Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejari Magetan musnahkan barang bukti 36 perkara yang telah inkracht. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus narkotika, pelanggaran cukai, hingga peredaran minuman keras ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Jadi tidak hanya pelakunya yang menjalani hukuman, tetapi barang bukti juga harus diselesaikan agar tidak kembali disalahgunakan,” ujar Soekesto.

Image Not Found
Rokok ilegal mendominasi pemusnahan barang bukti Kejari Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan barang-barang hasil kejahatan ini benar-benar hilang manfaatnya dan tidak beredar lagi di masyarakat,” katanya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, 99 butir pil double L, 960 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta 169 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, sejumlah pakaian dan barang pendukung perkara lainnya turut dimusnahkan.

Jumlah rokok ilegal yang mencapai ratusan ribu batang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Soekesto menegaskan, pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Kami juga berharap ada dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, pil dihancurkan, rokok ilegal dicacah, sementara botol minuman keras digilas menggunakan alat berat.

Usai prosesi simbolis, seluruh sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri untuk dimusnahkan lebih lanjut hingga benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kejaksaan Negeri Magetan memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan juga pada penyelesaian akhir terhadap barang bukti tindak pidana. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam, DLH Minta Perbaikan Pengelolaan Limbah

    Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam, DLH Minta Perbaikan Pengelolaan Limbah

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sejumlah warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari usaha peternakan ayam petelur di sekitar permukiman. Keluhan tersebut kemudian dimediasi oleh pemerintah desa dan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. Peternakan ayam petelur yang telah beroperasi sekitar dua tahun terakhir […]

    Bagikan
  • Play Music 2026 Kota Madiun Pecah! Dewa 19 dan Musisi Tanah Air Sukses Hipnotis Ribuan Penonton

    Play Music 2026 Kota Madiun Pecah! Dewa 19 dan Musisi Tanah Air Sukses Hipnotis Ribuan Penonton

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ribuan masyarakat memadati Stadion Wilis, Kota Madiun, pada Sabtu (25/7/2026) malam untuk menyaksikan gelaran Play Music yang turut memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-108 Kota Madiun. Konser musik yang menghadirkan sederet musisi nasional tersebut berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari warga. Sejak awal acara, penonton memenuhi area stadion untuk menikmati […]

    Bagikan
  • Kota Madiun Curi Perhatian Delegasi Uni Eropa dan Preferred by Nature

    Kota Madiun Curi Perhatian Delegasi Uni Eropa dan Preferred by Nature

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kembali mencuri perhatian dunia internasional. Kali ini, belasan perwakilan kedutaan besar negara-negara Uni Eropa bersama organisasi global Preferred by Nature dibuat takjub saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka program SWITCH-Asia Low Carbon Rice. Kesan positif itu disampaikan langsung oleh Executive Director Preferred by Nature, Peter Feilberg, saat menghadiri […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Vandalisme di Area Stasiun Magetan

    KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Vandalisme di Area Stasiun Magetan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun turut menanggapi viralnya kerusakan fasilitas di area depan Stasiun Magetan. KAI menyayangkan adanya aksi perusakan fasilitas umum serta perilaku membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan area depan parkir Stasiun Magetan sebenarnya telah ditata agar lebih […]

    Bagikan
  • Jalur Domisili Dibuka Lebih Dulu, Calon Siswa Mulai Berburu PIN SPMB 2026

    Jalur Domisili Dibuka Lebih Dulu, Calon Siswa Mulai Berburu PIN SPMB 2026

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun 2026 di Jawa Timur mulai bergulir. Sejak Junat (29/5/2026), calon siswa mulai melakukan verifikasi nilai rapor dan pengambilan PIN sebagai syarat utama pendaftaran yang berlangsung hingga 9 Juni 2026. Di Kabupaten Madiun, salah satunya di layanan verifikasi dan pengambilan PIN di SMAN […]

    Bagikan
  • Menilik KA Kahuripan, KA Dengan Tarif Hemat Yang Merakyat

    Menilik KA Kahuripan, KA Dengan Tarif Hemat Yang Merakyat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kereta Api (KA) Kahuripan menjadi salah satu KA di PT KAI Daop 7 Madiun yang menjadi pilihan pelanggan. Sepanjang tahun 2023, total pelanggan KA Kahuripan mencapai 223.707 pelanggan. Sementara, selama Januari 2024, jumlah pelanggan KA Kahuripan tercatat sebanyak 268.994 pelanggan, mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan tahun 2023. Manager Humas KAI Daop […]

    Bagikan
expand_less