DPO Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete akhirnya terhenti. Tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon Ponorogo itu berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melekat pada dirinya selama sembilan bulan terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) dengan dukungan intelijen serta jajaran pejabat utama Kejari Ponorogo. Operasi itu dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
“Penangkapan terhadap DPO perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian kredit di BRI Unit Pasar Pon atas nama Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete dilakukan oleh tim Pidsus yang dibackup Intelijen dan pejabat utama Kejari Ponorogo,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kredit fiktif yang terjadi pada 2024. Dalam penyelidikan yang dilakukan, Lete kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, ia tidak kooperatif dan menghilang sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.
Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Ponorogo melakukan pelacakan intensif di sejumlah daerah untuk menemukan keberadaan tersangka.
“Lete telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI pada tahun 2025 dan hampir satu tahun atau tepatnya sembilan bulan berstatus DPO,” jelas Ugra.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi tersangka sebelum dilakukan penahanan.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Usai diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan dan medical check up. Setelah dinyatakan sehat, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Tim penyidik juga tengah menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan,” pungkasnya. (ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez


