Usai Tinjau Lokasi, DPRD dan ESDM Jatim Rekomendasikan Penghentian Tambang Sayutan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 71
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polemik tambang galian C di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki fase baru. Setelah melakukan inspeksi lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, DPRD Magetan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tambang milik CV Persada Tunggal Abadi karena dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Rekomendasi tersebut muncul setelah tim gabungan yang terdiri dari DPRD Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, Dinas ESDM Jawa Timur, unsur kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan warga melakukan peninjauan langsung ke area yang selama ini menjadi pusat polemik.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi kontur tanah di lokasi tambang cukup rawan apabila dilakukan aktivitas penambangan.
Menurutnya, tim menemukan struktur tanah yang labil, tebing-tebing curam, serta sejumlah retakan yang berpotensi membahayakan apabila aktivitas tambang dilanjutkan.
“Hasil pengecekan kami di lapangan menunjukkan kondisi kontur tanah sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Bahkan sudah ditemukan banyak retakan. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan,” ujar Riyin, Selasa (9/6/2026).
Atas dasar temuan tersebut, DPRD Magetan langsung meminta Dinas ESDM Jawa Timur untuk menerbitkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang hingga dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Riyin menjelaskan penghentian sementara tersebut akan berlaku sampai seluruh persoalan yang menjadi sumber konflik dapat dikaji secara menyeluruh dan ditemukan solusi bersama antara masyarakat, pemilik lahan, perusahaan, serta pemerintah.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Yang perlu dibahas bukan hanya soal izin, tetapi juga bagaimana proses yang terjadi di masyarakat sehingga ditemukan titik temu dan solusi terbaik,” katanya.
Menurut Riyin, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk hubungan antara perusahaan dengan warga terdampak di sekitar lokasi tambang.
Sebelumnya, warga Dusun Jeruk dan sejumlah kawasan sekitar telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang. Warga mengaku khawatir keberadaan tambang akan mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Selain itu, warga juga menyoroti potensi longsor karena lokasi tambang berada di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan permukiman, lahan pertanian, serta makam leluhur yang dianggap memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Kekhawatiran tersebut bahkan mendorong ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di DPRD Magetan, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), hingga mengawal proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pihak CV Persada Tunggal Abadi sebelumnya menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Perusahaan juga menyatakan kegiatan yang berlangsung saat ini baru sebatas pembukaan akses jalan dan penataan lahan di zona kuning, serta belum memasuki tahap produksi maupun penambangan material.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang sekaligus mendengar aspirasi warga yang selama ini menolak aktivitas pertambangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ESDM Jawa Timur menilai perlu dilakukan penghentian sementara sambil menunggu proses evaluasi lebih mendalam bersama instansi terkait.
“Kami sudah melihat langsung kondisi lokasi dan teknik pertambangan yang dilakukan serta menampung aspirasi masyarakat. Intinya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan dilakukan penghentian sementara,” ujarnya.
Joel mengakui terdapat sejumlah tebing bekas galian yang dinilai berpotensi membahayakan. Namun demikian, pihaknya belum menyimpulkan apakah lokasi tersebut layak atau tidak untuk aktivitas pertambangan karena masih membutuhkan kajian lanjutan.
“Kalau kerusakan yang kami lihat, terutama pada tebing-tebing itu memang membahayakan. Tetapi untuk menyatakan layak atau tidak layak, nanti akan kami evaluasi kembali bersama instansi terkait,” katanya.
Terkait keberadaan aliran sungai dan sumber mata air di sekitar lokasi tambang yang sebelumnya menjadi salah satu kekhawatiran utama warga, Joel menyebut aspek tersebut juga akan menjadi bagian dari evaluasi teknis yang dilakukan pemerintah provinsi.
Ia menegaskan meskipun perusahaan telah mengantongi izin resmi, bukan berarti seluruh aktivitas dapat berjalan tanpa evaluasi lanjutan.
“Secara perizinan memang sudah memenuhi persyaratan. Namun setelah izin terbit masih ada berbagai aspek yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu kami melakukan penghentian sementara untuk proses evaluasi,” tegasnya.
Rekomendasi penghentian sementara ini menjadi perkembangan penting dalam polemik tambang Sayutan. Sebab untuk pertama kalinya, hasil inspeksi lapangan yang melibatkan DPRD Magetan, Pemkab Magetan, dan Dinas ESDM Jawa Timur menghasilkan kesimpulan awal bahwa aktivitas di lokasi perlu dihentikan sementara sampai evaluasi menyeluruh selesai dilakukan dan seluruh pihak mendapatkan kepastian atas dampak lingkungan maupun sosial yang dikhawatirkan masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





