Minggu, 11 Okt 2026
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 190
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Soal Fee Proyek dan CSR

    Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Soal Fee Proyek dan CSR

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar menggemparkan tersiar dari Kota Madiun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pendekar pada Minggu (18/01/2026) malam. Yang mengejutkan, OTT menyasar Wali Kota Madiun, Maidi. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, tim KPK tengah melakukan penyelidikan […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Bagikan 55 Mobil Siaga Desa, Siap Layani Warga 24 Jam untuk Kebutuhan Mendesak

    Pemkab Madiun Bagikan 55 Mobil Siaga Desa, Siap Layani Warga 24 Jam untuk Kebutuhan Mendesak

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali memperkuat layanan publik di tingkat desa dengan menyerahkan 55 unit mobil siaga desa. Armada tersebut diproyeksikan menjadi kendaraan layanan masyarakat yang beroperasi selama 24 jam, terutama untuk mengantar warga yang membutuhkan penanganan kesehatan maupun keperluan mendesak lainnya. Penyerahan mobil siaga dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi […]

    Bagikan
  • TPA Winongo Bakal Jadi Kebun Buah, Solusi untuk Ketahanan Pangan 

    TPA Winongo Bakal Jadi Kebun Buah, Solusi untuk Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, mempunyai gebrakan baru, yaitu dengan memanfaatkan gunung sampah yang ada di TPA Winongo menjadi gunung buah dan piramida. Gebrakan ini menjadi sebuah konsep pertanian perkotaan yang menggabungkan pertanian produktif dengan penanganan sampah berkelanjutan. Menurut Maidi, seluruh tanaman dan infrastruktur penanaman telah siap. Buah-buahan tidak ditanam langsung […]

    Bagikan
  • Hanya Fraksi Demokrat yang Bacakan Pandangan Umum LKP APBD 2025, Soroti Akurasi Anggaran hingga Nasib UMKM Magetan

    Hanya Fraksi Demokrat yang Bacakan Pandangan Umum LKP APBD 2025, Soroti Akurasi Anggaran hingga Nasib UMKM Magetan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembacaan tersebut dilakukan atas persetujuan seluruh peserta rapat, sementara fraksi-fraksi lainnya memilih […]

    Bagikan
  • Bangunan Belum Rampung, Siswa Sekolah Rakyat Madiun Belum Bisa Tinggal di Asrama

    Bangunan Belum Rampung, Siswa Sekolah Rakyat Madiun Belum Bisa Tinggal di Asrama

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Madiun resmi dimulai pada Kamis (31/7/2026). Namun, ratusan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA belum dapat menjalani pendidikan berasrama karena pembangunan sejumlah fasilitas utama di kompleks sekolah masih dalam tahap penyelesaian. Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa bangunan di kawasan Sekolah […]

    Bagikan
  • Motor Konsumen Raib di Depan Toko Bayi Madiun, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Konsumen Raib di Depan Toko Bayi Madiun, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Sebuah sepeda motor milik pelanggan toko perlengkapan bayi raib digondol maling saat diparkir di depan toko di Jalan Madiun-Surabaya, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Senin (14/07/2025) sore. Aksi pencurian terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilakukan oleh seorang pria mengenakan jaket hitam. Salah satu karyawan toko, Fitri Nuryani, mengatakan […]

    Bagikan
expand_less