Mundur Mendadak, Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun Resmi Purnatugas, Ada Apa?
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, resmi melepas jabatannya setelah pengajuan berhenti dari posisi kepala dinas disetujui Pemerintah Kota Madiun. Surat pengajuan tersebut telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Rabu (8/7/2025). Posisi Kepala Disnaker-KUKM untuk sementara diisi oleh Totok Sugiarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa Ahsan tidak mengajukan pensiun dini, melainkan mengajukan untuk tidak lagi menduduki jabatan sebagai kepala dinas.
“Bukan pensiun dini, tetapi mengajukan untuk tidak menduduki jabatan,” jelas Soeko.
Meski demikian, Ahsan juga resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Soeko menjelaskan, apabila Ahsan kembali menjadi staf pelaksana, maka sesuai ketentuan batas usia pensiun ASN, ia tetap harus pensiun karena telah berusia 58 tahun.
“Kalau menjadi pelaksana, otomatis usia 58 tahun harus pensiun. Per hari ini sudah tidak aktif sebagai ASN Pemkot Madiun,” jelasnya.
Menurut Soeko, keputusan Ahsan mengundurkan diri murni didasari alasan pribadi dan keluarga. Ia menegaskan tidak ada persoalan terkait kinerja maupun dinamika internal di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pengajuan tersebut telah disampaikan sekitar sepekan sebelumnya.
“Ini adalah alasan pribadi, bukan karena masalah apa-apa,” tegasnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkot Madiun menunjuk Totok Sugiarto sebagai Plt Kepala Disnaker-KUKM. Sebelumnya, Totok menjabat sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Madiun.
Sementara itu, jabatan Plt Kepala Bapperida kini diemban oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi. Penunjukan tersebut dilakukan guna memperkuat koordinasi antara BKAD dan Bapperida.
“Biar mudah koordinasinya antara BKAD dan Bapperida,” kata Soeko.
Soeko tidak menampik jika pengunduran diri Ahsan menambah jumlah kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemkot Madiun. Namun, pemerintah daerah memastikan proses pengisian jabatan definitif segera dilakukan. Saat ini, dokumen administrasi dan perizinan telah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kekosongan eselon II langsung kita proses. Posisi dokumen saat ini sudah berada di Kemendagri. Insya Allah dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





