Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Munggut Madiun Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui 10 Tahun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Polisi menetapkan pelaku penusukan anak dibawah umur Totok Hari Subagijo (57) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap anaknya sendiri di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan hingga kekerasan terhadap anak.
Korban berinisial N (13), pelajar SMP, mengalami dua luka tusuk di bagian perut setelah berusaha melerai pertengkaran kedua orang tuanya. Polisi menduga N menjadi sasaran serangan saat mencoba melindungi ibunya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan istri sirinya, SW (49). Sebelum penyerangan terjadi, Totok disebut juga sempat mengancam akan membunuh istrinya.
“Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga sempat mengancam korban akan dibunuh. Menurut keterangan yang kami dapatkan, sebelum penyerangan terjadi, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban,” ujar AKP Agung saat konferensi pers di AuRabu (26/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, kejadian itu berlangsung di depan rumah SW di Perumnas Mojopurno, Jan Munggut Arum RT 24 Kelurahan Munggut, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Sebelum kejadian, Totok mendatangi rumah istrinya. Kedatangannya disebut berkaitan dengan surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat SW.
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas saat tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan diduga hendak menyerang istrinya.
Melihat ibunya dalam bahaya, N berusaha melerai pertengkaran. Namun, korban justru didorong hingga terjatuh sebelum kemudian ditikam dua kali di bagian perut.
“Korban N berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, oleh tersangka korban malah didorong hingga jatuh, lalu ditikam menggunakan pisau sebanyak dua kali tepat di bagian perut,” katanya.
Melihat anaknya terluka dan bersimbah darah, SW langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan itu berdatangan dan membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka. Penyidik juga mengamankan pakaian tersangka serta seragam sekolah milik korban yang terdapat bercak darah dan sobekan.
Atas perbuatannya, Totok dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



