Imigrasi Madiun Gencar Lakukan Pengawasan di Kawasan Industri
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 49
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun gencar melakukan operasi pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kawasan Industri tepatnya di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas dan keberadaan para pekerja asing tersebut.
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian itu digelar melibatkan Imigrasi Madiun, Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Pemerintah Desa Kedungrejo.
Petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Setibanya di lokasi, tim diterima perwakilan perusahaan dan penerjemah. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, terdapat 12 TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Saat operasi berlangsung, hanya 5 TKA yang berada di lokasi, sedangkan 7 lainnya tercatat sedang menjalani cuti.
Petugas juga memastikan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan milik TKA yang diperiksa masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat kami dalam menanggapi isu dugaan keberadaan sekitar 60 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun,” ujar Arief.
Selain melakukan pemeriksaan, Imigrasi Madiun mengingatkan perusahaan maupun pihak yang berkaitan dengan keberadaan orang asing agar memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan.
Salah satunya kewajiban pengelola tempat penginapan TKA untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Instansi yang tergabung dalam operasi tersebut juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak perusahaan menyambut pemeriksaan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat perubahan data maupun keberadaan TKA di kemudian hari.
Pengawasan lapangan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan keberadaan dan aktivitas TKA di Kabupaten Madiun sesuai dengan dokumen serta aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





