Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Madiun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bobol Masjid
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 137
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Setelah buron selama berbulan-bulan, pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Madiun. Tersangka berinisial PRJ alias SRT (46) diamankan di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah masjid.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025.
Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung dan menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan hingga menembus jantung,” ujar AKBP Kemas, Senin (11/5/2026).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam Vivo Y16 dan uang tunai. Polisi kemudian melacak keberadaan ponsel tersebut melalui jejak digital.

Hasil penelusuran menunjukkan ponsel korban sempat aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga hingga Pasar Klewer, Surakarta. Polisi kemudian memperoleh petunjuk setelah mengetahui ponsel itu pernah diamankan Polsek Kartasura dalam kasus dugaan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto yang diperoleh dari kepolisian setempat, Satreskrim Polres Madiun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan setelah ada informasi dari Polsek Mojolaban terkait pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di masjid,” kata Kapolres Madiun.
Saat penangkapan, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.
“Dari keterangan sejumlah saksi, mereka mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri tersangka berada di sekitar lokasi kejadian sebelum pembunuhan terjadi,” imbuhnya.
Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksi pelaku dipergoki korban sehingga tersangka panik dan melakukan penusukan.
Menurut Polisi, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta pencurian. Polisi juga mencatat pelaku kerap menyasar mushola dan masjid untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





