Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, Saksi Sebut Proyek CSR Rp. 600 Juta Tanpa Kontrak dan Diduga Berdasarkan Perintah Lisan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
JPU KPK hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan korupsi. (16/7/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi yang sebagian besar merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Para saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jariyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Lismawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jemakir, Kepala Satpol PP dan Damkar Agus Purwowidagdo, Inspektur Pembantu III Inspektorat Donny Sandhi Wibowo, Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Inalathul Faridah, Kabid Cipta Karya DPUPR Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono.

Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait dua klaster perkara, yakni dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan aliran fee pada proyek-proyek di DPUPR Kota Madiun.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim disampaikan Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun Donny Sandhi Wibowo. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat pernah diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan audit atas bantuan CSR berupa tanah uruk dari PT Hemas Buana Indonesia milik Sugeng Prawoto alias Sugeng Beruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas pada 11–15 Agustus 2025.

Namun, Donny menyebut tim auditor tidak dapat menghitung volume pekerjaan maupun memastikan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp. 600 juta karena tidak memperoleh dokumen pendukung yang memadai.

“Secara prinsip terkait tanah uruk, kami tidak bisa menghitung pekerjaan CSR PT Hemas tersebut. Untuk menghitung volume harus ada gambar awal dan gambar akhir. Saat pemeriksaan, kami tidak mendapatkan data dasar itu,” ujar Donny di hadapan majelis hakim.

Selain terkendala dokumen teknis, tim audit juga menemukan adanya pekerjaan yang saling bertumpuk di lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan alat berat yang disebut berasal dari pihak swasta maupun DPUPR.

Dalam kesaksiannya, Donny juga menyampaikan bahwa proyek CSR tersebut tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Berdasarkan informasi yang diperolehnya saat proses audit, pekerjaan dilaksanakan atas dasar perintah lisan.

“Sepengetahuan saya, Pak Rochim ini dari Pak Wali (Maidi). Tidak ada kontrak, mungkin sifatnya perintah. Saat audit saya sempat bertemu Rochim dan dia bercerita memang diperintah oleh Pak Wali Kota,” katanya.

Ketika didalami JPU dan majelis hakim mengenai dugaan praktik fee proyek di lingkungan DPUPR, ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut sebatas kabar yang beredar di internal.

“Saya dengar-dengar dari orang-orang PU memang ada fee, tetapi berapa persentasenya saya tidak tahu. Selama ini kami juga tidak pernah melakukan audit khusus terkait fee tersebut,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR serta dugaan aliran fee proyek yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geledah Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penting

    Geledah Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penting

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kali ini, rumah milik Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, yang berada di Jalan Mangku Prajan No. 08, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menjadi sasaran penggeledahan. Pantauan di lokasi […]

    Bagikan
  • Pangdam Mayjen Rudy Apresisasi Keberhasilan Program Prioritas di Nganjuk

    Pangdam Mayjen Rudy Apresisasi Keberhasilan Program Prioritas di Nganjuk

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin melakukan Safari Ramadan di wilayah Korem 081/DSJ yang digelar di Makodim 0810/Nganjuk, Jl. Panglima Sudirman No. 11, Kabupaten Nganjuk, Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Nganjuk H. Marhaen Djumadi dan Forkopimda lainnya atas kontribusinya terhadap Kodim 0810/Nganjuk. “Saya secara […]

    Bagikan
  • Puluhan Warga Geruduk Warung Esek-Esek Di Lahan KAI, 13 PSK Positif HIV

    Puluhan Warga Geruduk Warung Esek-Esek Di Lahan KAI, 13 PSK Positif HIV

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Puluhan warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, Senin (5/5/2025) menggeruduk sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi ilegal. Aksi itu dipicu temuan 13 pekerja seks komersial (PSK) positif HIV dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat. Setidaknya 13 warung di lahan PT. KAI di sepanjang Jalan Raya Siman-Jetis menjadi sasaran […]

    Bagikan
  • Tiga Pelaku Perampokan Sadis terhadap Nenek Suminem Ditangkap di Magelang

    Tiga Pelaku Perampokan Sadis terhadap Nenek Suminem Ditangkap di Magelang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus perampokan dengan disertai kekerasan terhadap seorang nenek di Magetan akhirnya terungkap. Tiga pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya korban telah ditangkap polisi. Tim Satreskrim Polres Magetan menangkap pelaku di salah satu penginapan, Wisma Wongso, Jalan Medang Kamulan, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025) dini hari. Ketiga pelaku diketahui berinisial AJ […]

    Bagikan
  • Jelang Lebaran, Pemkot Madiun Salurkan Bansos 198 Lansia Ngebrok dan 110 Disabilitas Triwulan I photo_camera 3

    Jelang Lebaran, Pemkot Madiun Salurkan Bansos 198 Lansia Ngebrok dan 110 Disabilitas Triwulan I

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan pertama bagi warga lanjut usia kategori lansia ngebrok dan penyandang disabilitas, Senin (16/3/2026). Bantuan tersebut diberikan secara serentak kepada ratusan penerima di Kota Madiun. Seperti penyerahan bagi disabilitas di Kelurahan Nambangan Kidul oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • PKB Tunjuk Riyin Nur Asiyah Jadi Plt Ketua DPRD Magetan, Gantikan Suratno yang Tersandung Kasus Korupsi Pokir

    PKB Tunjuk Riyin Nur Asiyah Jadi Plt Ketua DPRD Magetan, Gantikan Suratno yang Tersandung Kasus Korupsi Pokir

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik mengenai siapa kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan mengisi kursi pimpinan DPRD Magetan akhirnya terjawab. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menunjuk Riyin Nur Asiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan menggantikan Suratno yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir). Kepastian tersebut […]

    Bagikan
expand_less