Minggu, 11 Okt 2026
Trending Tags

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Delapan Santri Diduga Jadi Korban

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 299
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polisi tahan pengasuh ponpes terkait dugaan pencabulan santri. Foto : Istimewa

Sinergia | Ngawi – Pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan proses penyelidikan dilakukan sejak laporan dari tiga santri korban diterima polisi pada Jumat (22/5/2026) lalu. Ketiga korban mengaku mengalami tindakan pencabulan sejak 2024 hingga 2025 dengan modus dijanjikan keberkahan apabila menuruti permintaan tersangka.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap inisial DAN, pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Widodaren. Dia kami naikkan statusnya jadi tersangka setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana pencabulan,” ujar Aris, Minggu (24/5/2026).

Menurut Aris, saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka sempat tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Namun beberapa jam kemudian, DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari laporan awal. Penyidik mencatat sedikitnya delapan santri diduga pernah menjadi korban dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Namun hingga kini baru beberapa korban yang berani memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

“Ada beberapa alasan mengapa tidak semua santri korban melaporkan pengasuh pondok itu. Total korban ada delapan orang, tapi yang mau bercerita hingga saat ini baru empat. Ada yang saat kejadian sudah dewasa dan ada yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Ngawi.

Dalam perkara ini, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

“Sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan, kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Aris.

Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Yakuza Maneges turut melakukan pendampingan terhadap tiga santri korban saat melapor ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Pendampingan dilakukan setelah organisasi tersebut menerima informasi awal dari salah satu korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok.

Salah satu anggota Yakuza Maneges, Dwi Kurniawan Muarif, mengatakan sebagian korban masih memilih bungkam karena alasan pribadi, termasuk karena telah berkeluarga.

Ia mengungkapkan, modus yang diduga digunakan tersangka yakni mengajak korban melakukan mujahadah pada tengah malam secara bergantian di ruang pribadi milik pengasuh pondok. Namun di dalam ruangan tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pencabulan.

“Kami dari Yakuza Maneges mendampingi ketiga korban membuat laporan ke Polres Ngawi. Setelah melapor para korban juga sudah menjalani visum di RS Widodo Ngawi,” ujarnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan berbasis keagamaan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus memberi perlindungan terhadap para korban selama proses penyidikan berlangsung. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang Konsentrasi Saat Menyebrang, Pengendara Motor Tertabrak Pick Up di Jenangan

    Kurang Konsentrasi Saat Menyebrang, Pengendara Motor Tertabrak Pick Up di Jenangan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jumat (19/12/2025) pagi. Seorang pengendara sepeda motor tertabrak mobil pick up saat hendak menyeberang jalan. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Mobil pick up yang dikemudikan Jefry Nanda (27), […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Intensifkan Pengawasan LPG, Cegah Penimbunan dan Penyimpangan Distribusi

    Polres Magetan Intensifkan Pengawasan LPG, Cegah Penimbunan dan Penyimpangan Distribusi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan terus memperketat pengawasan terhadap stok dan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Magetan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelangkaan sekaligus mencegah adanya praktik kecurangan di tingkat agen maupun pangkalan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek jajaran, petugas melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik distribusi. Pengecekan difokuskan […]

    Bagikan
  • Bocah 4 Tahun yang Hilang Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C, Keluarga Histeris

    Bocah 4 Tahun yang Hilang Ditemukan Tenggelam di Bekas Galian C, Keluarga Histeris

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bocah berusia 4 tahun, Rizuka Putra Ramadhan, yang dilaporkan hilang sejak Senin (13/4/2026), ditemukan meninggal dunia setelah sekitar 20 jam pencarian bekas tambang galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban ditemukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kubangan bekas galian C yang berjarak sekitar 60 hingga […]

    Bagikan
  • Dana Habis, Lima Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Magetan Berhenti Operasi

    Dana Habis, Lima Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Magetan Berhenti Operasi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang tutup tahun anggaran, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan mengalami hambatan serius. Lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa menghentikan kegiatan produksi dan distribusi karena dana operasional telah habis. Penghentian sementara ini bukan disebabkan kurangnya penerima manfaat, melainkan keterlambatan pencairan dana yang seluruhnya bersumber dari pemerintah pusat melalui […]

    Bagikan
  • Kejar-kejaran Dini Hari! Pencuri Besi Trotoar di Magetan Dibekuk Polisi Usai Kabur hingga Madiun

    Kejar-kejaran Dini Hari! Pencuri Besi Trotoar di Magetan Dibekuk Polisi Usai Kabur hingga Madiun

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi pencurian besi penutup trotoar di kawasan Twin Road, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berakhir dramatis. Dua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terlibat kejar-kejaran hingga wilayah Kabupaten Madiun, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari pantauan kamera CCTV yang kembali merekam pergerakan sebuah truk kuning mencurigakan sekitar pukul 01.00 […]

    Bagikan
  • Kejaksaan Tetapkan Ketua LKK Madiun Lor Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal

    Kejaksaan Tetapkan Ketua LKK Madiun Lor Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergi | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK), Jumat (29/08/2025). Langkah hukum ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 20 orang saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara […]

    Bagikan
expand_less