Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi, Pemkab Ponorogo Jalin Kerjasama dengan Daerah Penyuplai Bahan Pangan

    Kendalikan Inflasi, Pemkab Ponorogo Jalin Kerjasama dengan Daerah Penyuplai Bahan Pangan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bakal menjalin kerjasama dengan daerah lain guna memastikan pasokan bahan pangan tetap stabil menjelang IdulFitri. Langkah ini sebagai upaya dalam pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan sejumlah komoditas pangan di Kota Reog masih bergantung pada pasokan dari luar daerah, seperti sayur […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Kantor Bupati Ponorogo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

    KPK Geledah Kantor Bupati Ponorogo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kompleks Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa (11/11/2025). Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di gedung Kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara. Dari pantauan di lokasi, sedikitnya tiga mobil berpelat AE terlihat masuk ke area kantor bupati. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh […]

    Bagikan
  • PCNU Magetan Gelar Upacara 1000 Santri, Respon Pemberitaan Trans7 

    PCNU Magetan Gelar Upacara 1000 Santri, Respon Pemberitaan Trans7 

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2025 di Kabupaten Magetan berlangsung khidmat dan penuh sarat makna. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Magetan memilih menggelar Upacara 1000 Santri di Pondok Pesantren Roudhatul Huda, Desa Kedung Panji, Kecamatan Lembeyan. Hal ini sebagai simbol solidaritas dan kepedulian terhadap berbagai […]

    Bagikan
  • Soal Darus Salam, Pemdes Kradinan : Layak Dibantu, Tapi Bukan Prioritas Utama

    Soal Darus Salam, Pemdes Kradinan : Layak Dibantu, Tapi Bukan Prioritas Utama

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, memberikan penjelasan terkait Darus Salam (52), warga Dusun Gunting yang mengaku namanya tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), meski hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas. Kepala Dusun Gunting, Titis Riaswati, mengatakan Darus Salam memang masuk dalam kategori warga yang layak menerima […]

    Bagikan
  • Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Meski kabupaten Madiun menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Namun tidak serta merta masyarakat setempat bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan. Ternyata ada 20 persen dari jumlah masyarakat tersebut keikutsertaan dalam BPJS kesehatan bisa di aktifkan dan non-aktifkan untuk menekan budget anggaran. Hal ini baru diketahui, setelah anggota dewan dari gabungan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Aset Daerah, Nilai Capai Rp2,5 Miliar

    Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Aset Daerah, Nilai Capai Rp2,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat legalitas aset daerah kembali menunjukkan progres. Sebanyak 11 sertifikat tanah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Magetan kepada Pemkab Magetan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Dalam Rangka Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah Kabupaten Magetan, Jumat (23/1/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPKPD […]

    Bagikan
expand_less