Bawaslu Jatim Minta Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Ikuti Proses Hukum
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 97
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merespons proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terhadap Bawaslu Kota Madiun. Jajaran pengawas pemilu setempat diminta tetap tenang, kooperatif, serta mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua Bawaslu Jatim Ahmad Warits mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mendalami perkara yang berkaitan dengan Bawaslu Kota Madiun.
Menurut dia, proses hukum tersebut harus dihormati dan tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum perkara memiliki kepastian hukum.
“Itu hak pihak berwajib untuk mendalami. Pastilah harus menggunakan asas praduga tak bersalah,” ujar Warits.
Bawaslu Jatim, lanjut dia, juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kota Madiun. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Madiun diminta menyusun kronologi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi tersebut akan dilaporkan kepada Bawaslu Jatim untuk diteruskan ke Bawaslu RI sebagai bahan informasi dan koordinasi di tingkat pusat.
“Koordinasi memang sudah kami lakukan. Kemarin kami minta teman-teman Bawaslu Kota Madiun membuat kronologi untuk kami laporkan juga ke Bawaslu RI,” ungkapnya.
Warits menegaskan, pendampingan terhadap Bawaslu kabupaten/kota dalam pengelolaan anggaran juga menjadi bagian dari tugas Bawaslu Jatim. Pendampingan tersebut mencakup pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sejatinya kabupaten/kota se-Jatim pasti kami dampingi. Termasuk Kota Madiun,” tegasnya.
Dia meminta seluruh jajaran Bawaslu tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam tahap pendalaman aparat penegak hukum. Menurutnya, proses tersebut harus dihormati hingga terdapat kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Ikuti saja prosesnya dan tenang. Bawaslu Kota Madiun tidak bisa disebut bersalah karena ini masih proses, masih didalami,” pungkas Warits. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



