
Sinergia | Magetan – Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice kembali dibuka Polres Magetan terkait kasus penganiayaan terhadap anak berinisial B, warga Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan. Dalam insiden yang terjadi pada 27 November lalu itu, B diduga dipergoki mencuri velg truk senilai sekitar Rp.120 ribu oleh Bambang Sutrisno (46), pemilik bengkel setempat. Emosi tak terkendali membuat pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap B.
Aksi tersebut bahkan terekam video amatir dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat tangan dan kaki B diikat, sementara ia mengalami kekerasan meski sudah memohon ampun. Akibat luka yang dialami, B harus mendapat perawatan di sebuah rumah sakit di Ponorogo. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa setelah pelaku ditangkap, muncul permohonan dari pihak keluarga korban yang mempertimbangkan penyelesaian damai. Menurutnya, pertimbangan tersebut muncul karena korban dan pelaku tinggal bertetangga.
“Keluarga korban menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur damai. Hal ini akan tetap kami pelajari dan kami dalami dalam penanganan kasusnya,” ujar Kapolres, Selasa (30/12/2025).
Kapolres menegaskan bahwa meskipun ada usulan damai, proses menuju Restorative Justice tidak bisa langsung diputuskan. “Kalau seluruh pihak sudah menyepakati, baru kami masuk pada proses asesmen untuk melihat apakah kasus ini memenuhi syarat Restorative Justice,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pihak saat ini memang sudah mengikuti tahap awal proses tersebut. Meski mengakomodasi aspirasi damai, Polres Magetan memastikan penyelidikan tetap berjalan sesuai aturan. “Kami sudah melakukan gelar perkara. Keputusan akhirnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan setelah seluruh prosedur terpenuhi,” tegas Kapolres.(Nan/Krs).