Kejari Magetan Periksa Puluhan Saksi Kasus Pokir, Termasuk 37 Pokmas
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus mendalami dugaan kasus penyimpangan program pokok pikiran (pokir) dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kelompok masyarakat (pokmas).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi-saksi yang dinilai mengetahui alur program tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi. Ada sejumlah OPD yang kami mintai keterangan, antara lain dari Disperindag, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas PU, hingga Disparbud,” ujarnya.
Selain OPD, Kejari juga telah memeriksa puluhan kelompok masyarakat yang diduga berkaitan dengan penyaluran program tersebut. Hingga saat ini, tercatat sekitar 37 pokmas telah dimintai keterangan.
Andy menegaskan, pemeriksaan ini masih akan terus berkembang seiring pendalaman kasus. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tambahan saksi yang akan dipanggil dalam waktu mendatang.
Dalam proses penyidikan, Kejari saat ini memusatkan perhatian pada enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu di antaranya, Jamaludin malik, disebut telah selesai menjalani proses pemeriksaan, sementara penyidik kini mendalami peran tersangka lainnya, termasuk Juli Martana.
“Untuk sementara kami fokus pada enam tersangka ini. Mohon bersabar, prosesnya masih berjalan,” katanya.
Terkait pemanggilan pejabat OPD, Andy menjelaskan bahwa yang diprioritaskan adalah kepala dinas yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024. Hal ini karena mereka dinilai memiliki pengetahuan langsung terkait pelaksanaan program pokir pada masa tersebut.
“Kami memanggil kepala dinas yang menjabat saat periode itu, karena mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui langsung pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia juga meluruskan adanya kesalahpahaman terkait pemanggilan sejumlah pejabat aktif. Menurutnya, pemanggilan tetap mengacu pada jabatan yang diemban pada periode kejadian, bukan posisi saat ini.
Di sisi lain, Kejari turut memeriksa seorang tokoh yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro salah satu partai politik. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penerima hibah yang diduga bersumber dari program pokir.
“Beliau diperiksa sebagai penerima hibah dari salah satu tersangka. Bantuan yang diterima berupa perlengkapan hadroh,” ungkap Andy.
Kejari Magetan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





