BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Penjualan Rumah di Kota Madiun Diprediksi Kian Lesu
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 114
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen diprediksi memberi tekanan besar terhadap sektor properti, khususnya penjualan rumah berbasis Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pelaku usaha properti di Kota Madiun menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan memperberat cicilan konsumen.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kota Madiun, Muhammad Ali Fauzi, mengatakan mayoritas pembeli rumah saat ini masih bergantung pada pembiayaan perbankan melalui skema KPR. Karena itu, kenaikan suku bunga dinilai sangat krusial terhadap kemampuan masyarakat membeli rumah.
“Kalau BI Rate naik, otomatis bunga bank ikut naik. Angsuran KPR juga naik. Dampaknya kemampuan bayar konsumen bisa berkurang dan banyak yang akhirnya tidak lolos perbankan atau bahkan membatalkan pembelian rumah,” ujar Ali Fauzi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kondisi pasar properti sebenarnya sudah melemah sebelum kenaikan BI Rate diumumkan. Faktor perlambatan ekonomi, ketidakpastian geopolitik global, hingga kebijakan fiskal dalam negeri membuat penjualan rumah komersial menurun sejak awal tahun.
“Sekarang saja penjualan rumah sudah lesu. Ditambah BI Rate naik jadi 5,25 persen, saya rasa ke depan usaha properti akan semakin berat,” katanya.
Ali menyebut sektor perumahan subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih relatif bergerak karena adanya bantuan pemerintah. Namun untuk rumah komersial non-subsidi, tekanan diperkirakan jauh lebih besar.
“Hari ini yang masih jalan rata-rata FLPP karena ada subsidi bunga. Kalau rumah komersial pasti akan sangat terdampak,” tambahnya.
Diketahui, Bank Indonesia sebelumnya resmi menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19–20 Mei 2026. Kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas rupiah yang tertekan gejolak global serta mengendalikan inflasi nasional.
Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan berdampak pada berbagai sektor pembiayaan, mulai dari KPR, kredit kendaraan bermotor, hingga pinjaman usaha dengan skema bunga mengambang (floating rate).
Selain sektor properti, dunia usaha secara umum juga diprediksi lebih berhati-hati melakukan ekspansi karena biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Sementara bagi masyarakat penyimpan dana, kenaikan suku bunga justru dapat meningkatkan imbal hasil deposito perbankan.
Ali menilai kondisi ekonomi saat ini membuat masyarakat lebih fokus memenuhi kebutuhan pokok dibanding membeli rumah.
“Kalau ekonomi lagi sulit, orang pasti utamakan kebutuhan pangan dulu. Rumah jadi kebutuhan berikutnya. Akhirnya banyak yang menunda beli rumah,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





