Sidang Perkara Walikota Nonaktif Maidi, Kadindik Kota Madiun Soal Utang Koperasi dan Dana Taktis Fee Proyek
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 119
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati, mengakui adanya dana taktis yang bersumber dari fee proyek fisik di lingkungan Dindik dan digunakan untuk membayar utang koperasi senilai Rp250 juta. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama terdakwa lainnya Thariq Megah, Kepala DPUPR dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Lismawati mengatakan penggunaan dana taktis tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Maidi. Menurut dia, utang koperasi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan institusi di luar Pemerintah Kota Madiun.
“Karena ada keperluan, kami berutang ke koperasi dan dibayar menggunakan dana taktis. Utangnya Rp250 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan. Sampai sekarang utang masih tersisa sekitar Rp81 juta,” ujar Lismawati dalam persidangan.
Saat ditanya apakah penggunaan dana tersebut pernah dilaporkan kepada Maidi, Lismawati menjawab, “Kami tidak pernah melaporkan ke Pak Maidi,” terangnya.
Lismawati juga mengakui keberadaan dana taktis yang berasal dari pengumpulan fee proyek fisik di Dindik. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta fee kepada rekanan.
“Kalau diberi kita terima, kalau tidak diberi ya kita tidak meminta,” katanya.
Menurut Lismawati, dana taktis semula dikelola Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dindik, Sugiyanta. Setelah Sugiyanta memasuki masa purnatugas pada 2024, pengelolaannya dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan PAUD, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Kusnadi.
Ia mengatakan proses pembayaran utang koperasi ditangani Kusnadi. Lismawati juga mengaku baru mengetahui masih terdapat sisa dana taktis sebesar Rp73 juta setelah uang tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebagian dana itu berasal dari sejumlah rekanan, di antaranya Tari dari CV Pangreksa Adikarya dan Rosi dari CV Satria.
“Untuk pengembaliannya yang mengurusi Pak Kusnadi. Saya tidak pernah diberi tahu sumber dananya. Saat saya tanya, jawabannya hanya, ‘yang penting ada’,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Lismawati juga menerangkan terdapat tiga proyek penunjukan langsung (PL) di Dindik yang dikerjakan terdakwa Rochim Ruhdiyanto, salah satunya pembangunan kamar mandi sekolah. Meski demikian, ia menyatakan Rochim tidak pernah memberikan fee kepada Dindik.
“Di Dindik ada proyek yang dikerjakan Pak Rochim, yakni proyek fisik pembuatan kamar mandi sekolah. Setahu saya, beliau orang dekat Pak Wali,” katanya.
Lismawati menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Maidi untuk memberikan pekerjaan kepada Rochim. Arahan yang diterimanya, kata dia, hanya agar seluruh pekerjaan fisik dikonsultasikan kepada terdakwa Thariq Megah yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun.
“Karena yang memahami konstruksi Pak Thariq,” ujarnya.
Ia juga menyebut pernah dihubungi Sukijo terkait permintaan paket pekerjaan proyek. Namun, ia mengarahkan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan Kusnadi.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Maidi pernah meminta uang dari Dindik. Lismawati menjawab tidak pernah.
“Sampai dengan sekarang tidak pernah,” katanya.
Sementara itu, Maidi membantah terlibat dalam praktik permintaan fee maupun pengumpulan dana taktis di lingkungan Dindik. Saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, ia meminta penegasan langsung kepada Lismawati.
“Selama saya menjabat, kegiatan PL atau macam-macam itu, pernahkah saya menyuruh siapa pun, lewat siapa pun, meminta fee atau meminta uang?” tanya Maidi.
“Tidak,” jawab Lismawati.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Thariq Megah menjelaskan proses evaluasi calon pelaksana proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2025. Menurutnya, Lismawati dan Kusnadi membawa daftar paket PL kepada Maidi di kawasan TPA Winongo. Selanjutnya, Maidi meminta mereka bersama Thariq berkonsultasi dengan Wakil Wali Kota Madiun.
Thariq mengatakan dalam proses evaluasi terdapat sejumlah nama calon pelaksana yang dicoret karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau telah memperoleh paket pekerjaan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Kenapa ada coretan-coretan? Karena kami menemukan ada nama calon pemborong yang ternyata adiknya Pak Sugiyanta, sehingga terpaksa kami coret,” ujar Thariq.
Ia juga menyebut terdapat nama salah seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dicoret. Setelah proses evaluasi selesai, daftar tersebut dikembalikan kepada Lismawati untuk dilaporkan kepada Maidi.
“Selain itu karena ada pemborong yang dobel-dobel mendapat pekerjaan di beberapa dinas. Juga jangan sampai menumpuk pada pihak tertentu, serta memastikan rekanan yang dipilih memang memiliki kompetensi sebagai pemborong,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Rochim Ruhdiyanto menanyakan apakah dana taktis Dindik pernah mengalir kepada kliennya, termasuk terkait pekerjaan di TPA Winongo. Menjawab pertanyaan tersebut, Lismawati menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana taktis kepada Rochim.
“Tidak,” jawabnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




