Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Perkara Walikota Nonaktif Maidi, Kadindik Kota Madiun Soal Utang Koperasi dan Dana Taktis Fee Proyek 

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • visibility 119
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kadindik Madiun jadi saksi sidang dugaan korupsi Maidi. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati, mengakui adanya dana taktis yang bersumber dari fee proyek fisik di lingkungan Dindik dan digunakan untuk membayar utang koperasi senilai Rp250 juta. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama terdakwa lainnya Thariq Megah, Kepala DPUPR dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Lismawati mengatakan penggunaan dana taktis tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Maidi. Menurut dia, utang koperasi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan institusi di luar Pemerintah Kota Madiun.

“Karena ada keperluan, kami berutang ke koperasi dan dibayar menggunakan dana taktis. Utangnya Rp250 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan. Sampai sekarang utang masih tersisa sekitar Rp81 juta,” ujar Lismawati dalam persidangan.

Saat ditanya apakah penggunaan dana tersebut pernah dilaporkan kepada Maidi, Lismawati menjawab, “Kami tidak pernah melaporkan ke Pak Maidi,” terangnya.

Lismawati juga mengakui keberadaan dana taktis yang berasal dari pengumpulan fee proyek fisik di Dindik. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta fee kepada rekanan.

“Kalau diberi kita terima, kalau tidak diberi ya kita tidak meminta,” katanya.

Menurut Lismawati, dana taktis semula dikelola Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dindik, Sugiyanta. Setelah Sugiyanta memasuki masa purnatugas pada 2024, pengelolaannya dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan PAUD, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Kusnadi.

Ia mengatakan proses pembayaran utang koperasi ditangani Kusnadi. Lismawati juga mengaku baru mengetahui masih terdapat sisa dana taktis sebesar Rp73 juta setelah uang tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebagian dana itu berasal dari sejumlah rekanan, di antaranya Tari dari CV Pangreksa Adikarya dan Rosi dari CV Satria.

“Untuk pengembaliannya yang mengurusi Pak Kusnadi. Saya tidak pernah diberi tahu sumber dananya. Saat saya tanya, jawabannya hanya, ‘yang penting ada’,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Lismawati juga menerangkan terdapat tiga proyek penunjukan langsung (PL) di Dindik yang dikerjakan terdakwa Rochim Ruhdiyanto, salah satunya pembangunan kamar mandi sekolah. Meski demikian, ia menyatakan Rochim tidak pernah memberikan fee kepada Dindik.

“Di Dindik ada proyek yang dikerjakan Pak Rochim, yakni proyek fisik pembuatan kamar mandi sekolah. Setahu saya, beliau orang dekat Pak Wali,” katanya.

Lismawati menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Maidi untuk memberikan pekerjaan kepada Rochim. Arahan yang diterimanya, kata dia, hanya agar seluruh pekerjaan fisik dikonsultasikan kepada terdakwa Thariq Megah yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun.

“Karena yang memahami konstruksi Pak Thariq,” ujarnya.

Ia juga menyebut pernah dihubungi Sukijo terkait permintaan paket pekerjaan proyek. Namun, ia mengarahkan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan Kusnadi.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Maidi pernah meminta uang dari Dindik. Lismawati menjawab tidak pernah.

“Sampai dengan sekarang tidak pernah,” katanya.

Sementara itu, Maidi membantah terlibat dalam praktik permintaan fee maupun pengumpulan dana taktis di lingkungan Dindik. Saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, ia meminta penegasan langsung kepada Lismawati.

“Selama saya menjabat, kegiatan PL atau macam-macam itu, pernahkah saya menyuruh siapa pun, lewat siapa pun, meminta fee atau meminta uang?” tanya Maidi.

“Tidak,” jawab Lismawati.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Thariq Megah menjelaskan proses evaluasi calon pelaksana proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2025. Menurutnya, Lismawati dan Kusnadi membawa daftar paket PL kepada Maidi di kawasan TPA Winongo. Selanjutnya, Maidi meminta mereka bersama Thariq berkonsultasi dengan Wakil Wali Kota Madiun.

Thariq mengatakan dalam proses evaluasi terdapat sejumlah nama calon pelaksana yang dicoret karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau telah memperoleh paket pekerjaan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

“Kenapa ada coretan-coretan? Karena kami menemukan ada nama calon pemborong yang ternyata adiknya Pak Sugiyanta, sehingga terpaksa kami coret,” ujar Thariq.

Ia juga menyebut terdapat nama salah seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dicoret. Setelah proses evaluasi selesai, daftar tersebut dikembalikan kepada Lismawati untuk dilaporkan kepada Maidi.

“Selain itu karena ada pemborong yang dobel-dobel mendapat pekerjaan di beberapa dinas. Juga jangan sampai menumpuk pada pihak tertentu, serta memastikan rekanan yang dipilih memang memiliki kompetensi sebagai pemborong,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Rochim Ruhdiyanto menanyakan apakah dana taktis Dindik pernah mengalir kepada kliennya, termasuk terkait pekerjaan di TPA Winongo. Menjawab pertanyaan tersebut, Lismawati menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana taktis kepada Rochim.

“Tidak,” jawabnya.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Gandeng Yayasan Nurul Hayat Bangun Rumah Layak Huni

    Pemkab Madiun Gandeng Yayasan Nurul Hayat Bangun Rumah Layak Huni

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus menggencarkan upaya pengentasan kemiskinan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk yayasan sosial. Salah satu kolaborasi terbaru dilakukan bersama Yayasan Nurul Hayat dalam program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasangan suami istri Mardi dan Ngatinem, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, menjadi salah satu penerima manfaat program tersebut. […]

    Bagikan
  • Kepala Bakesbangpol Kab Madiun Ditahan Kejari Perkara Tanah Kas Desa Untuk Lahan Tol

    Kepala Bakesbangpol Kab Madiun Ditahan Kejari Perkara Tanah Kas Desa Untuk Lahan Tol

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun– Penyidik Kejari Kab Madiun menetapkan Kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun, Mashudi sebagai Tersangka. Mashudi terjerat perkara tanah kas Desa Cabean Kec Sawahan yang dipakai untuk lahan tol. Saat itu dia sebagai Camat Sawahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu ( 22/01/2025). Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad […]

    Bagikan
  • Tiga Perangkat Desa Gemarang Diperiksa, Usai Penetapan Tersangka Proyek Kolam Renang Mangkrak

    Tiga Perangkat Desa Gemarang Diperiksa, Usai Penetapan Tersangka Proyek Kolam Renang Mangkrak

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 117
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memeriksa tiga perangkat Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang terbengkalai di Dusun Mundu. Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (10/06/2025). Kepala Desa Gemarang saat ini, Tri Wiwik, […]

    Bagikan
  • Siswa SMP di Ngawi Nekat Bikin Mercon, Ibu Panggil Damkar untuk Beri Pembinaan

    Siswa SMP di Ngawi Nekat Bikin Mercon, Ibu Panggil Damkar untuk Beri Pembinaan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang siswa kelas VII SMP Negeri 1 Paron di Kabupaten Ngawi menjadi perhatian publik setelah diketahui enggan berangkat sekolah dan justru sibuk meracik petasan di rumahnya. Aksi berbahaya itu membuat sang ibu panik dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk memberikan pembinaan pada Rabu (11/3/2026) pagi. Peristiwa tersebut terekam dalam […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Lakukan Pendataan Warga Kurang Mampu Yang Belum Masuk DTSEN

    Pemkot Madiun Lakukan Pendataan Warga Kurang Mampu Yang Belum Masuk DTSEN

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota Madiun terus mempercepat pendataan warga kurang mampu guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sebanyak 3.155 keluarga atau 9.608 jiwa masuk kategori Desil 1, serta 3.558 keluarga atau 10.397 jiwa masuk kategori Desil 2. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas […]

    Bagikan
  • Ancam Anak-Anak, Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa

    Ancam Anak-Anak, Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Perumahan Royal, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, mengalami luka serius akibat disengat tawon vespa saat bermain di halaman rumahnya pada Rabu sore (14/05/2025). Kejadian ini membuat warga setempat resah dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran untuk mengevakuasi sarang tawon. Korban bernama Elsa Ayu Anandita […]

    Bagikan
expand_less