
Sinergia | Madiun — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2026 resmi naik. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.553.221, naik Rp 152.900 atau sekitar 6,37 persen dibanding tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026.
Pada tahun 2025, UMK Kabupaten Madiun tercatat sebesar Rp 2.400.321. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Madiun sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.545.300, atau naik sekitar 6,04 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menyebut angka yang ditetapkan gubernur sedikit lebih tinggi dari usulan daerah.
“Selisihnya sekitar Rp 8 ribu dari usulan Pemkab. UMK ini berlaku per 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bagi yang sudah lebih dari itu perusahaan tidak boleh menurunkan atau mengurangi, atau membayar lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan,” kata Arik, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menyampaikan, sosialisasi UMK 2026 sementara dilakukan secara daring dengan membagikan SK Gubernur kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Madiun. Sosialisasi tatap muka direncanakan mulai Januari 2026.
“UMK ini ditetapkan sesuai mekanisme PP Nomor 49 Tahun 2025. Perusahaan dan serikat pekerja wajib mematuhi. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Madiun berharap kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.(Tov/Krs).