Sabtu, 24 Okt 2026
Trending Tags

Polisi Dalami Dugaan Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET di Magetan, Perhitungan Selisih Capai Rp. 24,8 Miliar

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 228
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dimyati Dahlan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Polres Magetan mulai mendalami laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Magetan memeriksa petani sekaligus pelapor, Dimyati Dahlan, selama sekitar lima jam, Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET di wilayah Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo. Dimyati mengaku dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.

“Kurang lebih lima jam, ada 34 pertanyaan. Seputar HET yang ditetapkan pemerintah, harga pupuk subsidi yang disepakati di tingkat kecamatan sampai harga kesepakatan di tingkat kelompok tani,” ujar Dimyati seusai menjalani pemeriksaan.

Laporan dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Dimyati pada 29 Agustus 2026. Dalam surat pemanggilan pemeriksaan, polisi menyebut proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Desa Banjarpanjang.

Dimyati mempersoalkan harga pupuk bersubsidi yang menurutnya diterima petani melalui kios dengan harga sekitar Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per sak berisi 50 kilogram. Ia menyebut terdapat selisih sekitar Rp45 ribu per kuintal jika dibandingkan dengan HET yang dijadikan acuan dalam laporannya.

Persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut harga pupuk. Dimyati juga meminta aparat mendalami dugaan adanya sejumlah biaya tambahan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi. Biaya tersebut antara lain dikaitkan dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penetapan alokasi pupuk hingga penguatan kelompok tani.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah munculnya angka sekitar Rp24,8 miliar per tahun. Angka itu merupakan hasil perhitungan Dimyati berdasarkan volume pupuk bersubsidi yang menurutnya didistribusikan dan dugaan selisih harga yang dibebankan kepada petani.

Untuk pupuk jenis Urea sebanyak 22.784 ton, Dimyati menghitung dugaan pembebanan mencapai sekitar Rp11,392 miliar. Sementara untuk pupuk Phonska sebanyak 22.347 ton, perhitungannya mencapai sekitar Rp13,408 miliar. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp24,8 miliar per tahun.

Dimyati menyatakan angka tersebut digunakan dalam laporannya sebagai gambaran dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi. Namun, angka Rp24,8 miliar tersebut belum merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan.

Nilai tersebut masih berupa perhitungan dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan, termasuk dengan mencocokkan volume distribusi, harga, ketentuan HET, serta dokumen penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam laporan tersebut, Dimyati juga meminta aparat mendalami sejumlah pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magetan, distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola kios pupuk di Desa Banjarpanjang.

Dimyati juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk didalami. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 3 apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dimyati mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya kemungkinan masih dapat berlanjut apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

“Kalau masih ada keterangan yang dirasa kurang oleh penyidik, saya masih akan dimintai keterangan kembali,” katanya.

Polisi saat ini masih mendalami laporan tersebut. Proses tersebut antara lain mencakup klarifikasi terhadap keterangan pelapor, pemeriksaan dokumen pendukung serta verifikasi dasar perhitungan yang digunakan Dimyati hingga menghasilkan angka sekitar Rp24,8 miliar.

Dengan demikian, substansi utama yang masih harus dibuktikan adalah apakah benar terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, apakah terdapat pungutan atau biaya tambahan yang bertentangan dengan ketentuan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian negara maupun unsur pidana.

Hasil penyelidikan polisi nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penanganan perkara berikutnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dianggap Menyesatkan, Warga Lakukan Pembongkaran Makam Palsu

    Dianggap Menyesatkan, Warga Lakukan Pembongkaran Makam Palsu

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah makam yang diduga palsu di kawasan pemakaman Ki Ageng Nur Salim, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, dibongkar paksa oleh warga pada Rabu (30/4/2025). Pembongkaran dilakukan karena makam tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi mengaburkan sejarah Islam di kawasan tersebut. Aksi pembongkaran dipimpin oleh Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Ponorogo dengan persetujuan […]

    Bagikan
  • Kabupaten Madiun Uji Coba i-Pubers, Aplikasi Penyaluran Pupuk Subsidi

    Kabupaten Madiun Uji Coba i-Pubers, Aplikasi Penyaluran Pupuk Subsidi

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia |Kab. Madiun – Kementerian Pertanian RI bersama PT. Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun pada Jumat (09/05/2025) di Kantor Kecamatan Mejayan. Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung ketahanan pangan di daerah. Sosialisasi ini […]

    Bagikan
  • Mutasi Segera ! Tahun 2025 ada 4 Pejabat Pensiun, dan 4 OPD Dijabat Bukan Definitif

    Mutasi Segera ! Tahun 2025 ada 4 Pejabat Pensiun, dan 4 OPD Dijabat Bukan Definitif

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 347
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Gerbong mutasi dalam waktu dekat sudah siap dirombak Baperjakat. Apalagi tahun 2025, terdapat nama sejumlah pejabat pada eselon 2 yang memasuki masa pensiun ataupun dinas dan camat yang terpaksa di isi pejabat pelaksana tugas (Plt). Bupati Madiun Hari Wuryanto memberi sinyal jika seluruh OPD sudah masuk ke dalam radar dan […]

    Bagikan
  • Intensitas Hujan Tinggi, Kandang Warga di Poncol Magetan Longsor

    Intensitas Hujan Tinggi, Kandang Warga di Poncol Magetan Longsor

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, kembali memicu bencana tanah longsor. Material tanah bergerak dan menimpa bagian belakang bangunan kandang milik Sarengat (65), warga Dusun Dagung, Desa Janggan, RT 07 RW 03. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, talud penahan tanah […]

    Bagikan
  • WiFi Gratis Jadi Andalan, dari Kebonsari Pemkab Madiun Genjot Digitalisasi Layanan Desa

    WiFi Gratis Jadi Andalan, dari Kebonsari Pemkab Madiun Genjot Digitalisasi Layanan Desa

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mendorong percepatan digitalisasi layanan publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah yang tengah diwacanakan adalah penyediaan WiFi gratis di seluruh balai desa, guna menunjang pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan transparan. Wacana tersebut mengemuka dalam kegiatan sarasehan dan sosialisasi digitalisasi pelayanan publik bertema “Sinergi Masyarakat […]

    Bagikan
  • Bus Mila Tabrak Truk Tronton di Tol Ngawi–Kertosono, Begini Penjelasan PT JNK

    Bus Mila Tabrak Truk Tronton di Tol Ngawi–Kertosono, Begini Penjelasan PT JNK

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Mila dan truk tronton terjadi di KM 594/B Ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono, Jawa Timur, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan sekitar 20 orang menjadi korban luka, baik ringan maupun berat. Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.11 WIB saat kedua kendaraan melaju dari arah […]

    Bagikan
expand_less