40 Pejabat Administrator Magetan Ikuti Diklat Kepemimpinan, BKPSDM Tegaskan Bukan untuk Isi Jabatan Eselon II yang Kosong
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 15 menit yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Sebanyak 40 pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang berlangsung hingga Oktober 2026 di Jakarta. Program tersebut merupakan bagian dari pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), bukan sebagai persiapan langsung untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang saat ini masih kosong.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menegaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian bagi pejabat administrator.
“Pelatihan ini memang diperuntukkan bagi pejabat administrator sebagai bagian dari pengembangan kompetensi. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 40 orang,” ujar Masruri saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator berlangsung hingga Oktober 2026 dengan metode blended learning, yakni memadukan pembelajaran secara daring dan luring.
Masruri juga meluruskan anggapan bahwa diklat tersebut menjadi syarat untuk promosi ke jabatan eselon II. Ia memastikan keduanya merupakan proses yang berbeda.
“Pelatihan itu bukan syarat untuk mengisi jabatan eselon II. Itu murni kegiatan pengembangan kompetensi bagi pejabat administrator,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Magetan saat ini masih memiliki 10 posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang belum terisi secara definitif. Sejumlah jabatan tersebut untuk sementara dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt.), sedangkan beberapa lainnya masih kosong.
Adapun jabatan yang saat ini masih diisi Plt. antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Inspektur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, terdapat dua jabatan staf ahli bupati yang masih kosong, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Terkait pengisian jabatan-jabatan tersebut, Masruri menjelaskan bahwa Pemkab Magetan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen ASN.
“Pengisian jabatan eselon II dilakukan melalui manajemen talenta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




