Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Pastikan Jalur Kereta Api Aman
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Nganjuk – Sebuah truk box menabrak portal pembatas ketinggian kendaraan di underpass Bangunan Hikmat (BH) 298, Nganjuk, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.17 WIB. Insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan truk box tersebut menabrak portal sisi selatan underpass. Petugas KAI dari unsur pengamanan dan jalan rel langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk.
“Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jalan rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi BH 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional,” kata Tohari, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami gangguan akibat kejadian tersebut.
Tohari menjelaskan, portal pembatas ketinggian bukan sekadar penghalang kendaraan, melainkan bagian dari fasilitas keselamatan untuk melindungi konstruksi jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi.
“Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan serta keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujarnya.
Saat ini terdapat 36 titik portal pembatas ketinggian kendaraan di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Portal tersebut tersebar di sejumlah underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun.

Ketinggian portal bervariasi antara 2 meter hingga 3,8 meter, menyesuaikan tinggi konstruksi jembatan kereta api dan batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis.
Portal tersebut berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama bagi konstruksi jembatan kereta api. Benturan kendaraan berdimensi tinggi berpotensi menyebabkan kerusakan hingga pergeseran konstruksi yang dapat memengaruhi keandalan prasarana dan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengendara, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan truk box, untuk mematuhi rambu batas ketinggian kendaraan serta tidak memaksakan melintas di underpass apabila dimensi kendaraan melebihi batas yang ditentukan.
“Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Mengabaikan ketentuan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api,” kata Tohari.
Ia mengajak seluruh pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan dan memperhatikan batas ketinggian sebelum melintasi underpass.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




