Ketum PSHT M. Taufiq Bicara Soal Parluh 2026 hingga Hak Merek Kelas 41
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 102
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Rencana Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Padepokan Agung Madiun (PAM) di Jalan Merak Nomor 10 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun diklaim tetap dilaksanakan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PSHT, M. Taufiq dalam konferensi pers yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Madiun pada Selasa (8/9/2026). Tidak hanya soal Parluh, M. Taufiq juga membeberkan soal Hak Merek PSHT.
“Alhamdulillah, persiapan sudah kita lakukan dengan baik, termasuk semua materi alhamdulillah sudah selesai. Mudah-mudahan Parapatan Luhur nanti bisa mengakrabkan, merukunkan kembali sedulur-sedulur kita yang selama ini masih berseberangan,” jelasnya dihadapan awak media.
Terkait ramainya penolakan baik secara langsung di lingkungan padepokan hingga media sosial, Taufiq mengklaim hal itu dilakukan oleh beberapa oknum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait rencana Parluh pada 25-27 September mendatang.
“Terkait dengan penolakan itu, ya karena beberapa oknum saja, Mas, itu. Itu bertentangan dengan ajaran kita, makanya ya kita abaikan. Jadi, kita tetap berkeyakinan, aparat pun ngerti mana yang benar, mana yang salah. Dan atas keyakinan itu, kita akan melaksanakan Parapatan Luhur di Jalan Merak Nomor 10,” imbuh Taufiq.
Meski begitu, terkat perizinan hingga kini diakuinya belum ada izin tertulis yang dikeluarkan. Namun, pihaknya tetap yakin terkait proses perizinan tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi mulai dari kepada Bapak Wakapolri, Kabaintelkam, segala macam sudah kita koordinasi, termasuk Polda, Kapolres, dan ya sudah kita selesaikan. Memang untuk memberikan izin tertulis belum dikeluarkan. Tapi saya yakin mereka akan ngerti apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menyikapi sedulur-sedulur kita ini,” jelasnya.

PSHT Terima Sertifikat Merek Kelas 41 Atas Nama Organisasi Dari Kemenkumham RI
Sementara itu, M. Taufiq juga menyampaikan soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo PSHT. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tertanggal 4 September 2026, yang menetapkan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagai pemilik sah atas nama badan hukum/organisasi, bukan atas nama perorangan.
Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan bahwa diterbitkannya HAKI Kelas 41 atas nama organisasi ini bukan untuk memukul atau membalas dendam kepada pihak mana pun. Hal itu melainkan murni langkah konstitusional demi memayungi, mengamankan, dan menyelamatkan hak seluruh warga SH Terate dari ancaman privatisasi aset ajaran.
“Syukur alhamdulillah, semua perangkat legalitas hukum tentang PSHT ini nyaris selesai. Yang terakhir tadi, Hak Merek kelas 41 yang selama ini jadi sumber kegaduhan sudah dimiliki kembali oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Mudah-mudahan dengan Hak Merek kelas 41 oleh organisasi PSHT ini, tidak ada lagi kegaduhan, sehingga peluang untuk kembali nyawiji, guyub rukun,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





