Eksekusi Lahan di Kota Madiun Diwarnai Ketegangan, PN: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 122
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Proses eksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kamis (16/7/2026), berlangsung tegang. Pihak keluarga tergugat diduga masih menolak pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi gangguan selama proses eksekusi.
Kuasa hukum penggugat, Dewantoro, menjelaskan kliennya Boniran telah membeli tanah tersebut secara bertahap pada tahun 1997 dan 2007 kepada tergugat Subagio. Masing-masing seluas 140 meter persegi sehingga total mencapai 280 meter persegi.
Menurutnya, namun hingga 2014 proses penyerahan tanah tidak kunjung terselesaikan. Hingga akhirnya diajukan ke PN Kota Madiun pada 2022. Dalam proses persidangan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.
“Disepakati pengembalian uang dengan batas waktu satu tahun. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kesepakatan tidak dilaksanakan sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Dewantoro.
Ia menambahkan, pihak tergugat sempat mengajukan dua kali bantahan terhadap eksekusi. Namun, bantahan tersebut telah ditolak pengadilan sehingga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Dewantoro juga menyebut sempat terjadi kesepakatan pembayaran uang sekitar Rp. 190 kepada penggugat. Namun, nominal tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya penggugat mengajukan eksekusi ke pengadilan.
“Nilai tanah terus meningkat. Kalau uang dikembalikan sesuai harga puluhan tahun lalu tentu tidak sebanding dengan harga tanah saat ini. Karena sampai batas waktu hingga perpanjangan tidak dibayarkan, maka kami mengajukan proses eksekusi,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan akta perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini dilaksanakan eksekusi terhadap sengketa lahan berdasarkan putusan akta perdamaian. Putusan tersebut sudah inkrah sehingga Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Dian menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan penjualan sebagian tanah oleh Subagio kepada Boniran. Meski telah tercapai kesepakatan perdamaian, pihak penjual disebut tidak menyerahkan objek tanah sebagaimana isi putusan.
“Pengadilan melaksanakan putusan untuk memberikan hak yang menjadi milik penggugat sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Terkait adanya perlawanan atau bantahan terhadap eksekusi yang masih diajukan banding, Dian menegaskan hal tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Menurut dia, ketentuan tersebut menyatakan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi apabila diajukan oleh pihak yang sama dalam perkara pokok, bukan oleh pihak ketiga.
“Banding yang diajukan merupakan banding terhadap perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok. Perkara pokoknya sendiri sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga proses pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa selesai dilakukan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




