
Sinergia | Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Proses penggeledahan memakan waktu kurang lebih lima jam.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan informasi di lapangan, barang bukti yang dibawa antara lain beberapa bendel uang pecahan Rp100 ribu serta dokumen penting yang diduga berupa sertifikat tanah.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari penghuni rumah. Rumah tersebut diketahui dihuni Thariq Megah bersama istri dan anaknya, serta sejumlah asisten rumah tangga.
Ketua RT 7 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto, yang turut hadir sebagai saksi penggeledahan, membenarkan adanya penyitaan uang dan dokumen oleh tim KPK.
“Saya dipanggil untuk menjadi saksi penggeledahan. Setahu saya ada beberapa uang yang dibendel menggunakan karet dan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa tim KPK,” ujar Anang.

Penggeledahan di rumah Kepala DPUTR ini melengkapi rangkaian tindakan penyidikan KPK di Kota Madiun. Sehari sebelumnya, Rabu malam (21/1/2026), KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
Seluruh barang bukti dibawa menggunakan satu koper saat tim meninggalkan lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hasil penggeledahan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, praktik fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kota Madiun.(Tov/Krs).