Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 111
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT KAI dan Pemkab Ponorogo Teken MoU Pemanfaatan Aset Negara

    PT KAI dan Pemkab Ponorogo Teken MoU Pemanfaatan Aset Negara

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset milik KAI di wilayah Ponorogo. Penandatanganan dilaksanakan Selasa (5/8/2025) di Pendopo Kabupaten Ponorogo oleh Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. MoU ini menjadi langkah awal […]

    Bagikan
  • Remaja Tewas Tertabrak Truk Tebu di Perempatan Terminal Maospati

    Remaja Tewas Tertabrak Truk Tebu di Perempatan Terminal Maospati

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan maut terjadi di simpang timur Terminal Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (01/09/2025) sore. Seorang pelajar berinisial NP (17), warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak truk bermuatan tebu. Peristiwa itu bermula ketika korban yang baru saja pulang dari kursus bahasa asing di Desa Winong melaju […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Maut di Madiun, Pengendara Motor Tewas Usai Kabel Listrik Putus Diduga Tersangkut Truk Tebu

    Kecelakaan Maut di Madiun, Pengendara Motor Tewas Usai Kabel Listrik Putus Diduga Tersangkut Truk Tebu

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (2/6/2026) malam. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah diduga terlibat insiden yang dipicu putusnya kabel listrik akibat tersangkut truk gandeng bermuatan tebu. Korban diketahui bernama Revi Shintia Bela Safitri (18) warga Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun. Saat kejadian, […]

    Bagikan
  • Lansia Kini Lebih Nyaman Naik Kereta, KAI Daop 7 Siapkan Diskon dan Fasilitas Khusus

    Lansia Kini Lebih Nyaman Naik Kereta, KAI Daop 7 Siapkan Diskon dan Fasilitas Khusus

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi yang inklusif dan ramah bagi pelanggan lanjut usia (lansia) pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026, Jumat (29/5/2026). Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan momentum HLUN menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap akses layanan […]

    Bagikan
  • Naker Fest 2025 Sediakan 2.058 Lowongan Kerja

    Naker Fest 2025 Sediakan 2.058 Lowongan Kerja

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar Naker Fest 2025 di GOR Wilis pada Selasa (30/09/2025) hingga Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan 26 perusahaan dari wilayah Madiun Raya. Perusahaan yang terlibat meliputi sektor pabrik hingga lembaga penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Dalam Naker Fest ini tersedia 2.058 lowongan pekerjaan. Dari jumlah tersebut, […]

    Bagikan
  • Ojol Madiun Doa Bersama untuk  Keselamatan Bangsa dan Alm. Affan Kurniawan 

    Ojol Madiun Doa Bersama untuk  Keselamatan Bangsa dan Alm. Affan Kurniawan 

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Madiun bersama komunitas Aspirasi Para Gus (Asparagus) menggelar doa bersama di Pendopo Muda Graha, Senin (01/09/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran tiga pilar pemerintah daerah, TNI, dan Polri sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas situasi bangsa beberapa hari terakhir. Selain mendoakan keselamatan Indonesia, doa […]

    Bagikan
expand_less