Curi Motor Karyawan Toko Emas Caruban, Pria Asal Agam Diciduk Jatanras Polres Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun setelah diduga mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan toko emas Caruban di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Pelaku bernama Denis Dirgahayu (25), warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus pencurian tersebut terjadi di area parkir samping timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, motor itu diketahui hilang saat korban, Olifia Paulandi, hendak pulang dari tempat kerjanya. Awalnya, korban datang untuk bekerja di toko emas tersebut sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir khusus karyawan di sisi timur bangunan.
Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setir serta berada di lokasi yang jauh dari pengawasan.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati. Polisi akhirnya menangkap pelaku saat hendak menjual kendaraan hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah dibawa serta memastikan kunci setir dan sistem pengamanan kendaraan telah digunakan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.
Selanjutnya pihak kepolisian mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor kepada korban untuk dapat digunakan kembali. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



