KPK Hadirkan 11 Saksi, Ungkap Fakta Baru Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 91
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi dalam persidangan. Di antaranya mantan sopir Maidi, Mochamad Munawirul Afkar, pemilik Butik Ulfa Mumtaza Siti Ulfa, serta sejumlah pegawai KPK, pejabat Pemerintah Kota Madiun, dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Munawirul Afkar atau Irul mengaku menjadi sopir Maidi pada periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Madiun, yakni 2019 hingga 2023. Tugas utamanya mengantar Maidi menjalankan aktivitas kedinasan. “Dulu waktu periode pertama saya sopirnya Pak Maidi, tahun 2019 sampai 2023. Tugas saya mengantar kegiatan kedinasan,” ujar Irul di hadapan majelis hakim.
Namun, Irul mengungkapkan dirinya juga beberapa kali diminta membantu keperluan pribadi Maidi di luar jam kerja. Salah satunya mengantar dan mengambil sebuah amplop berisi kartu ATM milik Maidi ke Butik Ulfa Mumtaza.
Menurut Irul, penyerahan kartu ATM pertama kali dilakukan sekitar pertengahan 2023 dari rumah dinas wali kota. Menjelang berakhirnya masa jabatan periode pertama, kartu ATM tersebut sempat diminta kembali. Selanjutnya pada 2025, kartu itu kembali diserahkan kepada Siti Ulfa setelah Irul dipanggil Maidi saat berada di TPA Winongo.
“Pernah diutus mengantar amplop di dalam map ke butik. Dua kali mengantar dan satu kali mengambil kembali,” ungkapnya.
Selain itu, Irul juga membeberkan sejumlah aset yang diketahuinya dimiliki Maidi, di antaranya rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, lahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, serta beberapa kendaraan pribadi.
Ia menyebut kendaraan pribadi yang diketahuinya meliputi Nissan Grand Livina, Daihatsu Terios, dan Honda CR-V. Sementara Toyota Alphard, Innova Venturer, dan Innova Reborn merupakan kendaraan dinas.
Sementara itu, saksi Siti Ulfa membenarkan pernah menerima kartu ATM milik Maidi yang diantar oleh Irul. Menurutnya, kartu tersebut digunakan untuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi Maidi dan keluarganya, seperti pembelian pakaian, suplemen kesehatan merk Utsukushii, hingga biaya perawatan gigi di klinik milik suaminya.
“Di dalam amplop ada kartu ATM dan nomor PIN. Kalau ada pembelian baju atau suplemen, pembayarannya menggunakan kartu ATM itu. Kartunya kosong dan akan diisi ketika ada transaksi,” terang Ulfa.
Ulfa juga mengaku beberapa kali membelikan pakaian untuk Maidi, baik saat berada di dalam maupun luar negeri. Harga pakaian yang dibeli berkisar Rp2 juta hingga Rp12 juta per potong.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya karena saldo pada kartu ATM belum tersedia. Penggantian biaya kemudian dilakukan melalui pengisian saldo kartu ATM tersebut. “Pernah membelikan baju memakai uang saya dulu karena di kartu belum ada saldo. Setelah itu baru diganti melalui kartu ATM,” ujarnya.
Ulfa menambahkan, kartu ATM tersebut sempat diminta kembali menjelang berakhirnya masa jabatan pertama Maidi melalui Irul. Pada 2025, kartu itu kembali diterimanya. Kemudian pada 2026, kartu ATM diambil oleh Faizal Rahman atas permintaan Hendra, putra Maidi.
“Mas Faizal disuruh Mas Hendra mengambil kartu ATM. Saat itu kartunya sudah tidak ada saldonya karena memang sudah lama tidak dipakai,” katanya.
Dalam persidangan, Ulfa juga menegaskan dirinya tidak pernah memperoleh pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Namun, ia mengakui anaknya, Amel Syahro, melalui CV Duta Mandiri, pernah mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di DPUPR Kota Madiun.
“Betul,” jawab Ulfa saat dikonfirmasi jaksa.
Penasihat hukum Maidi kemudian menggali latar belakang profesi Ulfa sebagai perancang busana. Ulfa mengaku butik miliknya juga melayani pemesanan dari berbagai kalangan, termasuk pejabat, artis, hingga influencer. Majelis Hakim Ernawati Anwar turut menanyakan apakah pelanggan butik tersebut juga berasal dari kalangan pria. “Ada,” jawab Ulfa singkat.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




