan penyegaran struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Lima pejabat pimpinan tinggi pratama menjalani pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Gedung GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, pada Rabu (07/05/2025). 5 pejabat eselon II tersebut diantaranya Agus Siswanta dari Staf Ahli Bidang Ekonomi […]

    Bagikan
  • Magetan Kukuhkan 235 Koperasi Merah Putih, Wujud Dukung Asta Cita Presiden

    Magetan Kukuhkan 235 Koperasi Merah Putih, Wujud Dukung Asta Cita Presiden

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan ditegaskan lewat pengukuhan 235 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/07/2025), di Pendopo Surya Graha. Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya di bidang pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dari tingkat desa. […]

    Bagikan
  • Brankas SMPN 1 Pulung Dibobol, Uang Rp. 180 Juta Raib, Pihak Sekolah Bungkam

    Brankas SMPN 1 Pulung Dibobol, Uang Rp. 180 Juta Raib, Pihak Sekolah Bungkam

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kepolisian Resor Ponorogo mendalami kasus pencurian brankas di SMP Negeri 1 Pulung, Kecamatan Pulung, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 180 juta. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin pagi (15/12/2025) saat penjaga sekolah membuka ruang kepala sekolah dan mendapati brankas dalam kondisi rusak parah serta terbuka. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Rumuskan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, Jajaki Gandeng Badan Usaha

    Pemkab Madiun Rumuskan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, Jajaki Gandeng Badan Usaha

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sampah menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah. Dampak sampah tidak hanya soal lingkungan, namun juga merambah ke berbagai aspek krusial lainnya yang mempengaruhi kehidupan manusia. Seperti halnya sektor kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan serta perubahan iklim. Berkaca pada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah […]

    Bagikan
  • Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

    Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu […]

    Bagikan
  • Putusan PSU Pilkada Magetan, Timses Paslon 3 Sujatno – Ida Panaskan Mesin Pemenangan

    Putusan PSU Pilkada Magetan, Timses Paslon 3 Sujatno – Ida Panaskan Mesin Pemenangan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan, dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (24/2/2025). Sebanyak 4 TPS yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah,Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan […]

    Bagikan
expand_less