Kesaksian Heri Tawang Soal Penjualan Tanah hingga Dana Umrah, Maidi Bantah Perintah Bentuk CV
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Heri Purnawirawan alias Heri Tawang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Heri memaparkan keterlibatannya sebagai relawan non resmi Maidi saat Pilkada 2024. Perannya dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Ponorogo, pengelolaan dana keberangkatan umrah, hingga rencana pembentukan badan usaha berbentuk CV yang akhirnya tidak terealisasi.
Dalam keterangannya, Heri mengaku merupakan relawan non resmi yang kerap mendampingi Maidi, terutama pada periode kedua kepemimpinannya sebagai Wali Kota Madiun.
Ia mengatakan sering mengikuti kegiatan olahraga pagi bersama Maidi serta terlibat dalam pembentukan kelompok relawan, di antaranya Tim Ngrowo dan Tim Pendowo.
“Sering mendampingi beliau saat olahraga pagi. Biasanya begitu,” ujar Heri di persidangan.
Heri juga menjelaskan keterlibatannya dalam transaksi penjualan tanah seluas sekitar dua hektare di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Menurutnya, lahan tersebut dijual kepada Kyai Zul, pemilik Pondok Al-Iman, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Dalam proses pembayaran, Heri mengaku beberapa kali diminta Maidi mengambil uang dari Imron, seorang pengusaha alat pertanian asal Mlilir yang disebut sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
“Pak Imron itu penghubung antara pembeli dan Pak Maidi,” katanya.
Heri menerangkan, pada Juli 2025 ia menerima uang tunai Rp400 juta dari Imron atas perintah Maidi. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta diserahkan kepada pengurus yayasan lama, sedangkan Rp300 juta diberikan kepada Maidi.
Selanjutnya, ia kembali menerima pembayaran sebesar Rp500 juta. Dari nominal itu, Rp20 juta diterima langsung dari Imron, sedangkan Rp480 juta disimpan dalam kantong plastik sebelum disetorkan ke rekening BCA miliknya.
Heri mengaku kemudian diminta mentransfer total Rp120 juta kepada tiga orang berbeda serta menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Maidi.
“Ada perintah mentransfer ke beberapa orang. Total Rp120 juta untuk tiga orang. Uangnya dari hasil penjualan tanah itu,” ungkapnya.
Selain itu, Heri mengungkapkan dirinya juga mengelola dana keberangkatan umrah yang disebut berasal dari hasil transaksi penjualan tanah tersebut.
Ia mengatakan, atas arahan yang diterimanya melalui ajudan wali kota, dirinya mentransfer Rp 442,5 juta dari rekening pribadinya ke rekening biro perjalanan umrah.
Dana tersebut diperuntukkan bagi keberangkatan 15 orang. Namun, saat pelaksanaan pada pertengahan Januari 2026, hanya 13 orang yang berangkat karena Maidi dan Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto membatalkan keberangkatan.
“Yang tidak berangkat Pak Maidi dan Pak Sekda,” terang Heri.
Dalam kesaksiannya, Heri juga mengaku pernah mendapat arahan agar Tim Pendowo membentuk badan usaha berbentuk CV yang diproyeksikan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena ia merasa tidak memiliki kemampuan di bidang jasa konstruksi.
“Tim Pendowo dikasih ide membuat CV. Tapi saya yang menolak karena saya tidak punya bidang di situ,” ujarnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Maidi membantah pernah memerintahkan pembentukan badan usaha berbentuk CV maupun PT.
Saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim, Maidi menyatakan justru Heri yang mengusulkan pembentukan badan usaha tersebut, namun usulan itu ditolaknya.
“Saya keberatan. Justru dia yang mengajukan membuat badan usaha. Saya bilang tidak boleh, itu bukan ranahmu. Makanya sampai sekarang badan usaha itu tidak pernah ada,” tegas Maidi.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




