Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Narasi “Petani Kecil” Terbantahkan, Fakta Sidang Ungkap Sikap Darwanto soal Landak Jawa

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 194
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kajari Kab. Madiun beberkan fakta kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun membantah narasi “petani kecil” yang sempat beredar di ruang publik. Dihadapan majelis hakim, terungkap bahwa Darwanto sejak awal menolak jalur damai dan mengetahui secara sadar bahwa satwa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebut upaya penyelesaian melalui mediasi telah berulang kali dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, seluruhnya kandas karena penolakan dari pihak terdakwa. “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal,” ujar Achmad, Jumat (20/12/2025).

Keterangan senada sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menyatakan sedikitnya tiga kali tawaran mediasi diajukan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan serta kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun melakukan pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyebut larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto. Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Darwanto pernah bergabung dengan LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Achmad.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang berikutnya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Penataan Kawasan Strategis, Plt Wali Kota Tekankan OPD Wajib Terlibat

    Proyek Penataan Kawasan Strategis, Plt Wali Kota Tekankan OPD Wajib Terlibat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun menegaskan target penyelesaian proyek penataan kawasan strategis menjadi fokus utama Pemerintah Kota Madiun tahun 2026. Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), OPD terkait, serta konsultan perencana pada Selasa (26/5/2026). Beberapa proyek strategis yang menjadi pembahasan meliputi […]

    Bagikan
  • Sidang Sengketa Pilbup Magetan Berlanjut, MK Minta 4 Saksi Dihadirkan

    Sidang Sengketa Pilbup Magetan Berlanjut, MK Minta 4 Saksi Dihadirkan

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi menetapkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Magetan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam Putusan Dismissal yang disiarkan secara live streaming kanal Youtube, Selasa (4/2/2025). Sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, Saldi Isra bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, […]

    Bagikan
  • Semangat Kebangkitan Nasional, Korem 081/DSJ Bangkitkan Harapan Anak Panti di Pacitan

    Semangat Kebangkitan Nasional, Korem 081/DSJ Bangkitkan Harapan Anak Panti di Pacitan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hari Kebangkitan Nasional tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang semangat perjuangan bangsa, tetapi juga ajakan untuk terus berkarya dan memberikan sumbangsih nyata demi kemajuan negeri. Seperti yang dilakukan Korem 081/DSJ, semangat kebangkitan nasional diwujudkan melalui aksi sosial dalam merenovasi panti asuhan Citra Diri di Pacitan. Perjuangan ini bukan hanya sekadar tentang […]

    Bagikan
  • Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ruas jalan penghubung Ponorogo-Trenggalek di Dukuh Puru, RT 01 RW 01, Desa Mojo, Kecamatan Sooko, mengalami longsor pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Longsor menyebabkan sebagian pondasi bawah jalan cor sepanjang kurang lebih 100 meter amblas. Kondisi jalan menggantung dan membahayakan kendaraan, khususnya roda empat. Kapolsek Sooko, AKP Moh. […]

    Bagikan
  • Lonjakan Penumpang Libur Panjang, Terminal Purboyo Tambah 6 Armada Bus

    Lonjakan Penumpang Libur Panjang, Terminal Purboyo Tambah 6 Armada Bus

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lonjakan jumlah penumpang terjadi selama libur panjang pekan ini di Terminal Tipe A Purboyo Madiun pada Selasa (13/05/2025). Berdasarkan pantauan langsung, terjadi peningkatan signifikan baik dari sisi jumlah armada maupun penumpang. Wasatpel Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron, mengungkapkan bahwa sejak kemarin, volume kendaraan mengalami kenaikan hingga 55 persen […]

    Bagikan
  • BPBD Ponorogo Gelar Apel Siaga, Catat 14 Bencana dalam Sebulan

    BPBD Ponorogo Gelar Apel Siaga, Catat 14 Bencana dalam Sebulan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan di Alun-Alun Ponorogo, Rabu (5/11). Apel ini menandai kesiapan penuh wilayah tersebut menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi. ​Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Ponorogo, Masun, mengungkapkan bahwa hampir seluruh wilayah kecamatan telah dilanda cuaca ekstrem. “Kecuali Ponorogo Tengah yang hanya rawan […]

    Bagikan
expand_less