Pelaku Curanmor Antar Daerah Dibekuk, Polisi Ungkap Enam TKP
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 65
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MCM (22), warga Sidoarjo. Tersangka diringkus pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban dan rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik MFY (17), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 November 2025, di Desa Tamanarum. Sepeda motor Yamaha MX King warna biru bernopol AE 4961 OX milik korban dibawa kabur pelaku, dengan aksinya terekam kamera pengawas.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Sidoarjo. Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini memerlukan pendalaman dari sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Sidoarjo tanpa adanya perlawanan,” jelas Iptu Indra, Kamis (9/4/2026).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka merupakan pelaku berulang. Ia tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di lokasi berbeda.
“Yang bersangkutan mengakui sudah enam kali melakukan pencurian, lima kali di wilayah Magetan dan satu kali di Karanganyar,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau dalam kondisi tidak terawasi. Kelengahan pemilik menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Seorang rekan tersangka berinisial AMR, yang merupakan teman lama pelaku, kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Tersangka tidak beraksi sendiri. Ada satu rekannya berinisial AMR, teman SMP pelaku asal Magetan, yang saat ini masih kami lakukan pencarian,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor beserta kunci kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, MCM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 618. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





