Berita Terkini
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 66
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Door-to-Door dan Dapur Umum, Wali Kota Madiun Perkuat Pelayanan dan Ketahanan Pangan

    Program Door-to-Door dan Dapur Umum, Wali Kota Madiun Perkuat Pelayanan dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Setelah menggelar apel besar, Wali Kota Madiun, Maidi melakukan kirab keliling Kota Madiun pada Senin 3/3/2025. Walikota Madiun juga menyambangi lapak UMKM yang berada di Kelurahan Kanigoro yang nantinya akan digunakan sebagai kantor sementara.  Dalam kunjungannya, Wali Kota Madiun menjelaskan bahwa upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat,maka mulai hari ini seluruh […]

    Bagikan
  • KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti dari Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

    KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti dari Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa sejumlah barang bukti tambahan usai melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, Kamis (13/11/2025) malam. Dari lokasi di Jalan Sumatra Nomor 17, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tim penyidik tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dan […]

    Bagikan
  • Sehari 2 Kali Kejadian KA Temper Kendaraan di Wilayah Daop 7 Madiun

    Sehari 2 Kali Kejadian KA Temper Kendaraan di Wilayah Daop 7 Madiun

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) di wilayah KAI Daop 7 Madiun tidak hanya terjadi di Kediri. Namun, insiden juga terjadi antara KA Singasari (KA 149) menabrak mobil antara Stasiun Blitar-Rejotangan, tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin […]

    Bagikan
  • Semarak Sepasma 2025, Ribuan Warga Padati Festival Budaya dan UMKM 

    Semarak Sepasma 2025, Ribuan Warga Padati Festival Budaya dan UMKM 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ribuan warga memadati Lapangan Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Selasa malam (02/07/2025), menyambut pembukaan Sepasar Ing Madiun (SEPASMA) 2025. Ini menjadi festival budaya dan ekonomi kreatif yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-457 Kabupaten Madiun. Festival ini menampilkan kolaborasi seni pertunjukan, parade budaya, serta bazar UMKM yang menjadi etalase potensi lokal. […]

    Bagikan
  • Viral! CCTV Rekam Aksi Maling Burung Kontes di Ponorogo, 4 Ekor Raib Sekejap

    Viral! CCTV Rekam Aksi Maling Burung Kontes di Ponorogo, 4 Ekor Raib Sekejap

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aksi pencurian burung kontes kembali menghebohkan warga Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak empat ekor burung kenari, jalak, dan kacer hilang dalam satu malam setelah seorang pria terekam kamera CCTV meloncat pagar rumah warga di Lingkungan RT 1 RW 2, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo. Rekaman berdurasi 50 detik yang diunggah ke Instagram […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin. Dalam […]

    Bagikan
expand_less